Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro (tengah) Panitera Sekretaris Syamsir Yusfan (kanan) berada di dalam mobil ketika diamankan petugas KPK di Medan, Kamis (9/7). [Antara]
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyelenggarakan sidang perdana dengan terdakwa Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, Tripeni Irianto Putro, Kamis (8/10/2015).
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Tripeni menerima uang dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri, Evy Susanti, melalui Pengacara Otto Cornelis Kaligis dan anak buah Kaligis, Mohamad Yagary Bhastara.
"Melakukan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang tunai lima ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar Amerika Serikat," kata Jaksa KPK Mochamad Wirasakjaya.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan hakim. Kasus tersebut berkaitan dengan putusan pengujian wewenang kejaksaan tinggi dalam menangani kasus dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, dan penahanan pencairan dana bagi hasil serta penyertaan modal pada sejumlah BUMD Pemprov Sumatera Utara yang ditangani Tripeni, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkannya untuk diadili," kata Wira.
Selain dakwaan menerima hadiah untuk pengaruhi putusan, Tripeni juga didakwa menyalahgunakan wewenang sebagai ketua hakim PUTN dengan mengabulkan permohonan Gatot dan istri melalui Kaligis.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, yakni untuk mengabulkan permohonan," kata Wira.
Ditambahkan, pemberian uang dilakukan secara bertahap oleh Kaligis. Dan hal tersebut juga sekaligus untuk mendiskusikan bagaimana seharusnya memutuskan perkara berdasarkan keinginan Kaligis.
"Pada pertengahan bulan Mei 2015, terdakwa menerima uang lima ribu dolar Singapura, sementara pada tanggal 5 Mei 2015, saat perkara tersebut didaftarkan, terdakwa menerima uang 10 ribu dolar AS dari Kaligis yang diselip dalam buku karangan Kaligis. Pada tanggal 1 Juli 2015, terdakwa juga menerima lima ribu dolar AS yang terbungkus dalam amplop," kata Wira.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Tripeni menerima uang dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri, Evy Susanti, melalui Pengacara Otto Cornelis Kaligis dan anak buah Kaligis, Mohamad Yagary Bhastara.
"Melakukan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang tunai lima ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar Amerika Serikat," kata Jaksa KPK Mochamad Wirasakjaya.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan hakim. Kasus tersebut berkaitan dengan putusan pengujian wewenang kejaksaan tinggi dalam menangani kasus dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, dan penahanan pencairan dana bagi hasil serta penyertaan modal pada sejumlah BUMD Pemprov Sumatera Utara yang ditangani Tripeni, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkannya untuk diadili," kata Wira.
Selain dakwaan menerima hadiah untuk pengaruhi putusan, Tripeni juga didakwa menyalahgunakan wewenang sebagai ketua hakim PUTN dengan mengabulkan permohonan Gatot dan istri melalui Kaligis.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, yakni untuk mengabulkan permohonan," kata Wira.
Ditambahkan, pemberian uang dilakukan secara bertahap oleh Kaligis. Dan hal tersebut juga sekaligus untuk mendiskusikan bagaimana seharusnya memutuskan perkara berdasarkan keinginan Kaligis.
"Pada pertengahan bulan Mei 2015, terdakwa menerima uang lima ribu dolar Singapura, sementara pada tanggal 5 Mei 2015, saat perkara tersebut didaftarkan, terdakwa menerima uang 10 ribu dolar AS dari Kaligis yang diselip dalam buku karangan Kaligis. Pada tanggal 1 Juli 2015, terdakwa juga menerima lima ribu dolar AS yang terbungkus dalam amplop," kata Wira.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Update Perang Iran: Korban Jiwa Terus Bertambah, Israel Serang Medis, Trump Ingkar?
-
Benjamin Netanyahu Menghilang saat Israel Jadi 'Neraka Dunia', Isu Meninggal Dunia Makin Kuat
-
HUT ke-12 Suara.com, Kabid Humas Polda Metro Berharap Jadi Media Edukatif dan Penyejuk Masyarakat
-
Iran ke AS - Israel: Akan Banyak Kejutan Menanti
-
Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
-
Pendidikan Iddo Netanyahu, Yahudi Cerdas Adik Benjamin Netanyahu yang Dikabarkan Tewas Dibom Iran
-
Potret Tel Aviv Luluh Lantak Dihujani Rudal Iran, Eks Tentara Israel: Netanyahu Penjahat!
-
Kutip Doa Syekh Mesir, Ini Pesan Mendalam Quraish Shihab untuk Presiden Prabowo di Nuzulul Qur'an
-
Iran Tolak Tawaran Dialog Trump: Selama Ramadan Kami Tak Berbicara dengan Setan
-
Iran Ancam Bunuh Donald Trump: Kini Kamu Harus Hati-hati!