Suara.com - Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (30/10/2015).
"Sudah ditentukan, hari Jumat 30 Oktober 2015," kata Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna, Senin (26/10/2015).
Made menambahkan hakim tunggal yang akan memimpin sidang praperadilan nanti bernama I Ketut Tirta.
Made mengatakan gugatan praperadilan Patrice telah didaftarkan pada Senin (26/10/2015) lalu dengan nomor register 100/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL.
Pada Kamis (15/10/2015), Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Patrice menjadi tersangka kasus dugaan menerima janji atau gratifikasi dari tersangka Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti terkait pengamanan penanganan perkara bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Patrice, Maqdir Ismail, menilai perkara yang dituduhkan KPK kepada Rio tidak sesuai dengan ketentuan yang ada pada Undang-Undang KPK,sehingga diputuskan untuk mengajukan praperadilan.
Saat ini, Rio ditahan badan penyidik KPK selama 20 hari pertama di rumah tahanan Kelas I cabang Jakarta Timur di rutan gedung KPK Jakarta. (Muhamad Ridwan)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf