Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Utara telah mencapai 18.435 hektare, kata Penjabat Gubernur Sulut, Soni Sumarsono.
"Pemerintah daerah mengingatkan kepada siapa saja oknum, untuk menghentikan pembakaran lahan dan hutan di wilayah Sulut. Bagi yang ditemukan melanggar aturan akan ditindak sesuai hukum," kata Sumarsono, di Manado, Minggu (25/10/2015).
Bila terbukti, kata dia, pembakar kawasan hutan dan lahan itu, akan dipidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar.
"Kami berharap koordinasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Badan Kesbangpol mengaktifkan satgas masyarakat serta membantu melakukan sosialisasi hingga ke rumah ibadah. Kabupaten dan kota juga membantu melakukan sosialisasi dengan membuat spanduk imbauan bertemakan stop pembakaran lahan dan hutan," katanya lagi.
Penjabat Gubernur yang juga Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini menambahkan, masyarakat harus menjadi fokus penanganan bencana kebakaran.
"Rakyat yang mengalami dampak bencana kebakaran perlu bantuan, dan pemerintah harus hadir membantu dalam berbagai masalah. Pemerintah kabupaten dan kota jangan ragu melaksanakan program penanggulangan bencana di daerah," kata dia pula.
Menurutnya, instruksi Presiden Jokowi, saat ini tidak ada kebijakan kepala daerah yang dipidanakan, sehingga jangan ragu melaksanakan kegiatan pembangunan, termasuk dalam penanggulangan bencana.
Apabila ditemukan ada kesalahan penggunaan anggaran akan dikenakan hukuman administratif, katanya lagi.
Pemerintah Provinsi Sulut saat ini sementara memfokuskan perhatian pada pemadaman kobaran api yang membakar Gunung Klabat di Kabupaten Minahasa Utara, serta kawasan konservasi Gunung Dua Sudara di Kota Bitung.
Pemerintah daerah kabupaten/kota bahu membahu memadamkan api di dua gunung tersebut, dibantu aparat TNI/Polri, relawan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah/provinsi, lembaga swadaya masyarakat serta warga sekitar kawasan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China