Suara.com - Badan Anggaran DPR menyetujui pagu anggaran empat kementerian koordinator dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Jumlahnya mencapai triliunan.
Total pagu anggaran untuk empat kementerian koordinator yang diputuskan dalam rapat kerja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Anggaran Djoko Ujianto di Jakarta, Selasa (13/10/2015). Jumlahnya mencapai Rp1,64 triliun.
Rinciannya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rp361,6 miliar, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Rp487,4 miliar, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Rp292,7 miliar serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rp500 miliar.
Dari empat kementerian koordinator tersebut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tidak mendapatkan tambahan dana sehingga pagunya masih sesuai dengan rencana awal RAPBN 2016.
Namun, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan mendapatkan tambahan Rp100 miliar dari pagu awal Rp192,7 miliar dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya mendapatkan tambahan Rp250 miliar dari pagu awal Rp250 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli memberikan apresiasi atas persetujuan rapat kerja Badan Anggaran. Karena dana tersebut akan bermanfaat tidak hanya untuk mendorong fungsi koordinasi antar institusi namun juga pengendalian program kerja.
"Pengendalian itu untuk merumuskan strategi koordinasi dan kebijakan dengan melihat apa yang terjadi di lapangan, serta memonitor untuk perbaikan kebijakan maupun implementasinya. Kami berterimakasih, karena ini penting, supaya fungsi menko tidak hanya koordinasi, tapi juga supervisi dan pengendalian," kata Rizal.
Meskipun memberikan persetujuan, namun sejumlah anggota DPR peserta rapat sempat mengusulkan penundaan pagu anggaran untuk Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan karena ketidakhadiran menteri yang bersangkutan. (antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Amerika Serikat Klaim Gencatan Senjata Lebanon-Israel Dapat Diperpanjang
-
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran di Tanjung Duren Jakbar
-
Pihak Andrie Yunus Pastikan Absen Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasan Kontras
-
Setelah AS, Giliran Jerman Mau Ikut Campur di Selat Hormuz
-
Wamenkes Dante Blak-blakan: AI Percepat Diagnosis Penyakit, Tapi RI Masih Bergantung Impor
-
Heboh Mahasiswi ITB Jadi Korban Foto AI Telanjang, Wamenkomdigi Ingatkan soal Etika
-
Ancaman Taktik Adu Domba Trump di Balik Pengumuman Genjatan Senjata di Lebanon
-
Pramono Turun ke Kali, Ikut Angkat Ikan Sapu-Sapu yang Kuasai Perairan Jakarta
-
Berkas Andrie Yunus Dilimpahkan ke Peradilan Militer, Anggota DPR: Ujian Besar Supremasi Hukum
-
Hobi Comot Kader Parpol Lain, PSI Dinilai Gagal Bangun Kader Sendiri