Suara.com - Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemenlu) menyatakan kasus penculikan Suparto bin Rais Cuniran di Riyadh, Arab Saudi, bukan merupakan penculikan biasa.
Sejak dinyatakan hilang pada 18 September 2015, belum ada kelompok yang menyatakan bertanggung jawab dan meminta tebusan.
“Kita menemukan indikasi bahwa ini bukan penculikan dengan motif tebusan, alias bukan penculikan biasa,” kata Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal dalam pesan singkat yang diterima suara.com, Kamis malam (8/10/2015).
Hingga kini belum diketahui apa motif dan identitas para penculik yang masih dalam pengejaran.
ini Kementerian LUar Negeri Indonesia sudah menunjuk pengacara untuk membantu penelusuruan.
“Diperoleh info kalau kepolisian sudah mendapatkan rekaman CCTV tapi di rekaman tersebut tidak terdeteksi plat nomor kendaran penculik,” tambah Iqbal.
Dia culik dari di wilayah Esbelia, exit 10, Riyadh oleh tiga orang tak dikenal.
Sementara Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menduga penculik WNI adalah anggota intelijen. Penculikan diduga didasari pelanggaran tindak pidana yang sebelumnya dilakukan korban.
"Dugaannya dia diambil intelijen atau kepolisian setempat, karena melakukan tindak pidana sebelumnya," ujarnya.
Badrodin menambahkan bahwa pihaknya belum bisa turun tangan mengatasi persoalan ini. Sebab, kasus tersebut ditangani antar-pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia