Kesaksian istri kedua Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti , di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (1/10). [suara.com/Oke Atmaja]
Evy Susanti, istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, mengatakan suaminya sudah menjadi tersangka sejak keluar surat pemanggilan Kepala Biro Keuangan dan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Agung terkait perkara bantuan dana sosial.
"Kalau itu kan wewenang daripada kejaksaan, saya nggak tahu sama sekali. Jadi saya nggak bisa kasih komentar apa yang saya nggak tahu. Saya cuma tahu perkara saya," kata O. C. Kaligis usai menjalani sidang di gedung Pengadilan Tipikor Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2015).
Sebelumnya, dalam berita acara pemeriksaan di KPK yang dibacakan di persidangan, Evy menyebutkan adanya islah di kantor Partai Nasional Demokrat, Gondangdia, Jakarta Pusat, setelah panggilan Kabiro Keuangan dan Sekda Pemprov Sumatera Utara. Namun Kaligis menyebut pertemuan tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara bansos.
"Kalau islah tuh lain. Saya kan ketua mahkamah partai, nggak ngomong mengenai perkara sama sekali. Saya ketemu dua-dua kok, ketemu (Tengku) Erry sama si Gatot. Saya bilang damai-damailah waktu itu. Saya juga diminta karena kebetulan dia (Erry) DPW, saya ketua mahkamah," katanya.
Kaligis tidak menampik dalam pertemuan itu juga dihadiri Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Namun, Kaligis membantah kalau Paloh turut membicarakan kasus bansos.
Ketika itu, katanya, Paloh hanya memediasi Gatot dan wakilnya.
"Kalian damai-damai saja, cuma itu kata-katanya, sebatas itu aja. Makanya saya kaget kok dihubungkan dengan perkara. Di dalam BAP saya nggak pernah ada itu," kata Kaligis.
Dalam persidangan, jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan nomor 21 mengenai keterangan Evy soal awal mula pemanggilan pejabat pemprov yakni Kabiro Keuangan dan Plt Sekda oleh Kejagung.
"Sepengetahuan saya dasarnya O.C.K melakukan gugatan PTUN permasalahan surat panggilan dari Kejagung terhadap saudara Ahmad Fuad Lubis dan Plt Sekda Sabrina, dimana pada surat panggilan tersebut sudah mencantumkan nama Gatot sebagai tersangka. Bahwa setelah peristiwa karena beredar isu bahwa laporan di Kejagung dikarenakan ketidakharmonisan antara Gatot dengan T Erry wagub, saya dan Gatot menyampaikan ke O. C. K. agar membantu mengislahkan Gatot dan wakilnya yang dari Nasdem," kata Evy dalam BAP yang dibacakan jaksa.
Menurut Evy sebagaimana tertuang dalam BAP, atas usaha Kaligis, islah Gatot dan wakilnya Tengku Erry terjadi bulan Mei 2015 di kantor Nasdem, Jalan Gondangdia.
"Jawaban anda selanjutnya: setelah pertemuan islah, besoknya saudara O. C. Kaligis menyampaikan via telepon kepada saya walau islah namun harus tetap melaksanakan PTUN Medan. Namun saat itu saya langsung menolak karena saya dan saudara Gatot berpikir memaintance islah saja. Saya menyarankan tidak usah PTUN namun saudara O.C.K tetap memaksakan PTUN," kata Evy dalam BAP yang dibacakan jaksa KPK.
"Kalau itu kan wewenang daripada kejaksaan, saya nggak tahu sama sekali. Jadi saya nggak bisa kasih komentar apa yang saya nggak tahu. Saya cuma tahu perkara saya," kata O. C. Kaligis usai menjalani sidang di gedung Pengadilan Tipikor Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2015).
