Suara.com - Pemerintah baru saja mengeluarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai pengupahan dalam paket kebijakan ekonomi IV. Menurut kelompok buruh, RPP itu akan mengancam.
Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menganalisa ancaman itu akan menghambat laju kenaikan upah minimum provinsi. Besarannya sampai 35 persen. Dengan begitu, hasil hitungan KPBI kenaikan upah rata-rata di 33 provinsi hanya mencapai Rp128.029 saja.
"RPP ini membuat pertumbuhan rata-rata UMP 2016 di 33 provinsi melambat 4,5 persen menjadi 8,5 persen. Padahal, UMP 2015 secara nasional tumbuh 13 persen dibanding UMP 2014. BPS mencatat, rata-rata UMP 2014 di 33 provinsi mencapai Rp 1.506.231 sementara UMP 2013 hanya Rp 1,296,906," papar Pimpinan Kolektif Nasional KPBI, Ilham Syah dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2015) malam.
Salah satu pasal yang menghambat dalam RPP itu menurut Ilham adalah pasal 43 ayat 1. Pasal itu menekankan penetapan upah minimum yang dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
"Dengan rumusan kenaikan upah baru itu, KPBI menghitung kenaikan UMP hanya mencapai 8,5 persen untuk tahun depan. Jika berdasarkan perkiraan Bank Dunia, laju pertumbuhan UMP bakal lebih lambat lagi karena perkiraan pertumbuhan ekonomi badan internasional itu hanya mencapai 4,7 persen untuk Indonesia," jelas dia.
Sehingga berdasarkan perkiraan BI soal angka inflasi nasional hanya akan mencapai 3,6 persen an pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya akan mencapai 4,9 persen di 2015, KPBI memperkirakan rata-rata UMP di 33 provinsi hanya akan naik Rp 128.029 menjadi 1.634.260.
"Angka itu membuktikan paket kebijakan ekonomi Jokowi jilid IV ini merupakan pengingkaran terhadap janji kampanye selama pemilu presiden. Sebelum terpilih, Jokowi berkomitmen untuk menjanjikan upah layak bagi buruh," lanjut Ilham.
Para buruh yang bergabung KPBI menuntut RPP pengupahan agar dibatalkan. Selain itu pemerintah harus juga menghapus sistem kerja kontrak dan outsourching yang diwariskan saat Megawati Soekarnoputri menjadi presiden.
Buruh juga menuntur pemerintah segera terbitkan Permen Tentang Upah Proses yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Buruh Korban PHK. "Bentuk Undang-Undang Perlindungan Buruh," tutup Ilham.
Berita Terkait
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Menteri dan Anggota DPR Malaysia Terima Surat Ancaman, Pelaku Minta Tebusan 100.000 Dolar AS
-
Gus Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Lewat Perantara?
-
Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
-
Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
-
Pemda NTB Diminta Segera Pulihkan Kondisi dan Aktifkan Siskamling oleh Wamendagri
-
Roy Suryo Bawa 'Jokowis White Paper' ke DPR, Ijazah SMA Gibran Disebut 'Dagelan Srimulat'
-
Laskar Cinta Jokowi Sebut Pergantian Kapolri Listyo Bisa Jadi Bumerang, Said Didu: Makin Jelas
-
TNI Nyatakan Terbuka Bekerja Sama dengan Tim Investigasi Kerusuhan Agustus
-
Gempar Ciracas! Mahasiswi Ditemukan Tewas Mengenaskan di Indekos, Terduga Pelaku Masih Bawah Umur
-
Terungkap! Kopda FH, Oknum TNI Jadi Otak Pembunuhan Sadis Kacab Bank BUMN, Motifnya Segepok Uang