Suara.com - Pemerintah Militer Thailand atau Junta Thailand mengambil sikap akan mengubah undang-undang anti perdagangan manusia. Ini menyusul terbongkarnya praktik perbudakan di perusahaan penangkapan ikan di Thailand.
Pemimpin Junta Thailand, Prayuth Chan-ocha berjanji akan mengambil tindakan hukuman terhadap semua perusahaan yang melakukan praktik kerja paksa. Terutama perusahaan perikanan yang terlibat dalam pengiriman pekerja paksa dari pelabuhan Thailand untuk pasar global.
"Jika mereka masih terus mengeksploitasi sesama manusia, mereka tidak harus diberikan lisensi untuk menjalankan usaha di Thailand. Mereka harus menerima hukuman yang layak," kata Prayuth dalam tanggapan tertulisnya kepada AP, Jumat (27/3/2015).
Sebelumnya, AP mengungkap praktek perbudakan dalam pencarian ikan. Budak-budak itu dikumpulkan di Pulau Benjina, di kawasan timur Indonesia. Budak-budak itu bekerja untuk perusahaan Thailand yang menangkap ikan untuk pasar dunia. Terutama Amerika Serikat.
Sementara, Kamis kemarin Junta Thailand bersama parlemen sepakat mengubah UU anti perdagangan manusia. Hukuman pelaku perdagangan manusia akan diperberat hingga hukuman mati. Atau jika menyebabkan manusia terluka, akan dikenakan denda 400.000 bath atau sekitar Rp159 juta. Namun revisi UU itu banyak menuai banyak protes, terutama dari kalangan pengusaha.
Buntut dari kasus itu pun, Junta Thailand pun meminta wartawan tidak membesar-besarkan kasus perdagangan manusia atau perbudakan itu. Dia mengancam akan membredel media yang 'bandel'.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital
-
Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru