Suara.com - Pemerintah baru saja mengeluarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai pengupahan dalam paket kebijakan ekonomi IV. Menurut kelompok buruh, RPP itu akan mengancam.
Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menganalisa ancaman itu akan menghambat laju kenaikan upah minimum provinsi. Besarannya sampai 35 persen. Dengan begitu, hasil hitungan KPBI kenaikan upah rata-rata di 33 provinsi hanya mencapai Rp128.029 saja.
"RPP ini membuat pertumbuhan rata-rata UMP 2016 di 33 provinsi melambat 4,5 persen menjadi 8,5 persen. Padahal, UMP 2015 secara nasional tumbuh 13 persen dibanding UMP 2014. BPS mencatat, rata-rata UMP 2014 di 33 provinsi mencapai Rp 1.506.231 sementara UMP 2013 hanya Rp 1,296,906," papar Pimpinan Kolektif Nasional KPBI, Ilham Syah dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2015) malam.
Salah satu pasal yang menghambat dalam RPP itu menurut Ilham adalah pasal 43 ayat 1. Pasal itu menekankan penetapan upah minimum yang dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
"Dengan rumusan kenaikan upah baru itu, KPBI menghitung kenaikan UMP hanya mencapai 8,5 persen untuk tahun depan. Jika berdasarkan perkiraan Bank Dunia, laju pertumbuhan UMP bakal lebih lambat lagi karena perkiraan pertumbuhan ekonomi badan internasional itu hanya mencapai 4,7 persen untuk Indonesia," jelas dia.
Sehingga berdasarkan perkiraan BI soal angka inflasi nasional hanya akan mencapai 3,6 persen an pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya akan mencapai 4,9 persen di 2015, KPBI memperkirakan rata-rata UMP di 33 provinsi hanya akan naik Rp 128.029 menjadi 1.634.260.
"Angka itu membuktikan paket kebijakan ekonomi Jokowi jilid IV ini merupakan pengingkaran terhadap janji kampanye selama pemilu presiden. Sebelum terpilih, Jokowi berkomitmen untuk menjanjikan upah layak bagi buruh," lanjut Ilham.
Para buruh yang bergabung KPBI menuntut RPP pengupahan agar dibatalkan. Selain itu pemerintah harus juga menghapus sistem kerja kontrak dan outsourching yang diwariskan saat Megawati Soekarnoputri menjadi presiden.
Buruh juga menuntur pemerintah segera terbitkan Permen Tentang Upah Proses yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Buruh Korban PHK. "Bentuk Undang-Undang Perlindungan Buruh," tutup Ilham.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
China Wajibkan AI di Sekolah: Semua Siswa Wajib Kuasai Kecerdasan Buatan dalam 5 Tahun
-
Misteri Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi Beijing, Pemerintah Bungkam Sensor Ketat
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?