Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro (tengah) Panitera Sekretaris Syamsir Yusfan (kanan) berada di dalam mobil ketika diamankan petugas KPK di Medan, Kamis (9/7). [Antara]
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyelenggarakan sidang perdana dengan terdakwa Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, Tripeni Irianto Putro, Kamis (8/10/2015).
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Tripeni menerima uang dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri, Evy Susanti, melalui Pengacara Otto Cornelis Kaligis dan anak buah Kaligis, Mohamad Yagary Bhastara.
"Melakukan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang tunai lima ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar Amerika Serikat," kata Jaksa KPK Mochamad Wirasakjaya.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan hakim. Kasus tersebut berkaitan dengan putusan pengujian wewenang kejaksaan tinggi dalam menangani kasus dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, dan penahanan pencairan dana bagi hasil serta penyertaan modal pada sejumlah BUMD Pemprov Sumatera Utara yang ditangani Tripeni, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkannya untuk diadili," kata Wira.
Selain dakwaan menerima hadiah untuk pengaruhi putusan, Tripeni juga didakwa menyalahgunakan wewenang sebagai ketua hakim PUTN dengan mengabulkan permohonan Gatot dan istri melalui Kaligis.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, yakni untuk mengabulkan permohonan," kata Wira.
Ditambahkan, pemberian uang dilakukan secara bertahap oleh Kaligis. Dan hal tersebut juga sekaligus untuk mendiskusikan bagaimana seharusnya memutuskan perkara berdasarkan keinginan Kaligis.
"Pada pertengahan bulan Mei 2015, terdakwa menerima uang lima ribu dolar Singapura, sementara pada tanggal 5 Mei 2015, saat perkara tersebut didaftarkan, terdakwa menerima uang 10 ribu dolar AS dari Kaligis yang diselip dalam buku karangan Kaligis. Pada tanggal 1 Juli 2015, terdakwa juga menerima lima ribu dolar AS yang terbungkus dalam amplop," kata Wira.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Tripeni menerima uang dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri, Evy Susanti, melalui Pengacara Otto Cornelis Kaligis dan anak buah Kaligis, Mohamad Yagary Bhastara.
"Melakukan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang tunai lima ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar Amerika Serikat," kata Jaksa KPK Mochamad Wirasakjaya.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan hakim. Kasus tersebut berkaitan dengan putusan pengujian wewenang kejaksaan tinggi dalam menangani kasus dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, dan penahanan pencairan dana bagi hasil serta penyertaan modal pada sejumlah BUMD Pemprov Sumatera Utara yang ditangani Tripeni, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkannya untuk diadili," kata Wira.
Selain dakwaan menerima hadiah untuk pengaruhi putusan, Tripeni juga didakwa menyalahgunakan wewenang sebagai ketua hakim PUTN dengan mengabulkan permohonan Gatot dan istri melalui Kaligis.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, yakni untuk mengabulkan permohonan," kata Wira.
Ditambahkan, pemberian uang dilakukan secara bertahap oleh Kaligis. Dan hal tersebut juga sekaligus untuk mendiskusikan bagaimana seharusnya memutuskan perkara berdasarkan keinginan Kaligis.
"Pada pertengahan bulan Mei 2015, terdakwa menerima uang lima ribu dolar Singapura, sementara pada tanggal 5 Mei 2015, saat perkara tersebut didaftarkan, terdakwa menerima uang 10 ribu dolar AS dari Kaligis yang diselip dalam buku karangan Kaligis. Pada tanggal 1 Juli 2015, terdakwa juga menerima lima ribu dolar AS yang terbungkus dalam amplop," kata Wira.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Hotman Paris Minta Nadiem Makarim Dibebaskan: Penetapan Tersangka Kasus Laptop Dinilai Cacat Hukum
-
Menteri Haji dan Umrah Serahkan 200 Nama Calon Pejabat ke KPK, Ada Apa?
-
Menkum Sahkan Kubu Mardiono Dinilai Redam Dualisme PPP: Ibarat Sepak Bola, 90 Menit Selesai!
-
Tragedi Maut Al Khoziny: Kemenag Janji Rombak Aturan, Standar Bangunan Pesantren Segera Ditetapkan
-
Menteri Haji Sambangi Gedung KPK Usai Jumatan, Sinyal Baru Kasus Korupsi Kuota Haji?
-
PSI Dikritik Habis! Sembunyikan Jokowi, Malah Tampilkan Kaesang yang 'Tak Layak Jual'
-
Sejauh Mana Kesiapan IKN jadi Ibu Kota Politik? Begini Update dari Kepala Otorita
-
Malu-malu Umumkan Jokowi Jadi 'Bapak J', PSI Dicurigai Partai Tertutup: "Aneh Bila Belum Dipublish"
-
Brigadir Esco Dibunuh Istri: Brigadir Rizka Sintiani Dibantu Orang Lain Angkat Mayat Suami?
-
DPR RI Dukung Pembekuan Izin TikTok, Tapi Minta Tidak Matikan Ekosistem UMKM