Kesaksian istri kedua Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti , di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (1/10). [suara.com/Oke Atmaja]
Evy Susanti, istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, mengatakan suaminya sudah menjadi tersangka sejak keluar surat pemanggilan Kepala Biro Keuangan dan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Agung terkait perkara bantuan dana sosial.
"Kalau itu kan wewenang daripada kejaksaan, saya nggak tahu sama sekali. Jadi saya nggak bisa kasih komentar apa yang saya nggak tahu. Saya cuma tahu perkara saya," kata O. C. Kaligis usai menjalani sidang di gedung Pengadilan Tipikor Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2015).
Sebelumnya, dalam berita acara pemeriksaan di KPK yang dibacakan di persidangan, Evy menyebutkan adanya islah di kantor Partai Nasional Demokrat, Gondangdia, Jakarta Pusat, setelah panggilan Kabiro Keuangan dan Sekda Pemprov Sumatera Utara. Namun Kaligis menyebut pertemuan tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara bansos.
"Kalau islah tuh lain. Saya kan ketua mahkamah partai, nggak ngomong mengenai perkara sama sekali. Saya ketemu dua-dua kok, ketemu (Tengku) Erry sama si Gatot. Saya bilang damai-damailah waktu itu. Saya juga diminta karena kebetulan dia (Erry) DPW, saya ketua mahkamah," katanya.
Kaligis tidak menampik dalam pertemuan itu juga dihadiri Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Namun, Kaligis membantah kalau Paloh turut membicarakan kasus bansos.
Ketika itu, katanya, Paloh hanya memediasi Gatot dan wakilnya.
"Kalian damai-damai saja, cuma itu kata-katanya, sebatas itu aja. Makanya saya kaget kok dihubungkan dengan perkara. Di dalam BAP saya nggak pernah ada itu," kata Kaligis.
Dalam persidangan, jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan nomor 21 mengenai keterangan Evy soal awal mula pemanggilan pejabat pemprov yakni Kabiro Keuangan dan Plt Sekda oleh Kejagung.
"Sepengetahuan saya dasarnya O.C.K melakukan gugatan PTUN permasalahan surat panggilan dari Kejagung terhadap saudara Ahmad Fuad Lubis dan Plt Sekda Sabrina, dimana pada surat panggilan tersebut sudah mencantumkan nama Gatot sebagai tersangka. Bahwa setelah peristiwa karena beredar isu bahwa laporan di Kejagung dikarenakan ketidakharmonisan antara Gatot dengan T Erry wagub, saya dan Gatot menyampaikan ke O. C. K. agar membantu mengislahkan Gatot dan wakilnya yang dari Nasdem," kata Evy dalam BAP yang dibacakan jaksa.
Menurut Evy sebagaimana tertuang dalam BAP, atas usaha Kaligis, islah Gatot dan wakilnya Tengku Erry terjadi bulan Mei 2015 di kantor Nasdem, Jalan Gondangdia.
"Jawaban anda selanjutnya: setelah pertemuan islah, besoknya saudara O. C. Kaligis menyampaikan via telepon kepada saya walau islah namun harus tetap melaksanakan PTUN Medan. Namun saat itu saya langsung menolak karena saya dan saudara Gatot berpikir memaintance islah saja. Saya menyarankan tidak usah PTUN namun saudara O.C.K tetap memaksakan PTUN," kata Evy dalam BAP yang dibacakan jaksa KPK.
"Kalau itu kan wewenang daripada kejaksaan, saya nggak tahu sama sekali. Jadi saya nggak bisa kasih komentar apa yang saya nggak tahu. Saya cuma tahu perkara saya," kata O. C. Kaligis usai menjalani sidang di gedung Pengadilan Tipikor Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2015).
Sebelumnya, dalam berita acara pemeriksaan di KPK yang dibacakan di persidangan, Evy menyebutkan adanya islah di kantor Partai Nasional Demokrat, Gondangdia, Jakarta Pusat, setelah panggilan Kabiro Keuangan dan Sekda Pemprov Sumatera Utara. Namun Kaligis menyebut pertemuan tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara bansos.
