Patrice Rio Capella [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Pengacara tersangka Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, mengatakan Patrice memang pernah menerima uang Rp200 juta, tapi uang tersebut bukan dari Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho.
"Itu diberikan bukan oleh Pak Gatot, tapi orang lain, jumlahnya 200 juta rupiah," kata Maqdir di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2015).
Patrice, Kamis (15/10/2015), ditetapkan KPK menjadi tersangka karena diduga menerima hadiah atas jasanya memfasilitasi penanganan perkara korupsi bantuan sosial saat diusut oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Maqdir menambahkan Patrice uang tersebut lewat rekan Patrice. Lalu, kata Maqdir, uang tersebut dikembalikan Patrice lagi kepada rekannya sekampus dulu.
"(Itu dikasih) melalui temannya Pak Rio dan itu dikembalikan ke temannya itu," kata Maqdir.
Menurut Maqdir, uang tersebut dikembalikan Patrice dengan karena pemberian tidak disertai alasan yang jelas. Maqdir mengungkapkan bahwa kliennya sudah berkali-kali diberi uang dan dikembalikan lagi.
"Iya dia tanya kepada temannya itu, ya ini cuma sekadar bantu-bantu untuk Pak Rio. Itu beberapa kali dilakukan,ada yang memberi, dikembalikan. Kemudian ada pemberian lagi, dikembalikan lagi. Balikin lagi ke supirnya beberapa hari kemudian. Ini terjadi beberapa kali ya, berkali-kali," kata Maqdir.
Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri, Evy Susanti, menjadi tersangka. Dalam kasus tersebut, Gatot dan Evy diduga sebagai pemberi uang dan hadiah kepada Patrice.
Patrice yang kini mundur dari Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat dan anggota DPR diduga melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Gatot dan Evy diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Itu diberikan bukan oleh Pak Gatot, tapi orang lain, jumlahnya 200 juta rupiah," kata Maqdir di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2015).
Patrice, Kamis (15/10/2015), ditetapkan KPK menjadi tersangka karena diduga menerima hadiah atas jasanya memfasilitasi penanganan perkara korupsi bantuan sosial saat diusut oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Maqdir menambahkan Patrice uang tersebut lewat rekan Patrice. Lalu, kata Maqdir, uang tersebut dikembalikan Patrice lagi kepada rekannya sekampus dulu.
"(Itu dikasih) melalui temannya Pak Rio dan itu dikembalikan ke temannya itu," kata Maqdir.
Menurut Maqdir, uang tersebut dikembalikan Patrice dengan karena pemberian tidak disertai alasan yang jelas. Maqdir mengungkapkan bahwa kliennya sudah berkali-kali diberi uang dan dikembalikan lagi.
"Iya dia tanya kepada temannya itu, ya ini cuma sekadar bantu-bantu untuk Pak Rio. Itu beberapa kali dilakukan,ada yang memberi, dikembalikan. Kemudian ada pemberian lagi, dikembalikan lagi. Balikin lagi ke supirnya beberapa hari kemudian. Ini terjadi beberapa kali ya, berkali-kali," kata Maqdir.
Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri, Evy Susanti, menjadi tersangka. Dalam kasus tersebut, Gatot dan Evy diduga sebagai pemberi uang dan hadiah kepada Patrice.
Patrice yang kini mundur dari Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat dan anggota DPR diduga melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Gatot dan Evy diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Bobby Nasution Dorong Warisan Sejarah Nias Jadi Destinasi Wisata Dunia
-
Dominasi Toyota di Pasar Hybrid Indonesia Belum Terbendung Meski Digempur Kehadiran Produk China
-
Dicap Penakut karena Inggris Parkir Bus Lawan Argentina, Thomas Tuchel: Saya Tak Menyesal
-
Viral Anak Bakar Ayah Hidup-hidup di Medan, Pelaku Diamuk Massa
-
977 Burung Korban Penyelundupan Kembali ke Langit Gunung Rajabasa
-
Proyek LNG Masela Prioritaskan 30 Persen Lapangan Kerja untuk Warga Lokal
-
Kesenjangan Harga dan Gaji: Mengapa Makanan di Mal Makin Tak Terjangkau?
-
Kecelakaan Sibolangit Tewaskan 4 Orang, Sopir Truk Galon Air Jadi Tersangka
-
InJourney Ajak Masyarakat Ramaikan Pertamina Grand Prix of Indonesia, Tiket Diskon Sampai 30%
-
4 Jenazah Korban Kecelakaan Sibolangit Sudah Diambil Keluarga