Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan Indonesia akan memiliki peta kawasan konservasi gambut terpadu pada tahun 2016.
Peta ini akan digunakan sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan lahan gambut demi mencegah terjadinya kebakaran hutan yang menyebabkan kabut asap.
"Hanya akan dibuat satu peta dan menjadi acuan kebijakan atau 'one map policy'. Program ini berada di bawah koordinasi Badan Informasi Geospasial," ujar Kepala Biro KLHK Eka Widodo Soegiri usai sebuah acara diskusi di Jakarta, Rabu.
Sebenarnya, lanjut Eka, pemerintah sudah miliki peta kawasan konservasi gambut. Namun, keberadaannya terpisah-pisah di masing-masing kementerian.
Nantinya, peta tersebut dapat digunakan pemerintah daerah untuk melakukan perlindungan lahan gambut dari kebakaran, dengan memantau aliran air blok-blok kanal.
Pengaturan aliran air yang mumpuni dapat menghindarkan lahan gambut dari kekeringan yang dapat memicu kebakaran.
Terkait kanal, KLHK menilai pemerintah terus melakukan pembuatan sekat (blok) untuk membasahi lahan gambut. Kanal baru pun dibuat, meski mendapat penolakan dari beberapa LSM seperti Wahana Lingkungan Hidup (WALHI).
"Intinya adalah bagaimana menjaga kebasahan lahan tersebut. Pembangunan kanal akan dilakukan dengan pertimbangan, jangan sampai malah mengeringkan air," tutur Eka.
WALHI memang sangat menolak pembangunan kanal-kanal di sekitar lahan gambut. Menurut LSM tersebut, kanal hanya akan mengalirkan air keluar dari gambut.
"Seharusnya sebelum diterapkan, ada pengujian secara teknis dan ilmiah tentang kanal. Jangan sampai niatnya mau menarik air sungai, tetapi kenyataannya air dari gambut yang mengalir ke kanal," ujar Direktur Eksekutif WALHI Abetnego Tarigan.
Sementara itu mengenai kebakaran hutan, Kementerian LHK menyatakan bahwa 90 persen penyebabnya adalah manusia dan total luasan wilayah yang menjadi sumber api di Sumatera dan Kalimantan adalah 1,697 juta hektare, di mana itu berada wilayah milik 413 perusahaan.
Dari jumlah itu, 227 merupakan perusahaan pemilik hak pengusahaan hutan/hutan tanaman industri dan 186 perusahaan perkebunan. Selain itu daerah itu juga dipunyai 1.297 pemilik hak guna lahan/persil tanah.
Sebanyak 27 perusahaan telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan 14 diantaranya dijatuhkan sanksi adminstrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang meliputi paksaan pemerintah (desakan untuk melengkapi kekurangan sarana dan prasarana), pembekuan izin serta pencabutan izin. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO