Kesaksian istri kedua Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti , di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (1/10). [suara.com/Oke Atmaja]
Evy Susanti, istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, mengatakan suaminya sudah menjadi tersangka sejak keluar surat pemanggilan Kepala Biro Keuangan dan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Agung terkait perkara bantuan dana sosial.
"Kalau itu kan wewenang daripada kejaksaan, saya nggak tahu sama sekali. Jadi saya nggak bisa kasih komentar apa yang saya nggak tahu. Saya cuma tahu perkara saya," kata O. C. Kaligis usai menjalani sidang di gedung Pengadilan Tipikor Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2015).
Sebelumnya, dalam berita acara pemeriksaan di KPK yang dibacakan di persidangan, Evy menyebutkan adanya islah di kantor Partai Nasional Demokrat, Gondangdia, Jakarta Pusat, setelah panggilan Kabiro Keuangan dan Sekda Pemprov Sumatera Utara. Namun Kaligis menyebut pertemuan tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara bansos.
"Kalau islah tuh lain. Saya kan ketua mahkamah partai, nggak ngomong mengenai perkara sama sekali. Saya ketemu dua-dua kok, ketemu (Tengku) Erry sama si Gatot. Saya bilang damai-damailah waktu itu. Saya juga diminta karena kebetulan dia (Erry) DPW, saya ketua mahkamah," katanya.
Kaligis tidak menampik dalam pertemuan itu juga dihadiri Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Namun, Kaligis membantah kalau Paloh turut membicarakan kasus bansos.
Ketika itu, katanya, Paloh hanya memediasi Gatot dan wakilnya.
"Kalian damai-damai saja, cuma itu kata-katanya, sebatas itu aja. Makanya saya kaget kok dihubungkan dengan perkara. Di dalam BAP saya nggak pernah ada itu," kata Kaligis.
Dalam persidangan, jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan nomor 21 mengenai keterangan Evy soal awal mula pemanggilan pejabat pemprov yakni Kabiro Keuangan dan Plt Sekda oleh Kejagung.
"Sepengetahuan saya dasarnya O.C.K melakukan gugatan PTUN permasalahan surat panggilan dari Kejagung terhadap saudara Ahmad Fuad Lubis dan Plt Sekda Sabrina, dimana pada surat panggilan tersebut sudah mencantumkan nama Gatot sebagai tersangka. Bahwa setelah peristiwa karena beredar isu bahwa laporan di Kejagung dikarenakan ketidakharmonisan antara Gatot dengan T Erry wagub, saya dan Gatot menyampaikan ke O. C. K. agar membantu mengislahkan Gatot dan wakilnya yang dari Nasdem," kata Evy dalam BAP yang dibacakan jaksa.
Menurut Evy sebagaimana tertuang dalam BAP, atas usaha Kaligis, islah Gatot dan wakilnya Tengku Erry terjadi bulan Mei 2015 di kantor Nasdem, Jalan Gondangdia.
"Jawaban anda selanjutnya: setelah pertemuan islah, besoknya saudara O. C. Kaligis menyampaikan via telepon kepada saya walau islah namun harus tetap melaksanakan PTUN Medan. Namun saat itu saya langsung menolak karena saya dan saudara Gatot berpikir memaintance islah saja. Saya menyarankan tidak usah PTUN namun saudara O.C.K tetap memaksakan PTUN," kata Evy dalam BAP yang dibacakan jaksa KPK.
"Kalau itu kan wewenang daripada kejaksaan, saya nggak tahu sama sekali. Jadi saya nggak bisa kasih komentar apa yang saya nggak tahu. Saya cuma tahu perkara saya," kata O. C. Kaligis usai menjalani sidang di gedung Pengadilan Tipikor Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2015).
Sebelumnya, dalam berita acara pemeriksaan di KPK yang dibacakan di persidangan, Evy menyebutkan adanya islah di kantor Partai Nasional Demokrat, Gondangdia, Jakarta Pusat, setelah panggilan Kabiro Keuangan dan Sekda Pemprov Sumatera Utara. Namun Kaligis menyebut pertemuan tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara bansos.
"Kalau islah tuh lain. Saya kan ketua mahkamah partai, nggak ngomong mengenai perkara sama sekali. Saya ketemu dua-dua kok, ketemu (Tengku) Erry sama si Gatot. Saya bilang damai-damailah waktu itu. Saya juga diminta karena kebetulan dia (Erry) DPW, saya ketua mahkamah," katanya.
Kaligis tidak menampik dalam pertemuan itu juga dihadiri Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Namun, Kaligis membantah kalau Paloh turut membicarakan kasus bansos.
Ketika itu, katanya, Paloh hanya memediasi Gatot dan wakilnya.
"Kalian damai-damai saja, cuma itu kata-katanya, sebatas itu aja. Makanya saya kaget kok dihubungkan dengan perkara. Di dalam BAP saya nggak pernah ada itu," kata Kaligis.
Dalam persidangan, jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan nomor 21 mengenai keterangan Evy soal awal mula pemanggilan pejabat pemprov yakni Kabiro Keuangan dan Plt Sekda oleh Kejagung.
"Sepengetahuan saya dasarnya O.C.K melakukan gugatan PTUN permasalahan surat panggilan dari Kejagung terhadap saudara Ahmad Fuad Lubis dan Plt Sekda Sabrina, dimana pada surat panggilan tersebut sudah mencantumkan nama Gatot sebagai tersangka. Bahwa setelah peristiwa karena beredar isu bahwa laporan di Kejagung dikarenakan ketidakharmonisan antara Gatot dengan T Erry wagub, saya dan Gatot menyampaikan ke O. C. K. agar membantu mengislahkan Gatot dan wakilnya yang dari Nasdem," kata Evy dalam BAP yang dibacakan jaksa.
Menurut Evy sebagaimana tertuang dalam BAP, atas usaha Kaligis, islah Gatot dan wakilnya Tengku Erry terjadi bulan Mei 2015 di kantor Nasdem, Jalan Gondangdia.
"Jawaban anda selanjutnya: setelah pertemuan islah, besoknya saudara O. C. Kaligis menyampaikan via telepon kepada saya walau islah namun harus tetap melaksanakan PTUN Medan. Namun saat itu saya langsung menolak karena saya dan saudara Gatot berpikir memaintance islah saja. Saya menyarankan tidak usah PTUN namun saudara O.C.K tetap memaksakan PTUN," kata Evy dalam BAP yang dibacakan jaksa KPK.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Menjinakkan Akal Sehat: Mengapa Rocky Gerung Lembek di Era Prabowo?
-
PSIS Diuji Mental di Laga Perdana Championship, PSPS Datang dengan Modal Dua Pekan di Semarang
-
ISPA Meningkat Dampak Karhutla, Fasilitas Kesehatan di Kaltim Diminta Siaga
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Tim SAR Temukan Pelampung Warna Oranye
-
Tiga Hari Mencari Masih Misteri, Menanti Kabar 5 Jurnalis yang Hilang di Anak Krakatau
-
Primbon Beli Mobil: Begini Cara Mengetahui Hari Baik Agar Beruntung dan Selamat
-
Apakah Fungsi Timer AC Bisa Menghemat Listrik Bulanan?
-
5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
-
6 Sunscreen Brand Korea Tanpa Whitecast untuk Hasil Akhir yang Natural
-
Perjuangan Ratusan Petugas Taklukkan Bara Sampah di TPAS Galuga