Suara.com - Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (30/10/2015).
"Sudah ditentukan, hari Jumat 30 Oktober 2015," kata Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna, Senin (26/10/2015).
Made menambahkan hakim tunggal yang akan memimpin sidang praperadilan nanti bernama I Ketut Tirta.
Made mengatakan gugatan praperadilan Patrice telah didaftarkan pada Senin (26/10/2015) lalu dengan nomor register 100/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL.
Pada Kamis (15/10/2015), Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Patrice menjadi tersangka kasus dugaan menerima janji atau gratifikasi dari tersangka Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti terkait pengamanan penanganan perkara bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Patrice, Maqdir Ismail, menilai perkara yang dituduhkan KPK kepada Rio tidak sesuai dengan ketentuan yang ada pada Undang-Undang KPK,sehingga diputuskan untuk mengajukan praperadilan.
Saat ini, Rio ditahan badan penyidik KPK selama 20 hari pertama di rumah tahanan Kelas I cabang Jakarta Timur di rutan gedung KPK Jakarta. (Muhamad Ridwan)
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan