Suara.com - Pemerintah baru saja mengeluarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai pengupahan dalam paket kebijakan ekonomi IV. Menurut kelompok buruh, RPP itu akan mengancam.
Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menganalisa ancaman itu akan menghambat laju kenaikan upah minimum provinsi. Besarannya sampai 35 persen. Dengan begitu, hasil hitungan KPBI kenaikan upah rata-rata di 33 provinsi hanya mencapai Rp128.029 saja.
"RPP ini membuat pertumbuhan rata-rata UMP 2016 di 33 provinsi melambat 4,5 persen menjadi 8,5 persen. Padahal, UMP 2015 secara nasional tumbuh 13 persen dibanding UMP 2014. BPS mencatat, rata-rata UMP 2014 di 33 provinsi mencapai Rp 1.506.231 sementara UMP 2013 hanya Rp 1,296,906," papar Pimpinan Kolektif Nasional KPBI, Ilham Syah dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2015) malam.
Salah satu pasal yang menghambat dalam RPP itu menurut Ilham adalah pasal 43 ayat 1. Pasal itu menekankan penetapan upah minimum yang dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
"Dengan rumusan kenaikan upah baru itu, KPBI menghitung kenaikan UMP hanya mencapai 8,5 persen untuk tahun depan. Jika berdasarkan perkiraan Bank Dunia, laju pertumbuhan UMP bakal lebih lambat lagi karena perkiraan pertumbuhan ekonomi badan internasional itu hanya mencapai 4,7 persen untuk Indonesia," jelas dia.
Sehingga berdasarkan perkiraan BI soal angka inflasi nasional hanya akan mencapai 3,6 persen an pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya akan mencapai 4,9 persen di 2015, KPBI memperkirakan rata-rata UMP di 33 provinsi hanya akan naik Rp 128.029 menjadi 1.634.260.
"Angka itu membuktikan paket kebijakan ekonomi Jokowi jilid IV ini merupakan pengingkaran terhadap janji kampanye selama pemilu presiden. Sebelum terpilih, Jokowi berkomitmen untuk menjanjikan upah layak bagi buruh," lanjut Ilham.
Para buruh yang bergabung KPBI menuntut RPP pengupahan agar dibatalkan. Selain itu pemerintah harus juga menghapus sistem kerja kontrak dan outsourching yang diwariskan saat Megawati Soekarnoputri menjadi presiden.
Buruh juga menuntur pemerintah segera terbitkan Permen Tentang Upah Proses yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Buruh Korban PHK. "Bentuk Undang-Undang Perlindungan Buruh," tutup Ilham.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
Elite PBNU Sepakat Damai, Gus Ipul: Di NU Biasa Awalnya Gegeran, Akhirnya Gergeran
-
Ragunan Penuh Ribuan Pengunjung, Kapolda: 151 Polisi Disiagakan, Copet Nihil
-
Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana
-
Kecelakan Hari Ini: Motor Kebut Tabrak Viar Pedagang Tahu Bulat di Kalimalang, Satu Pemuda Tewas
-
Buruh Tolak Keras UMP Jakarta 2026: Masa Gaji Bank di Sudirman Kalah dari Pabrik Panci Karawang
-
Kasus Ilegal Akses Akun Mirae Mandek, Korban Kini Ngaku Kecewa dan Merasa Ditekan
-
Presiden Prabowo Telepon Hotman di Hari Natal, Puji Buka Lapangan Kerja: Hebat Kau!
-
Sama-sama 'Somali' Beda Nasib: Di Mana Letak Somaliland dan Apa Bedanya dengan Somalia?
-
Israel Jadi Negara Pertama di Dunia Akui Kemerdekaan Somaliland, Dunia Arab Murka
-
Koalisi Sipil Kecam Represi TNI di Aceh: Dalih Bendera Bulan Sabit Dinilai Buka Luka Lama Konflik