Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan Indonesia akan memiliki peta kawasan konservasi gambut terpadu pada tahun 2016.
Peta ini akan digunakan sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan lahan gambut demi mencegah terjadinya kebakaran hutan yang menyebabkan kabut asap.
"Hanya akan dibuat satu peta dan menjadi acuan kebijakan atau 'one map policy'. Program ini berada di bawah koordinasi Badan Informasi Geospasial," ujar Kepala Biro KLHK Eka Widodo Soegiri usai sebuah acara diskusi di Jakarta, Rabu.
Sebenarnya, lanjut Eka, pemerintah sudah miliki peta kawasan konservasi gambut. Namun, keberadaannya terpisah-pisah di masing-masing kementerian.
Nantinya, peta tersebut dapat digunakan pemerintah daerah untuk melakukan perlindungan lahan gambut dari kebakaran, dengan memantau aliran air blok-blok kanal.
Pengaturan aliran air yang mumpuni dapat menghindarkan lahan gambut dari kekeringan yang dapat memicu kebakaran.
Terkait kanal, KLHK menilai pemerintah terus melakukan pembuatan sekat (blok) untuk membasahi lahan gambut. Kanal baru pun dibuat, meski mendapat penolakan dari beberapa LSM seperti Wahana Lingkungan Hidup (WALHI).
"Intinya adalah bagaimana menjaga kebasahan lahan tersebut. Pembangunan kanal akan dilakukan dengan pertimbangan, jangan sampai malah mengeringkan air," tutur Eka.
WALHI memang sangat menolak pembangunan kanal-kanal di sekitar lahan gambut. Menurut LSM tersebut, kanal hanya akan mengalirkan air keluar dari gambut.
"Seharusnya sebelum diterapkan, ada pengujian secara teknis dan ilmiah tentang kanal. Jangan sampai niatnya mau menarik air sungai, tetapi kenyataannya air dari gambut yang mengalir ke kanal," ujar Direktur Eksekutif WALHI Abetnego Tarigan.
Sementara itu mengenai kebakaran hutan, Kementerian LHK menyatakan bahwa 90 persen penyebabnya adalah manusia dan total luasan wilayah yang menjadi sumber api di Sumatera dan Kalimantan adalah 1,697 juta hektare, di mana itu berada wilayah milik 413 perusahaan.
Dari jumlah itu, 227 merupakan perusahaan pemilik hak pengusahaan hutan/hutan tanaman industri dan 186 perusahaan perkebunan. Selain itu daerah itu juga dipunyai 1.297 pemilik hak guna lahan/persil tanah.
Sebanyak 27 perusahaan telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan 14 diantaranya dijatuhkan sanksi adminstrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang meliputi paksaan pemerintah (desakan untuk melengkapi kekurangan sarana dan prasarana), pembekuan izin serta pencabutan izin. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG