Ilustrasi kantor Komnas HAM [suara.com/Oke Atmaja]
Ketua Aliansi Jurnalis Independen Indonesia Suwarjono meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk memberikan jaminan keamanan kepada jurnalis Lembaga Pers Mahasiswa Lentera di Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, Jawa Tengah.
"Kami meminta Komnas HAM untuk memastikan penghentian intimidasi dan stigmatisasi kepada jurnalis LPM Lentera UKSW. Dan juga agar melindungi mereka dari sanksi dari pihak rektorat dan juga kepolisian serta TNI," kata Suwarjono di gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2015).
Hal ini terkait dengan tindakan penarikan Majalah Lentera dari peredaran terkait tulisan berjudul Salatiga Kota Merah edisi Oktober 2015 oleh Kepolisian Resor Salatiga. AJI Indonesia dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat mengadukan kasus tersebut ke Komnas HAM.
Selain itu, AJI juga meminta Komnas HAM memastikan kegiatan LPM Lentera UKSW tetap berjalan seperti biasa. Pasalnya, setelah terbit tulisan Salatiga Kota Merah, rektorat akan menyeleksi tulisan-tulisan yang akan diterbitkan Majalah Lentera.
"LPM Lentera dapat melanjutkan aktivitasnya sebagai unit kegiatan mahasiswa yang resmi, bebas dari praktik sensor dan bredel dari pihak manapun," katanya.
Menurut Jono, tindakan rektorat dan kepolisian menarik dan melarang peredaran Majalah Lentera sebagai wujud pelanggaran HAM seperti yang tertuang dalam Pasal 28 F dan 28 C Undang-Undang Dasar 1945. UUD sudah menjamin hak setiap warga negara dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi serta mengembangkan diri.
"Kami menilai pelarangan peredaran Majalah Lentera melanggar hak konstitusional para jurnalis LPM Lentera UKSW dan juga masyarakat umum untul berkomunikasi, menyebarluaskan, dan memperoleh informasi," kata Jono.
"Kami meminta Komnas HAM untuk memastikan penghentian intimidasi dan stigmatisasi kepada jurnalis LPM Lentera UKSW. Dan juga agar melindungi mereka dari sanksi dari pihak rektorat dan juga kepolisian serta TNI," kata Suwarjono di gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2015).
Hal ini terkait dengan tindakan penarikan Majalah Lentera dari peredaran terkait tulisan berjudul Salatiga Kota Merah edisi Oktober 2015 oleh Kepolisian Resor Salatiga. AJI Indonesia dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat mengadukan kasus tersebut ke Komnas HAM.
Selain itu, AJI juga meminta Komnas HAM memastikan kegiatan LPM Lentera UKSW tetap berjalan seperti biasa. Pasalnya, setelah terbit tulisan Salatiga Kota Merah, rektorat akan menyeleksi tulisan-tulisan yang akan diterbitkan Majalah Lentera.
"LPM Lentera dapat melanjutkan aktivitasnya sebagai unit kegiatan mahasiswa yang resmi, bebas dari praktik sensor dan bredel dari pihak manapun," katanya.
Menurut Jono, tindakan rektorat dan kepolisian menarik dan melarang peredaran Majalah Lentera sebagai wujud pelanggaran HAM seperti yang tertuang dalam Pasal 28 F dan 28 C Undang-Undang Dasar 1945. UUD sudah menjamin hak setiap warga negara dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi serta mengembangkan diri.
"Kami menilai pelarangan peredaran Majalah Lentera melanggar hak konstitusional para jurnalis LPM Lentera UKSW dan juga masyarakat umum untul berkomunikasi, menyebarluaskan, dan memperoleh informasi," kata Jono.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok