Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Utara telah mencapai 18.435 hektare, kata Penjabat Gubernur Sulut, Soni Sumarsono.
"Pemerintah daerah mengingatkan kepada siapa saja oknum, untuk menghentikan pembakaran lahan dan hutan di wilayah Sulut. Bagi yang ditemukan melanggar aturan akan ditindak sesuai hukum," kata Sumarsono, di Manado, Minggu (25/10/2015).
Bila terbukti, kata dia, pembakar kawasan hutan dan lahan itu, akan dipidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar.
"Kami berharap koordinasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Badan Kesbangpol mengaktifkan satgas masyarakat serta membantu melakukan sosialisasi hingga ke rumah ibadah. Kabupaten dan kota juga membantu melakukan sosialisasi dengan membuat spanduk imbauan bertemakan stop pembakaran lahan dan hutan," katanya lagi.
Penjabat Gubernur yang juga Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini menambahkan, masyarakat harus menjadi fokus penanganan bencana kebakaran.
"Rakyat yang mengalami dampak bencana kebakaran perlu bantuan, dan pemerintah harus hadir membantu dalam berbagai masalah. Pemerintah kabupaten dan kota jangan ragu melaksanakan program penanggulangan bencana di daerah," kata dia pula.
Menurutnya, instruksi Presiden Jokowi, saat ini tidak ada kebijakan kepala daerah yang dipidanakan, sehingga jangan ragu melaksanakan kegiatan pembangunan, termasuk dalam penanggulangan bencana.
Apabila ditemukan ada kesalahan penggunaan anggaran akan dikenakan hukuman administratif, katanya lagi.
Pemerintah Provinsi Sulut saat ini sementara memfokuskan perhatian pada pemadaman kobaran api yang membakar Gunung Klabat di Kabupaten Minahasa Utara, serta kawasan konservasi Gunung Dua Sudara di Kota Bitung.
Pemerintah daerah kabupaten/kota bahu membahu memadamkan api di dua gunung tersebut, dibantu aparat TNI/Polri, relawan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah/provinsi, lembaga swadaya masyarakat serta warga sekitar kawasan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?
-
Tiga Hari ke Depan, Para Pemimpin Dunia Rumuskan Masa Depan Pariwisata di Riyadh
-
Terkuak! Siswa SMAN 72 Jakarta Siapkan 7 Peledak, Termasuk Bom Sumbu Berwadah Kaleng Coca-Cola
-
Drama 6 Jam KPK di Ponorogo: Tiga Koper Misterius Diangkut dari Ruang Kerja Bupati Sugiri Sancoko
-
Bukan Terorisme Jaringan, Bom SMAN 72 Ternyata Aksi 'Memetic Violence' Terinspirasi Dunia Maya
-
Revolusi Digital Korlantas: Urus SIM, STNK, BPKB Kini Full Online dan Transparan, Pungli Lenyap
-
Babak Baru Horor Nuklir Cikande: 40 Saksi Diperiksa, Jejak DNA Diburu di Lapak Barang Bekas
-
Dua Menko Ikut ke Sydney, Apa Saja Agenda Lawatan Prabowo di Australia?
-
Tak Hanya Game! Politisi PKB Desak Pemerintah Batasi Medsos Anak Usai Insiden Ledakan SMA 72 Jakarta