Suara.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Subagyo mempertanyakan kebijakan pemerintah yang akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual anak (paedofil).
"Saya mempertanyakan dan ketawa apa dasar hukumnya. Kita belum punya dasar hukum. Harus punya referensi negara mana yang sudah lakukan. Sebab, ini isu HAM sudah mengemuka. Jangan sampai nanti diklaim dunia internasional sebagai pelanggaran HAM," tegasnya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Menurut Firman, usulan Perppu boleh saja dilontarkan, tapi tidak boleh dikeluarkan karena dorongan tertentu.
"Regulasi dan undang-undang, tidak boleh dibuat secara emosional. Jangan sampai Perppu ini diobral," tutur Politisi Golkar ini.
Sebelumnya, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam jumpa persnya di Istana Negara mengatakan pemerintah tengah menyusun Perppu tentang hukuman kebiri.
"Munculnya kekerasan seksual terhadap anak, beliau (Presiden Joko Widodo) setuju pengebirian saraf libido," ujar Menteri Khofifah, Selasa (20/10/2015).
Jaksa Agung HM Prasetyo yang hadir dalam konferensi pers itu menyebut, kekerasan pada anak akan menimbulkan dampak yang luar biasa pada anak. Karenanya, hukuman berat patut diberikan kepada pelaku.
"Selain penjara, juga akan disuntik kebiri. Jadi, akan dikasih hormon wanita supaya nafsu hasratnya hilang. Hukuman ini tentu dilakukan setelah putusannya inkracht," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
Rumus Pembulatan ke Atas Excel Secara Otomatis, Pakai ROUNDUP dan 4 Formula Lainnya
-
Ketua Komisi I DPRD Bengkulu, Bambang Hermanto Diperiksa KPK
-
2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!
-
Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung
-
Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru
-
Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek
-
Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi
-
Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya
-
Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang