Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyatakan Pemerintah akan menerapkan tiga kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan sistem formula pengupahan adalah salah satunya.
"Kebijakan upah minimum dengan sistem formula itu hanya salah satu saja dari kebijakan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan juga masyarakat yang belum bekerja. Intinya negara hadir secara komprehensif, bukan hanya soal upah tapi juga kebijakan lain," kata Hanif di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Kebijakan lainnya adalah kebijakan sosial serta kebijakan pembinaan dan pengawasan terhadap dialog sosial di forum bipartit dalam perusahaan.
Menaker memaparkan kebijakan pertama yaitu penerapan upah minimum dengan sistem formula merupakan pembentukan jaring pengaman untuk memastikan pekerja/buruh tidak jatuh ke dalam upah murah.
"Dengan kebijakan ini dipastikan upah buruh naik setiap tahun dengan besaran kenaikan yang terukur," ujarnya.
Sedangkan kebijakan kedua adalah pemerintah berusaha mengurangi beban pengeluaran hidup pekerja/buruh melalui kebijakan-kebijakan sosial seperti pendidikan, jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan), perumahan buruh, transportasi buruh dan transportasi massal, hingga kredit usaha rakyat (KUR) yang bisa dimanfaatkan oleh buruh dan korban pemutusan hubungan kerja.
"Kebijakan ini, memastikan perlindungan negara terhadap kebutuhan dasar buruh dan masyarakat pada umumnya. Dengan kebijakan ini pengeluaran hidup buruh bisa ditekan," ujarnya.
Hanif menekankan bahwa kesejahteraan pekerja tidak tergantung semata pada besaran upah yang diterima, melainkan juga fasilitas sosial negara yang membantu mengurangi pengeluaran hidup mereka.
Sementara kebijakan ketiga disebutnya adalah pembinaan dan pengawasan terhadap berlangsungnya dialog sosial bipartit antara pengusaha dan buruh di perusahaan.
Dialog sosial bipartit disebutnya merupakan kunci utama kesejahteraan buruh terkait dengan penerapan struktur dan skala upah dimana upah diperhitungkan dengan mempertimbangkan masa kerja, jabatan/golongan, pendidikan, kompetensi dan prestasi atau produktivitas.
"Dalam konteks ini, pekerja bertanggung jawab meningkatkan kapasitas individual maupun kelembagaan serikat pekerja/serikat buruh dalam perundingan bipartit. Demikian pula, pengusaha bertanggung jawab untuk membuka ruang dialog dan termasuk tidak melakukan 'union busting' (pembubaran serikat pekerja) agar forum bipartit berjalan intensif dan optimal," demikian Hanif. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
ICW Soroti Business Judgment Rule Danantara: Jadi Solusi atau Masalah Baru?
-
IHSG Terus-terusan Anjlok ke Level 5.671 Hingga Sesi I, BBCA Masih Merah
-
Pemerintah Siapkan Aturan Insentif Pendanaan Hijau, Libatkan Perbankan dan Swasta
-
Stok Minyak AS Ambles ke Level Terendah Sejak Era Perang Dingin
-
Pemerintah Intervensi Harga LNG, Apa Jadi Penyebab Harganya Mahal?
-
Dolar AS Perkasa: Rupiah Tertekan, Yen Jepang Jatuh ke Level Terendah dalam 4 Dekade
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Hari Ini: Cabai Rawit Merah Masih Bertahan di Atas Rp57 Ribu
-
Harga Emas Antam dan Galeri 24 di Pegadaian Turun Lagi! Saatnya Borong atau Tahan Dulu?
-
BRI Peduli Latih 60 PMI Cirebon Jadi Wirausaha, Siap Bangun Usaha Mandiri
-
CELIOS Ingatkan Risiko Fiskal dan Kerugian Negara di Balik Intervensi Harga LNG Industri