Ilustrasi kantor Komnas HAM [suara.com/Oke Atmaja]
Ketua Aliansi Jurnalis Independen Indonesia Suwarjono meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk memberikan jaminan keamanan kepada jurnalis Lembaga Pers Mahasiswa Lentera di Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, Jawa Tengah.
"Kami meminta Komnas HAM untuk memastikan penghentian intimidasi dan stigmatisasi kepada jurnalis LPM Lentera UKSW. Dan juga agar melindungi mereka dari sanksi dari pihak rektorat dan juga kepolisian serta TNI," kata Suwarjono di gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2015).
Hal ini terkait dengan tindakan penarikan Majalah Lentera dari peredaran terkait tulisan berjudul Salatiga Kota Merah edisi Oktober 2015 oleh Kepolisian Resor Salatiga. AJI Indonesia dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat mengadukan kasus tersebut ke Komnas HAM.
Selain itu, AJI juga meminta Komnas HAM memastikan kegiatan LPM Lentera UKSW tetap berjalan seperti biasa. Pasalnya, setelah terbit tulisan Salatiga Kota Merah, rektorat akan menyeleksi tulisan-tulisan yang akan diterbitkan Majalah Lentera.
"LPM Lentera dapat melanjutkan aktivitasnya sebagai unit kegiatan mahasiswa yang resmi, bebas dari praktik sensor dan bredel dari pihak manapun," katanya.
Menurut Jono, tindakan rektorat dan kepolisian menarik dan melarang peredaran Majalah Lentera sebagai wujud pelanggaran HAM seperti yang tertuang dalam Pasal 28 F dan 28 C Undang-Undang Dasar 1945. UUD sudah menjamin hak setiap warga negara dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi serta mengembangkan diri.
"Kami menilai pelarangan peredaran Majalah Lentera melanggar hak konstitusional para jurnalis LPM Lentera UKSW dan juga masyarakat umum untul berkomunikasi, menyebarluaskan, dan memperoleh informasi," kata Jono.
"Kami meminta Komnas HAM untuk memastikan penghentian intimidasi dan stigmatisasi kepada jurnalis LPM Lentera UKSW. Dan juga agar melindungi mereka dari sanksi dari pihak rektorat dan juga kepolisian serta TNI," kata Suwarjono di gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2015).
Hal ini terkait dengan tindakan penarikan Majalah Lentera dari peredaran terkait tulisan berjudul Salatiga Kota Merah edisi Oktober 2015 oleh Kepolisian Resor Salatiga. AJI Indonesia dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat mengadukan kasus tersebut ke Komnas HAM.
Selain itu, AJI juga meminta Komnas HAM memastikan kegiatan LPM Lentera UKSW tetap berjalan seperti biasa. Pasalnya, setelah terbit tulisan Salatiga Kota Merah, rektorat akan menyeleksi tulisan-tulisan yang akan diterbitkan Majalah Lentera.
"LPM Lentera dapat melanjutkan aktivitasnya sebagai unit kegiatan mahasiswa yang resmi, bebas dari praktik sensor dan bredel dari pihak manapun," katanya.
Menurut Jono, tindakan rektorat dan kepolisian menarik dan melarang peredaran Majalah Lentera sebagai wujud pelanggaran HAM seperti yang tertuang dalam Pasal 28 F dan 28 C Undang-Undang Dasar 1945. UUD sudah menjamin hak setiap warga negara dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi serta mengembangkan diri.
"Kami menilai pelarangan peredaran Majalah Lentera melanggar hak konstitusional para jurnalis LPM Lentera UKSW dan juga masyarakat umum untul berkomunikasi, menyebarluaskan, dan memperoleh informasi," kata Jono.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
Terkini
-
Pendiri Telegram Pavel Durov Masuk Daftar Buronan Terorisme Rusia
-
4 Gaya OOTD Y2K Chic ala Juun Hearts2Hearts, Manis tapi Tetap Edgy!
-
Uangnya Kelihatan Baru, Eh Ternyata Palsu! Penjual Jamu di Blitar Jadi Korban
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta
-
Bulog Bangun Pabrik Raksasa Pengolah Beras Kapasitas 120 Ton di Lampung Timur
-
Review Frankenstein: Kisah Tragis dan Ambisi Manusia yang Melawan Kematian
-
Romantisnya Kebablasan, Pasutri Diciduk Polisi Usai Jadi Pengedar Sabu di Lamongan
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kasus Keracunan MBG Disorot, Guru Besar UGM Sebut SPPG Dibebani Produksi Berlebihan
-
IHSG Masih Melempem Hari Ini, Saham Prajogo Melesat