Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro (tengah) Panitera Sekretaris Syamsir Yusfan (kanan) berada di dalam mobil ketika diamankan petugas KPK di Medan, Kamis (9/7). [Antara]
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyelenggarakan sidang perdana dengan terdakwa Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, Tripeni Irianto Putro, Kamis (8/10/2015).
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Tripeni menerima uang dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri, Evy Susanti, melalui Pengacara Otto Cornelis Kaligis dan anak buah Kaligis, Mohamad Yagary Bhastara.
"Melakukan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang tunai lima ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar Amerika Serikat," kata Jaksa KPK Mochamad Wirasakjaya.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan hakim. Kasus tersebut berkaitan dengan putusan pengujian wewenang kejaksaan tinggi dalam menangani kasus dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, dan penahanan pencairan dana bagi hasil serta penyertaan modal pada sejumlah BUMD Pemprov Sumatera Utara yang ditangani Tripeni, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkannya untuk diadili," kata Wira.
Selain dakwaan menerima hadiah untuk pengaruhi putusan, Tripeni juga didakwa menyalahgunakan wewenang sebagai ketua hakim PUTN dengan mengabulkan permohonan Gatot dan istri melalui Kaligis.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, yakni untuk mengabulkan permohonan," kata Wira.
Ditambahkan, pemberian uang dilakukan secara bertahap oleh Kaligis. Dan hal tersebut juga sekaligus untuk mendiskusikan bagaimana seharusnya memutuskan perkara berdasarkan keinginan Kaligis.
"Pada pertengahan bulan Mei 2015, terdakwa menerima uang lima ribu dolar Singapura, sementara pada tanggal 5 Mei 2015, saat perkara tersebut didaftarkan, terdakwa menerima uang 10 ribu dolar AS dari Kaligis yang diselip dalam buku karangan Kaligis. Pada tanggal 1 Juli 2015, terdakwa juga menerima lima ribu dolar AS yang terbungkus dalam amplop," kata Wira.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Tripeni menerima uang dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri, Evy Susanti, melalui Pengacara Otto Cornelis Kaligis dan anak buah Kaligis, Mohamad Yagary Bhastara.
"Melakukan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang tunai lima ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar Amerika Serikat," kata Jaksa KPK Mochamad Wirasakjaya.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan hakim. Kasus tersebut berkaitan dengan putusan pengujian wewenang kejaksaan tinggi dalam menangani kasus dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, dan penahanan pencairan dana bagi hasil serta penyertaan modal pada sejumlah BUMD Pemprov Sumatera Utara yang ditangani Tripeni, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkannya untuk diadili," kata Wira.
Selain dakwaan menerima hadiah untuk pengaruhi putusan, Tripeni juga didakwa menyalahgunakan wewenang sebagai ketua hakim PUTN dengan mengabulkan permohonan Gatot dan istri melalui Kaligis.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, yakni untuk mengabulkan permohonan," kata Wira.
Ditambahkan, pemberian uang dilakukan secara bertahap oleh Kaligis. Dan hal tersebut juga sekaligus untuk mendiskusikan bagaimana seharusnya memutuskan perkara berdasarkan keinginan Kaligis.
"Pada pertengahan bulan Mei 2015, terdakwa menerima uang lima ribu dolar Singapura, sementara pada tanggal 5 Mei 2015, saat perkara tersebut didaftarkan, terdakwa menerima uang 10 ribu dolar AS dari Kaligis yang diselip dalam buku karangan Kaligis. Pada tanggal 1 Juli 2015, terdakwa juga menerima lima ribu dolar AS yang terbungkus dalam amplop," kata Wira.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Arab Saudi Belasungkawa Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Akibat Serangan Israel
-
Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz
-
Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam
-
Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar
-
Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court
-
8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir
-
Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun
-
Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi
-
Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat
-
Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Korban Kedua TNI dalam Serangan ke Pos UNIFIL Lebanon