Suara.com - Koordinator Divisi Korupsi Politk ICW Donal Fariz mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu memanggil Jaksa Agung M. Prasetyo untuk dimintai keterangannya dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal partai Nasdem Patrice Rio Capella. Kasus itu berkaitan dengan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Kalau ada bukti dan keterkaitan dengan peristiwa ini menurut saya sangat memungkinkan KPK untuk memanggil Jaksa Agung," ujarnya usai melakukan diskusi bertajuk 'Hukum dan Pertaruhan Politik' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/10/2015),
"Sepanjangn keberadaan atau pertanyaannya berkaitan dengan bukti-bukti yang ada. Dan menurut saya KPK tentu yang paling tahu butuh keterangan dari Jaksa Agung (atau tidak)," jelas Donal.
Nama Jaksa Agung M. Prasetyo sebelumnya disebut-sebut mengetahui praktik suap yang dilakukan oleh Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho ke Rio Capella. Sebab Gatot sempat mengungkapkan jika Rio Capella pernah menyanggupi untuk membuka komunikasi dengan orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu.
"Bagi saya itu poin yang harus dikejar oleh KPK, apakah benar komunikasi antara Rio dengan Jaksa Agung terjadi. Karena kan Rio menyebut untuk menyanggupi (permintaan Gatot)," tegas Donal.
Dalam kasus ini, Jumat (23/10/2015) KPK juga telah periksa Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Bos dari Metro TV itu ditanya seputar pertemuan yang dilakukan di markas Nasdem dan soal uang suap yang diduga diterima oleh Rio Capella.
Rio Capella saat ini telah ditetapkan dan ditahan oleh KPK. Ia diduga menerima uang Rp200 juta dari istri mantan Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti untuk mengamankan perkara suaminya, Gatot Pujo Nugroho yang mendapatkan status tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD.
Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Gatot ke Rio Capella, Pengamat: Jelas Sangat Politis
-
ICW: Tawaran "Justice Collaborator" ke Rio Capella Itu Kode
-
Kasus Bansos Sumut, KPK Didesak Usut "Lobi" Rio ke Jaksa Agung
-
Nasdem Prihatin Terhadap Penangkapan Patrice Rio Capella
-
Soal Rp200 Juta yang Diterima Rio Capella, Ini Kata Surya Paloh
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan