Suara.com - Koordinator Divisi Korupsi Politk ICW Donal Fariz mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu memanggil Jaksa Agung M. Prasetyo untuk dimintai keterangannya dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal partai Nasdem Patrice Rio Capella. Kasus itu berkaitan dengan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Kalau ada bukti dan keterkaitan dengan peristiwa ini menurut saya sangat memungkinkan KPK untuk memanggil Jaksa Agung," ujarnya usai melakukan diskusi bertajuk 'Hukum dan Pertaruhan Politik' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/10/2015),
"Sepanjangn keberadaan atau pertanyaannya berkaitan dengan bukti-bukti yang ada. Dan menurut saya KPK tentu yang paling tahu butuh keterangan dari Jaksa Agung (atau tidak)," jelas Donal.
Nama Jaksa Agung M. Prasetyo sebelumnya disebut-sebut mengetahui praktik suap yang dilakukan oleh Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho ke Rio Capella. Sebab Gatot sempat mengungkapkan jika Rio Capella pernah menyanggupi untuk membuka komunikasi dengan orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu.
"Bagi saya itu poin yang harus dikejar oleh KPK, apakah benar komunikasi antara Rio dengan Jaksa Agung terjadi. Karena kan Rio menyebut untuk menyanggupi (permintaan Gatot)," tegas Donal.
Dalam kasus ini, Jumat (23/10/2015) KPK juga telah periksa Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Bos dari Metro TV itu ditanya seputar pertemuan yang dilakukan di markas Nasdem dan soal uang suap yang diduga diterima oleh Rio Capella.
Rio Capella saat ini telah ditetapkan dan ditahan oleh KPK. Ia diduga menerima uang Rp200 juta dari istri mantan Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti untuk mengamankan perkara suaminya, Gatot Pujo Nugroho yang mendapatkan status tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD.
Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Gatot ke Rio Capella, Pengamat: Jelas Sangat Politis
-
ICW: Tawaran "Justice Collaborator" ke Rio Capella Itu Kode
-
Kasus Bansos Sumut, KPK Didesak Usut "Lobi" Rio ke Jaksa Agung
-
Nasdem Prihatin Terhadap Penangkapan Patrice Rio Capella
-
Soal Rp200 Juta yang Diterima Rio Capella, Ini Kata Surya Paloh
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan