Suara.com - Koordinator Divisi Korupsi Politk ICW Donal Fariz mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu memanggil Jaksa Agung M. Prasetyo untuk dimintai keterangannya dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal partai Nasdem Patrice Rio Capella. Kasus itu berkaitan dengan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Kalau ada bukti dan keterkaitan dengan peristiwa ini menurut saya sangat memungkinkan KPK untuk memanggil Jaksa Agung," ujarnya usai melakukan diskusi bertajuk 'Hukum dan Pertaruhan Politik' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/10/2015),
"Sepanjangn keberadaan atau pertanyaannya berkaitan dengan bukti-bukti yang ada. Dan menurut saya KPK tentu yang paling tahu butuh keterangan dari Jaksa Agung (atau tidak)," jelas Donal.
Nama Jaksa Agung M. Prasetyo sebelumnya disebut-sebut mengetahui praktik suap yang dilakukan oleh Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho ke Rio Capella. Sebab Gatot sempat mengungkapkan jika Rio Capella pernah menyanggupi untuk membuka komunikasi dengan orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu.
"Bagi saya itu poin yang harus dikejar oleh KPK, apakah benar komunikasi antara Rio dengan Jaksa Agung terjadi. Karena kan Rio menyebut untuk menyanggupi (permintaan Gatot)," tegas Donal.
Dalam kasus ini, Jumat (23/10/2015) KPK juga telah periksa Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Bos dari Metro TV itu ditanya seputar pertemuan yang dilakukan di markas Nasdem dan soal uang suap yang diduga diterima oleh Rio Capella.
Rio Capella saat ini telah ditetapkan dan ditahan oleh KPK. Ia diduga menerima uang Rp200 juta dari istri mantan Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti untuk mengamankan perkara suaminya, Gatot Pujo Nugroho yang mendapatkan status tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD.
Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Gatot ke Rio Capella, Pengamat: Jelas Sangat Politis
-
ICW: Tawaran "Justice Collaborator" ke Rio Capella Itu Kode
-
Kasus Bansos Sumut, KPK Didesak Usut "Lobi" Rio ke Jaksa Agung
-
Nasdem Prihatin Terhadap Penangkapan Patrice Rio Capella
-
Soal Rp200 Juta yang Diterima Rio Capella, Ini Kata Surya Paloh
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi