Kesaksian istri kedua Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti , di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (1/10). [suara.com/Oke Atmaja]
Evy Susanti, istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, mengatakan suaminya sudah menjadi tersangka sejak keluar surat pemanggilan Kepala Biro Keuangan dan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Agung terkait perkara bantuan dana sosial.
"Kalau itu kan wewenang daripada kejaksaan, saya nggak tahu sama sekali. Jadi saya nggak bisa kasih komentar apa yang saya nggak tahu. Saya cuma tahu perkara saya," kata O. C. Kaligis usai menjalani sidang di gedung Pengadilan Tipikor Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2015).
Sebelumnya, dalam berita acara pemeriksaan di KPK yang dibacakan di persidangan, Evy menyebutkan adanya islah di kantor Partai Nasional Demokrat, Gondangdia, Jakarta Pusat, setelah panggilan Kabiro Keuangan dan Sekda Pemprov Sumatera Utara. Namun Kaligis menyebut pertemuan tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara bansos.
"Kalau islah tuh lain. Saya kan ketua mahkamah partai, nggak ngomong mengenai perkara sama sekali. Saya ketemu dua-dua kok, ketemu (Tengku) Erry sama si Gatot. Saya bilang damai-damailah waktu itu. Saya juga diminta karena kebetulan dia (Erry) DPW, saya ketua mahkamah," katanya.
Kaligis tidak menampik dalam pertemuan itu juga dihadiri Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Namun, Kaligis membantah kalau Paloh turut membicarakan kasus bansos.
Ketika itu, katanya, Paloh hanya memediasi Gatot dan wakilnya.
"Kalian damai-damai saja, cuma itu kata-katanya, sebatas itu aja. Makanya saya kaget kok dihubungkan dengan perkara. Di dalam BAP saya nggak pernah ada itu," kata Kaligis.
Dalam persidangan, jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan nomor 21 mengenai keterangan Evy soal awal mula pemanggilan pejabat pemprov yakni Kabiro Keuangan dan Plt Sekda oleh Kejagung.
"Sepengetahuan saya dasarnya O.C.K melakukan gugatan PTUN permasalahan surat panggilan dari Kejagung terhadap saudara Ahmad Fuad Lubis dan Plt Sekda Sabrina, dimana pada surat panggilan tersebut sudah mencantumkan nama Gatot sebagai tersangka. Bahwa setelah peristiwa karena beredar isu bahwa laporan di Kejagung dikarenakan ketidakharmonisan antara Gatot dengan T Erry wagub, saya dan Gatot menyampaikan ke O. C. K. agar membantu mengislahkan Gatot dan wakilnya yang dari Nasdem," kata Evy dalam BAP yang dibacakan jaksa.
Menurut Evy sebagaimana tertuang dalam BAP, atas usaha Kaligis, islah Gatot dan wakilnya Tengku Erry terjadi bulan Mei 2015 di kantor Nasdem, Jalan Gondangdia.
"Jawaban anda selanjutnya: setelah pertemuan islah, besoknya saudara O. C. Kaligis menyampaikan via telepon kepada saya walau islah namun harus tetap melaksanakan PTUN Medan. Namun saat itu saya langsung menolak karena saya dan saudara Gatot berpikir memaintance islah saja. Saya menyarankan tidak usah PTUN namun saudara O.C.K tetap memaksakan PTUN," kata Evy dalam BAP yang dibacakan jaksa KPK.
"Kalau itu kan wewenang daripada kejaksaan, saya nggak tahu sama sekali. Jadi saya nggak bisa kasih komentar apa yang saya nggak tahu. Saya cuma tahu perkara saya," kata O. C. Kaligis usai menjalani sidang di gedung Pengadilan Tipikor Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2015).
Sebelumnya, dalam berita acara pemeriksaan di KPK yang dibacakan di persidangan, Evy menyebutkan adanya islah di kantor Partai Nasional Demokrat, Gondangdia, Jakarta Pusat, setelah panggilan Kabiro Keuangan dan Sekda Pemprov Sumatera Utara. Namun Kaligis menyebut pertemuan tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara bansos.
"Kalau islah tuh lain. Saya kan ketua mahkamah partai, nggak ngomong mengenai perkara sama sekali. Saya ketemu dua-dua kok, ketemu (Tengku) Erry sama si Gatot. Saya bilang damai-damailah waktu itu. Saya juga diminta karena kebetulan dia (Erry) DPW, saya ketua mahkamah," katanya.
Kaligis tidak menampik dalam pertemuan itu juga dihadiri Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Namun, Kaligis membantah kalau Paloh turut membicarakan kasus bansos.
Ketika itu, katanya, Paloh hanya memediasi Gatot dan wakilnya.
"Kalian damai-damai saja, cuma itu kata-katanya, sebatas itu aja. Makanya saya kaget kok dihubungkan dengan perkara. Di dalam BAP saya nggak pernah ada itu," kata Kaligis.
Dalam persidangan, jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan nomor 21 mengenai keterangan Evy soal awal mula pemanggilan pejabat pemprov yakni Kabiro Keuangan dan Plt Sekda oleh Kejagung.
"Sepengetahuan saya dasarnya O.C.K melakukan gugatan PTUN permasalahan surat panggilan dari Kejagung terhadap saudara Ahmad Fuad Lubis dan Plt Sekda Sabrina, dimana pada surat panggilan tersebut sudah mencantumkan nama Gatot sebagai tersangka. Bahwa setelah peristiwa karena beredar isu bahwa laporan di Kejagung dikarenakan ketidakharmonisan antara Gatot dengan T Erry wagub, saya dan Gatot menyampaikan ke O. C. K. agar membantu mengislahkan Gatot dan wakilnya yang dari Nasdem," kata Evy dalam BAP yang dibacakan jaksa.
Menurut Evy sebagaimana tertuang dalam BAP, atas usaha Kaligis, islah Gatot dan wakilnya Tengku Erry terjadi bulan Mei 2015 di kantor Nasdem, Jalan Gondangdia.
"Jawaban anda selanjutnya: setelah pertemuan islah, besoknya saudara O. C. Kaligis menyampaikan via telepon kepada saya walau islah namun harus tetap melaksanakan PTUN Medan. Namun saat itu saya langsung menolak karena saya dan saudara Gatot berpikir memaintance islah saja. Saya menyarankan tidak usah PTUN namun saudara O.C.K tetap memaksakan PTUN," kata Evy dalam BAP yang dibacakan jaksa KPK.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi