Belum genap 24 jam, petisi menolak revisi UU KPK lewat change.org/JanganBunuhKPK mendapat dukungan dari ribuan orang.
Petisi yang diunggah Suryo Bagus yang juga alumni Sekolah Antikorupsi (SAKTI) Indonesia itu meminta Ketua DPR untuk menghentikan pembahasan revisi UU KPK dan mendesak Presiden Joko Widodo untuk menolak usulan revisi KPK.
Hingga kini petisi itu sudah didukung lebih dari 10.000 orang.
Dalam petisi di laman change.org itu, Sakti menyebut alasannya menggagas petisi ini karena koruptor dan pendukungnya terus melakukan berbagai cara untuk membunuh atau setidaknya melemahkan KPK. Saat DPR akan membahas revisi UU KPK, ia langsung bergerak. Suryo bilang, ia tak pernah putus asa memimpikan Indonesia yang bersih dan bebas korupsi.
Di petisi itu pula Suryo menyebutkan alasan mengapa subtansi RUU KPK dapat mematikan upaya pemberantasan korupsi.
“Pertama, membatasi umur KPK hanya sampai 12 tahun. Kedua mengurangi kewenangan penindakan dan menghapus upaya penuntutan KPK. Kewenangan KPK dibatasi hanya melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi. Ketiga, KPK coba diubah menjadi Komisi Pencegahan Korupsi, bukan lagi Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Suryo.
Suryo menambahkan, ruang gerak KPK juga berupaya dipersempit. Kasus yang ditangani oleh KPK juga dibatasi yang nilai kerugian negaranya diatas Rp. 50 Miliar. Penyadapan dan penyitaan KPK juga harus melalui izin ketua Pengadilan Negeri. Operasi Tangkap Tangan terhadap koruptor nampaknya mustahil dilakukan lagi oleh KPK di masa mendatang. Kewenangan penututan oleh KPK juga dihapus, artinya KPK tidak boleh lagi menuntut perkara korupsi. Padahal hingga saat ini dari ratusan koruptor yang diproses belum ada satupun yang lolos dari tuntutan KPK.
Mungkin anda belum lupa, tak kurang dari 1.000 orang menyemut di Gedung KPK pada 2012 lalu untuk mendukung KPK ketika isu Cicak vs Buaya menggaung.
Saat itu, petisi www.change.org/SaveKPK yang didukung lebih dari 15.000 orang itu akhirnya menang, dan berhasil mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyerahkan kasus korupsi POLRI ke KPK.
Tahun 2014 juga muncul penolakan pengesahan RUU KUHP dan RUU KUHAP yang dianggap sebagai upaya pelemahan KPK. Rencana itu juga ditolak lebih dari 21.000 orang melalui petisi change.org/selamatkanKPK yang dimulai oleh Anita Wahid, dan akhirnya juga berujung kemenangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU