Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) ingin dilibatkan dalam penyusunan aturan soal hukuman kebiri pelaku kejahatan seksual anak. Menurut MUI, perlu lewat fatwa lebih dulu.
MUI menyarankan Pemerintah untuk meminta fatwa terlebih dahulu kepada lembaga ulama itu sebelum membuat landasan hukum kebiri dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Pemerintah seharusnya minta fatwa dulu dari MUI. Nanti kalau MUI mengeluarkan (fatwa) yang berbeda dengan pemerintah, kan bisa jadi kontroversi," kata Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin saat ditemui Suara.com usai menghadiri Deklarasi Penetapan Hari Santri Nasional di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Ma'ruf mengatakan, di Indonesia belum ada UU yang mengatur hukuman kebiri tersebut. Maka perlu dikaji terlebih dahulu. kelayakan hukuman kebiri itu dalam sistem peradilan.
"Ada undang-undangnya nggak memberikan hukuman seperti itu (kebiri). Yang ada kan dikurung (penjara), dibuang, atau dihukum mati kalau tidak bisa dengan cara lain. Maka harus dibahas dengan lebih detail, apa bisa," ujarnya.
Dari sudut pandangan Islam, hukuman yang cocok diberikan kepada paedofil adalah hukuman yang paling berat. Pilihannya adalah bisa penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Dihukum seberat-beratnya, dengan cara menghukum waktunya yang panjang, atau dibunuh kalau sudah tidak bisa dengan hukuman lain. Tapi ini kan memang belum dibahas, jadi sebaiknya Pemrintah minta fatwa ke MUI, nanti dibahas MUI," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi