Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selama 2015 menenggelamkan 54 kapal pelaku penangkapan ikan ilegal, termasuk yang akan ditenggelamkan di perairan Batam dan Langsa, Aceh pada Selasa (20/10/2015).
"Yang sudah dan akan ditenggelamkan KKP di 2015 54 kapal, sedangkan TNI AL 49. Total yang sudah ditenggelamkan 91, ditambah empat oleh TNI AL di Tarakan, empat di Batam besok dan satu di Aceh," tutur Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Abdur Rouf Sam di Pelabuhan Sungai Rengas, Pontianak, Kalimantan Barat, setelah penenggelaman kapal, Senin (19/10/2015).
Abdur Rouf menuturkan kapal yang masih dan sudah melalui proses hukum hasil tangkapan KKP, TNI AL, dan pihak terkait lain sebanyak 117 kapal pada 2015.
Kapal-kapal tersebut sebagian besar ditangkap di perairan Laut Tiongkok Selatan atau sekitar perairan Natuna serta perairan Arafura.
Untuk kerugian atas tindakan penangkapan ikan ilegal selama 2015, Abdur mengatakan pihaknya tidak mengetahui jumlah pasti akumulasi kerugian yang ada.
"Kerugian belum ada penelitian akurat. Misalnya dihitung dengan mengalikan berat ikan curian dengan harga per kilonya," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP.
Ia mencontohkan untuk kasus empat kapal berbendera Vietnam yang ditenggelamkan hari Senin (19/10), dua kapal mengangkut lima ton dan dua lainnya mengangkut 230 kg.
Selain kerugian nominal, menurut dia, kerugian berupa kerusakan lingkungan laut akibat penggunaan alat yang dilarang juga merupakan kerugian yang besar.
Untuk itu, ujar dia, KKP ingin memberikan efek jera pada pelaku penangkapan ikan ilegal dan menunjukkan keseriusan dalam memerangi kejahatan tersebut.
Penenggelaman kapal pelaku penangkapan ikan ilegal dilakukan berdasarkan Pasal 76A UU Nomor 45 Tahun 2009, yakni benda atau alat yang digunakan atau dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap seperti diatur salam KUHAP. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Gudang Elpiji di Bekasi Meledak dan Terbakar, Warga Panik Berhamburan
-
Usai Akui Ijazah Jokowi Asli, Pelapor Sepakat RJ Rismon, Kasus Segera SP3?
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI