Suara.com - Banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia seperti yang dialami PNF alias Eneng (9) di Kalideres, Jakarta Barat, dan DF alias Uwik (3) di Cakung, Jakarta Timur, tentu sangat memprihatinkan dan membuat banyak pihak terutama para penegak hukum berpikir keras untuk mencari solusi terbaik untuk melindungi anak-anak.
Salah satu solusi yang ditawarkan dan kini tengah hangat diperbincangkan adalah hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak (paedofil). Hukuman kebiri ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menanggapi isu ini, PP Fatayat NU menyatakan dukungannya terhadap keputusan Presiden tentang hukuman kebiri untuk para paedofil.
"Kami mendukung dan berkomitmen mengawal perppu presiden tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pada anak agar berlaku hukum dan efek jera terhadap pelaku," kata Ketua Umum PP Fatayat NU, Anggia Ermarini, di Gedung PBNU Kramat Raya, Jakarta Timur, Jumat (23/10/2015).
Hukuman kebiri tersebut, lanjut dia, merupakan langkah advokasi bagi hukum perlindungan anak.
"Melanjutkan advokasi secara kultural dengan terus melakukan melakukan pendidikan dan pelatihan parenting, para calon pengantin dalam membangun institusi keluarga," ujarnya. [Nur Habibie]
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
Mahasiswa Gugat UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Parlemen Khawatir Timbulkan Kekacauan
-
Palu Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara
-
Pertimbangkan Mediasi dengan Jokowi, Roy Suryo dan Rismon Mulai Melunak?
-
Misteri Dosen Untag Tewas di Hotel: Autopsi Ungkap Aktivitas Berlebih, Mahasiswa Soroti Kejanggalan
-
Kompak Berkemeja Putih, Begini Penampakan 23 Terdakwa Demo Agustus di Ruang Sidang
-
Deretan Fakta AKBP Basuki, Benarkah Ada Hubungan Spesial di Balik Kematian Dosen Untag?
-
KPK Periksa Tiga Kepala Distrik Terkait Korupsi Dana Operasional di Papua
-
Semeru 'Batuk' Keras, Detik-detik Basarnas Kawal 187 Pendaki Turun dari Zona Bahaya
-
Geger Kematian Dosen Cantik Untag: AKBP Basuki Dikurung Propam, Diduga Tinggal Serumah Tanpa Status
-
Pohon 'Raksasa' Tumbang di Sisingamangaraja Ganggu Operasional, MRT Jakarta: Mohon Tetap Tenang