Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selama 2015 menenggelamkan 54 kapal pelaku penangkapan ikan ilegal, termasuk yang akan ditenggelamkan di perairan Batam dan Langsa, Aceh pada Selasa (20/10/2015).
"Yang sudah dan akan ditenggelamkan KKP di 2015 54 kapal, sedangkan TNI AL 49. Total yang sudah ditenggelamkan 91, ditambah empat oleh TNI AL di Tarakan, empat di Batam besok dan satu di Aceh," tutur Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Abdur Rouf Sam di Pelabuhan Sungai Rengas, Pontianak, Kalimantan Barat, setelah penenggelaman kapal, Senin (19/10/2015).
Abdur Rouf menuturkan kapal yang masih dan sudah melalui proses hukum hasil tangkapan KKP, TNI AL, dan pihak terkait lain sebanyak 117 kapal pada 2015.
Kapal-kapal tersebut sebagian besar ditangkap di perairan Laut Tiongkok Selatan atau sekitar perairan Natuna serta perairan Arafura.
Untuk kerugian atas tindakan penangkapan ikan ilegal selama 2015, Abdur mengatakan pihaknya tidak mengetahui jumlah pasti akumulasi kerugian yang ada.
"Kerugian belum ada penelitian akurat. Misalnya dihitung dengan mengalikan berat ikan curian dengan harga per kilonya," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP.
Ia mencontohkan untuk kasus empat kapal berbendera Vietnam yang ditenggelamkan hari Senin (19/10), dua kapal mengangkut lima ton dan dua lainnya mengangkut 230 kg.
Selain kerugian nominal, menurut dia, kerugian berupa kerusakan lingkungan laut akibat penggunaan alat yang dilarang juga merupakan kerugian yang besar.
Untuk itu, ujar dia, KKP ingin memberikan efek jera pada pelaku penangkapan ikan ilegal dan menunjukkan keseriusan dalam memerangi kejahatan tersebut.
Penenggelaman kapal pelaku penangkapan ikan ilegal dilakukan berdasarkan Pasal 76A UU Nomor 45 Tahun 2009, yakni benda atau alat yang digunakan atau dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap seperti diatur salam KUHAP. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
YLBHI Kritik Keras Penempatan TNI di Gedung DPR: Semakin Jauhkan Wakil Rakyat dengan Masyarakat!
-
Babak Baru Perang Lawan Pencucian Uang: Prabowo 'Upgrade' Komite TPPU Tunjuk Yusril Jadi Ketua
-
Serikat Petani: Program 3 Juta Rumah Akan Gampang Dilaksanakan kalau Reforma Agraria Dilaksanakan
-
Pramono Anung Targetkan Setiap Kelurahan di DKI Punya Sekolah Lansia: Ini Alasannya
-
Prabowo Teken Inpres Soal Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Mekah, Begini Isinya
-
Pernyataan Terkini Kejagung Soal Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit Seret Anak 'Raja Tol' Jusuf Hamka
-
Papua Mencekam, OTK Bersenjata Serbu Proyek Vital, Ekskavator Jalan Trans Nabire-Timika Dibakar
-
Jejak 'Uang Haram' Zarof Ricar Terendus, Aset Baru Rp 35 M Atas Nama Anak Ikut Disita
-
Babak Baru Korupsi Proyek Jalan Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin Jadi Tersangka Selanjutnya?
-
Ketua Komisi X DPR Soroti Kasus Kepsek SMPN 1 Prabumulih, Ingatkan Bahaya Intervensi Kekuasaan