Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) ingin dilibatkan dalam penyusunan aturan soal hukuman kebiri pelaku kejahatan seksual anak. Menurut MUI, perlu lewat fatwa lebih dulu.
MUI menyarankan Pemerintah untuk meminta fatwa terlebih dahulu kepada lembaga ulama itu sebelum membuat landasan hukum kebiri dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Pemerintah seharusnya minta fatwa dulu dari MUI. Nanti kalau MUI mengeluarkan (fatwa) yang berbeda dengan pemerintah, kan bisa jadi kontroversi," kata Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin saat ditemui Suara.com usai menghadiri Deklarasi Penetapan Hari Santri Nasional di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Ma'ruf mengatakan, di Indonesia belum ada UU yang mengatur hukuman kebiri tersebut. Maka perlu dikaji terlebih dahulu. kelayakan hukuman kebiri itu dalam sistem peradilan.
"Ada undang-undangnya nggak memberikan hukuman seperti itu (kebiri). Yang ada kan dikurung (penjara), dibuang, atau dihukum mati kalau tidak bisa dengan cara lain. Maka harus dibahas dengan lebih detail, apa bisa," ujarnya.
Dari sudut pandangan Islam, hukuman yang cocok diberikan kepada paedofil adalah hukuman yang paling berat. Pilihannya adalah bisa penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Dihukum seberat-beratnya, dengan cara menghukum waktunya yang panjang, atau dibunuh kalau sudah tidak bisa dengan hukuman lain. Tapi ini kan memang belum dibahas, jadi sebaiknya Pemrintah minta fatwa ke MUI, nanti dibahas MUI," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026