"Kalau islah tuh lain. Saya kan ketua mahkamah partai, nggak ngomong mengenai perkara sama sekali. Saya ketemu dua-dua kok, ketemu (Tengku) Erry sama si Gatot. Saya bilang damai-damailah waktu itu. Saya juga diminta karena kebetulan dia (Erry) DPW, saya ketua mahkamah," katanya.
Kaligis tidak menampik dalam pertemuan itu juga dihadiri Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Namun, Kaligis membantah kalau Paloh turut membicarakan kasus bansos.
Ketika itu, katanya, Paloh hanya memediasi Gatot dan wakilnya.
"Kalian damai-damai saja, cuma itu kata-katanya, sebatas itu aja. Makanya saya kaget kok dihubungkan dengan perkara. Di dalam BAP saya nggak pernah ada itu," kata Kaligis.
Dalam persidangan, jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan nomor 21 mengenai keterangan Evy soal awal mula pemanggilan pejabat pemprov yakni Kabiro Keuangan dan Plt Sekda oleh Kejagung.
"Sepengetahuan saya dasarnya O.C.K melakukan gugatan PTUN permasalahan surat panggilan dari Kejagung terhadap saudara Ahmad Fuad Lubis dan Plt Sekda Sabrina, dimana pada surat panggilan tersebut sudah mencantumkan nama Gatot sebagai tersangka. Bahwa setelah peristiwa karena beredar isu bahwa laporan di Kejagung dikarenakan ketidakharmonisan antara Gatot dengan T Erry wagub, saya dan Gatot menyampaikan ke O. C. K. agar membantu mengislahkan Gatot dan wakilnya yang dari Nasdem," kata Evy dalam BAP yang dibacakan jaksa.
Menurut Evy sebagaimana tertuang dalam BAP, atas usaha Kaligis, islah Gatot dan wakilnya Tengku Erry terjadi bulan Mei 2015 di kantor Nasdem, Jalan Gondangdia.
"Jawaban anda selanjutnya: setelah pertemuan islah, besoknya saudara O. C. Kaligis menyampaikan via telepon kepada saya walau islah namun harus tetap melaksanakan PTUN Medan. Namun saat itu saya langsung menolak karena saya dan saudara Gatot berpikir memaintance islah saja. Saya menyarankan tidak usah PTUN namun saudara O.C.K tetap memaksakan PTUN," kata Evy dalam BAP yang dibacakan jaksa KPK.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Toyota Vios Bekas Tahun Muda Pajaknya Berapa? Simak Juga Harga dan Spesifikasi Umumnya
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Update Banjir Jakarta hingga Jumat Malam: 114 RT Masih Terendam
-
Bukan Pengganti PBB, Board of Peace Jadi Strategi Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina
-
Tuntaskan Kunjungan di Swiss, Prabowo Lanjut Bertemu Macron di Paris
-
Kasatgas Tito Dorong Pembukaan Akses dan Penataan Hunian Pascabencana di Aceh Timur
-
Strategi Pramono Tangani Banjir Jakarta: Fokus Normalisasi Sungai, Tidak Tambah Sumur Resapan
-
Gaji Guru Dinilai Tak Layak, Komisi X DPR Dorong Upah Minimal Rp 5 Juta
-
Ikut Jokowi ke Arab, Keterangan Dito Ariotedjo Disebut Kuatkan Bukti Soal Pembagian Kuota Haji
-
Melodi My Way di Bawah Rintik Hujan Batu Tulis Warnai Perayaan Sederhana HUT ke-79 Megawati
-
Geledah Rumah Bupati Pati Sudewo Dkk, KPK Amankan Dokumen Hingga Uang Ratusan Juta Rupiah
-
Trah HB II: Kerja Sama Rp 90 Triliun dengan Inggris Tak Sebanding dengan Harta Jarahan Geger Sepehi