Suara.com - Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), konsentrasi partikulat (pm 10) di Kota Medan pada Jumat pukul 16.00 WIB mencapai angka 542 atau "zona merah". "Angka itu menunjukkan kondisi polusi udara yang ditimbulkan akibat kabut asap telah memasuki tahap sangat membahayakan atau 'zona merah'," kata PJ Wali Kota Medan Randiman Tarigan kepada Antara di Medan, Jumat.
Udara dikatakan sangat baik, kata dia, jika angka pm 10, apabila menunjukkan angka 0-50 dan 50-100 (sedang), 150-250 (tidak sehat), 250-350 (sangat tidak sehat) dan lebih dari 350 (sangat membahayakan).
"Bayangkan saja angka pm 10 di Kota Medan pada pukul 16.00 WIB sudah memasuki 542. Artinya, lebih dari 350 dan masuk kategori 'zona merah' dan sangat membahayakan. Jadi inilah salah satu alasan mendasar kita putuskan untuk meliburkan sekolah-sekolah," katanya.
Pihaknya telah menginstruksikan sekolah-sekolah di Medan mulai dari PAUD hingga SMA/SMK agar diliburkan mengingat kabut asap yang kian pekan melanda daerah itu.
Ketika disinggung sampai kapan sekolah diliburkan, dia mengatakan sampai kondisi udara di Kota Medan sudah memasuki ambang normal sesuai dengan ISPU.
Apalagi menurut keterangan Dinas Pendidikan Kota Medan bahwa saat ini seluruh siswa baru selesai ujian dan pihak sekolah tengah melakukan koreksi ujian.
"Dengan demikian keputusan libur ini tidak akan mengganggu pendidikan para siswa dan kita berharap kabut asap ini cepat berlalu," katanya.
Ia juga meminta masyarakat agar mengurangi aktifitas di luar rumah, demi meminimalisir dampak kabut asap terhadap kesehatan.
Jika beraktifitas di luar rumah, dia menyarankan untuk menggunakan masker untuk melindungi kesehatan.
"Kepada seluruh orang tua, saya juga mengajak untuk membatasi anak-anaknya agar tidak bermain-main di luar rumah," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Kapolri Turun Langsung Cek Karhutla di Riau, Gara-gara Asap Sampai ke Luar Negeri?
-
Karhutla Riau 2025: Cuaca Panas, Kebakaran Meluas hingga Asap ke Malaysia
-
Diprotes Malaysia, Mahfud MD Pastikan Tidak Ada Kiriman Asap ke Negara Tetangga
-
Malaysia Tawarkan Bantuan Atasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia
-
Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu