Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyatakan Pemerintah akan menerapkan tiga kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan sistem formula pengupahan adalah salah satunya.
"Kebijakan upah minimum dengan sistem formula itu hanya salah satu saja dari kebijakan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan juga masyarakat yang belum bekerja. Intinya negara hadir secara komprehensif, bukan hanya soal upah tapi juga kebijakan lain," kata Hanif di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Kebijakan lainnya adalah kebijakan sosial serta kebijakan pembinaan dan pengawasan terhadap dialog sosial di forum bipartit dalam perusahaan.
Menaker memaparkan kebijakan pertama yaitu penerapan upah minimum dengan sistem formula merupakan pembentukan jaring pengaman untuk memastikan pekerja/buruh tidak jatuh ke dalam upah murah.
"Dengan kebijakan ini dipastikan upah buruh naik setiap tahun dengan besaran kenaikan yang terukur," ujarnya.
Sedangkan kebijakan kedua adalah pemerintah berusaha mengurangi beban pengeluaran hidup pekerja/buruh melalui kebijakan-kebijakan sosial seperti pendidikan, jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan), perumahan buruh, transportasi buruh dan transportasi massal, hingga kredit usaha rakyat (KUR) yang bisa dimanfaatkan oleh buruh dan korban pemutusan hubungan kerja.
"Kebijakan ini, memastikan perlindungan negara terhadap kebutuhan dasar buruh dan masyarakat pada umumnya. Dengan kebijakan ini pengeluaran hidup buruh bisa ditekan," ujarnya.
Hanif menekankan bahwa kesejahteraan pekerja tidak tergantung semata pada besaran upah yang diterima, melainkan juga fasilitas sosial negara yang membantu mengurangi pengeluaran hidup mereka.
Sementara kebijakan ketiga disebutnya adalah pembinaan dan pengawasan terhadap berlangsungnya dialog sosial bipartit antara pengusaha dan buruh di perusahaan.
Dialog sosial bipartit disebutnya merupakan kunci utama kesejahteraan buruh terkait dengan penerapan struktur dan skala upah dimana upah diperhitungkan dengan mempertimbangkan masa kerja, jabatan/golongan, pendidikan, kompetensi dan prestasi atau produktivitas.
"Dalam konteks ini, pekerja bertanggung jawab meningkatkan kapasitas individual maupun kelembagaan serikat pekerja/serikat buruh dalam perundingan bipartit. Demikian pula, pengusaha bertanggung jawab untuk membuka ruang dialog dan termasuk tidak melakukan 'union busting' (pembubaran serikat pekerja) agar forum bipartit berjalan intensif dan optimal," demikian Hanif. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
Terkini
-
Wacana WFH Sehari per Minggu, Purbaya Jamin Tak Ganggu Produktivitas
-
Bank Mandiri Telah Kucurkan KUR Rp 7,35 T ke UMKM Hingga Februari 2026
-
Penggunaan Kendaraan Listrik Dinilai Lebih Hemat Ongkos 70%, Ini Hitungannya
-
Harga BBM Berpotensi Naik April, Gimana Nasib Operasional Transportasi Umum?
-
Ketum Gekrafs Ngamuk Ide dan Editing Dihargai Nol: Bebaskan Amsal Sitepu
-
Purbaya Akan Mutasi Ratusan Pegawai Ditjen Anggaran ke DJP
-
Mentan Amran: Etanol Bisa Gantikan Pertalite dan Pertamax di Masa Depan
-
Kolaborasi Telkom dan AYS Indonesia Dorong Pemulihan Ekosistem Alam di Tarakan
-
Pemerintah Klaim Mudik dan Arus Balik 2026 Berjalan Lancar
-
IHSG Semakin Menurun di Sesi I, 453 Saham Kebakaran