Suara.com - Koordinator Divisi Korupsi Politk ICW Donal Fariz mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu memanggil Jaksa Agung M. Prasetyo untuk dimintai keterangannya dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal partai Nasdem Patrice Rio Capella. Kasus itu berkaitan dengan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Kalau ada bukti dan keterkaitan dengan peristiwa ini menurut saya sangat memungkinkan KPK untuk memanggil Jaksa Agung," ujarnya usai melakukan diskusi bertajuk 'Hukum dan Pertaruhan Politik' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/10/2015),
"Sepanjangn keberadaan atau pertanyaannya berkaitan dengan bukti-bukti yang ada. Dan menurut saya KPK tentu yang paling tahu butuh keterangan dari Jaksa Agung (atau tidak)," jelas Donal.
Nama Jaksa Agung M. Prasetyo sebelumnya disebut-sebut mengetahui praktik suap yang dilakukan oleh Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho ke Rio Capella. Sebab Gatot sempat mengungkapkan jika Rio Capella pernah menyanggupi untuk membuka komunikasi dengan orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu.
"Bagi saya itu poin yang harus dikejar oleh KPK, apakah benar komunikasi antara Rio dengan Jaksa Agung terjadi. Karena kan Rio menyebut untuk menyanggupi (permintaan Gatot)," tegas Donal.
Dalam kasus ini, Jumat (23/10/2015) KPK juga telah periksa Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Bos dari Metro TV itu ditanya seputar pertemuan yang dilakukan di markas Nasdem dan soal uang suap yang diduga diterima oleh Rio Capella.
Rio Capella saat ini telah ditetapkan dan ditahan oleh KPK. Ia diduga menerima uang Rp200 juta dari istri mantan Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti untuk mengamankan perkara suaminya, Gatot Pujo Nugroho yang mendapatkan status tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD.
Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Gatot ke Rio Capella, Pengamat: Jelas Sangat Politis
-
ICW: Tawaran "Justice Collaborator" ke Rio Capella Itu Kode
-
Kasus Bansos Sumut, KPK Didesak Usut "Lobi" Rio ke Jaksa Agung
-
Nasdem Prihatin Terhadap Penangkapan Patrice Rio Capella
-
Soal Rp200 Juta yang Diterima Rio Capella, Ini Kata Surya Paloh
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor