Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) ingin dilibatkan dalam penyusunan aturan soal hukuman kebiri pelaku kejahatan seksual anak. Menurut MUI, perlu lewat fatwa lebih dulu.
MUI menyarankan Pemerintah untuk meminta fatwa terlebih dahulu kepada lembaga ulama itu sebelum membuat landasan hukum kebiri dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Pemerintah seharusnya minta fatwa dulu dari MUI. Nanti kalau MUI mengeluarkan (fatwa) yang berbeda dengan pemerintah, kan bisa jadi kontroversi," kata Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin saat ditemui Suara.com usai menghadiri Deklarasi Penetapan Hari Santri Nasional di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Ma'ruf mengatakan, di Indonesia belum ada UU yang mengatur hukuman kebiri tersebut. Maka perlu dikaji terlebih dahulu. kelayakan hukuman kebiri itu dalam sistem peradilan.
"Ada undang-undangnya nggak memberikan hukuman seperti itu (kebiri). Yang ada kan dikurung (penjara), dibuang, atau dihukum mati kalau tidak bisa dengan cara lain. Maka harus dibahas dengan lebih detail, apa bisa," ujarnya.
Dari sudut pandangan Islam, hukuman yang cocok diberikan kepada paedofil adalah hukuman yang paling berat. Pilihannya adalah bisa penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Dihukum seberat-beratnya, dengan cara menghukum waktunya yang panjang, atau dibunuh kalau sudah tidak bisa dengan hukuman lain. Tapi ini kan memang belum dibahas, jadi sebaiknya Pemrintah minta fatwa ke MUI, nanti dibahas MUI," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo
-
Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia
-
Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya
-
DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah
-
Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T
-
Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda
-
Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya
-
Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi