Patrice Rio Capella [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Pengacara tersangka Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, mengatakan Patrice memang pernah menerima uang Rp200 juta, tapi uang tersebut bukan dari Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho.
"Itu diberikan bukan oleh Pak Gatot, tapi orang lain, jumlahnya 200 juta rupiah," kata Maqdir di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2015).
Patrice, Kamis (15/10/2015), ditetapkan KPK menjadi tersangka karena diduga menerima hadiah atas jasanya memfasilitasi penanganan perkara korupsi bantuan sosial saat diusut oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Maqdir menambahkan Patrice uang tersebut lewat rekan Patrice. Lalu, kata Maqdir, uang tersebut dikembalikan Patrice lagi kepada rekannya sekampus dulu.
"(Itu dikasih) melalui temannya Pak Rio dan itu dikembalikan ke temannya itu," kata Maqdir.
Menurut Maqdir, uang tersebut dikembalikan Patrice dengan karena pemberian tidak disertai alasan yang jelas. Maqdir mengungkapkan bahwa kliennya sudah berkali-kali diberi uang dan dikembalikan lagi.
"Iya dia tanya kepada temannya itu, ya ini cuma sekadar bantu-bantu untuk Pak Rio. Itu beberapa kali dilakukan,ada yang memberi, dikembalikan. Kemudian ada pemberian lagi, dikembalikan lagi. Balikin lagi ke supirnya beberapa hari kemudian. Ini terjadi beberapa kali ya, berkali-kali," kata Maqdir.
Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri, Evy Susanti, menjadi tersangka. Dalam kasus tersebut, Gatot dan Evy diduga sebagai pemberi uang dan hadiah kepada Patrice.
Patrice yang kini mundur dari Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat dan anggota DPR diduga melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Gatot dan Evy diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Itu diberikan bukan oleh Pak Gatot, tapi orang lain, jumlahnya 200 juta rupiah," kata Maqdir di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2015).
Patrice, Kamis (15/10/2015), ditetapkan KPK menjadi tersangka karena diduga menerima hadiah atas jasanya memfasilitasi penanganan perkara korupsi bantuan sosial saat diusut oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Maqdir menambahkan Patrice uang tersebut lewat rekan Patrice. Lalu, kata Maqdir, uang tersebut dikembalikan Patrice lagi kepada rekannya sekampus dulu.
"(Itu dikasih) melalui temannya Pak Rio dan itu dikembalikan ke temannya itu," kata Maqdir.
Menurut Maqdir, uang tersebut dikembalikan Patrice dengan karena pemberian tidak disertai alasan yang jelas. Maqdir mengungkapkan bahwa kliennya sudah berkali-kali diberi uang dan dikembalikan lagi.
"Iya dia tanya kepada temannya itu, ya ini cuma sekadar bantu-bantu untuk Pak Rio. Itu beberapa kali dilakukan,ada yang memberi, dikembalikan. Kemudian ada pemberian lagi, dikembalikan lagi. Balikin lagi ke supirnya beberapa hari kemudian. Ini terjadi beberapa kali ya, berkali-kali," kata Maqdir.
Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri, Evy Susanti, menjadi tersangka. Dalam kasus tersebut, Gatot dan Evy diduga sebagai pemberi uang dan hadiah kepada Patrice.
Patrice yang kini mundur dari Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat dan anggota DPR diduga melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Gatot dan Evy diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan
-
DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik
-
Tinggi Muka Air Laut di Pasar Ikan Jakut Siaga 1, Empat Pompa Dikerahkan Antisipasi Banjir Rob
-
Mentan Tegaskan Harga Pangan Stabil dan Produksi Surplus, Bantah Isu MBG Picu Kenaikan Harga
-
Pemerintah Kebut Sertifikasi Dapur MBG, Janjikan Status PNS untuk Ribuan Ahli Gizi
-
PERSAGI Siapkan Lulusan Ahli Gizi untuk Perkuat Program Makan Bergizi Gratis
-
Hadapi Musim Hujan, Pemprov DKI Alokasikan Rp3,89 Triliun untuk Mitigasi Banjir
-
Banjir Rob Rendam Jalan Depan JIS, Petugas Gabungan Lakukan Penanganan Ini