Sebelumnya, dalam berita acara pemeriksaan di KPK yang dibacakan di persidangan, Evy menyebutkan adanya islah di kantor Partai Nasional Demokrat, Gondangdia, Jakarta Pusat, setelah panggilan Kabiro Keuangan dan Sekda Pemprov Sumatera Utara. Namun Kaligis menyebut pertemuan tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara bansos.
"Kalau islah tuh lain. Saya kan ketua mahkamah partai, nggak ngomong mengenai perkara sama sekali. Saya ketemu dua-dua kok, ketemu (Tengku) Erry sama si Gatot. Saya bilang damai-damailah waktu itu. Saya juga diminta karena kebetulan dia (Erry) DPW, saya ketua mahkamah," katanya.
Kaligis tidak menampik dalam pertemuan itu juga dihadiri Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Namun, Kaligis membantah kalau Paloh turut membicarakan kasus bansos.
Ketika itu, katanya, Paloh hanya memediasi Gatot dan wakilnya.
"Kalian damai-damai saja, cuma itu kata-katanya, sebatas itu aja. Makanya saya kaget kok dihubungkan dengan perkara. Di dalam BAP saya nggak pernah ada itu," kata Kaligis.
Dalam persidangan, jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan nomor 21 mengenai keterangan Evy soal awal mula pemanggilan pejabat pemprov yakni Kabiro Keuangan dan Plt Sekda oleh Kejagung.
"Sepengetahuan saya dasarnya O.C.K melakukan gugatan PTUN permasalahan surat panggilan dari Kejagung terhadap saudara Ahmad Fuad Lubis dan Plt Sekda Sabrina, dimana pada surat panggilan tersebut sudah mencantumkan nama Gatot sebagai tersangka. Bahwa setelah peristiwa karena beredar isu bahwa laporan di Kejagung dikarenakan ketidakharmonisan antara Gatot dengan T Erry wagub, saya dan Gatot menyampaikan ke O. C. K. agar membantu mengislahkan Gatot dan wakilnya yang dari Nasdem," kata Evy dalam BAP yang dibacakan jaksa.
Menurut Evy sebagaimana tertuang dalam BAP, atas usaha Kaligis, islah Gatot dan wakilnya Tengku Erry terjadi bulan Mei 2015 di kantor Nasdem, Jalan Gondangdia.
"Jawaban anda selanjutnya: setelah pertemuan islah, besoknya saudara O. C. Kaligis menyampaikan via telepon kepada saya walau islah namun harus tetap melaksanakan PTUN Medan. Namun saat itu saya langsung menolak karena saya dan saudara Gatot berpikir memaintance islah saja. Saya menyarankan tidak usah PTUN namun saudara O.C.K tetap memaksakan PTUN," kata Evy dalam BAP yang dibacakan jaksa KPK.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
MacBook Neo 2 Siap Gebrak Pasar 2027: Chip A19 Pro dan RAM 12GB Jadi Standar Baru Laptop Terjangkau
-
Dedi Mulyadi Gelar Sayembara Rp10 Juta Tangkap Begal, Syaratnya Pelaku Harus Selamat
-
First Look Serial My Brilliant Career, Tayang Agustus 2026 di Netflix
-
Promo KPR BRI dan Pilihan Suku Bunga Berjenjang Hingga Juli 2026
-
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu 9 Jam, Lima Koper Barang Bukti Dibawa ke Jakarta
-
Saldo BRIPoin BRImerchant Mendadak Jadi 0? Jangan Panik, Ini Penjelasan Resmi BRI
-
Tayang 9 Oktober, Avatar: Seven Havens Hadirkan Avatar Baru Penerus Korra
-
Viral Alphard Terobos Lampu Merah, Polisi Bongkar Pelat Palsu dan Langsung Tilang Pengemudi
-
Adaptasi Perang Kargil, Operation Safed Sagar Tayang 7 Agustus di Netflix
-
Somethinc Calm Down! Skinpair Moisturizer untuk Kulit Apa? Simak Ulasan Lengkapnya di Sini