Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik, Dasep Ahmadi. Proyek ini bekerjasama dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sidang praperadilan dipimpin oleh Hakim Nani Indrawati di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim mengatakan, sidang akan dilakukan secara maraton selama sepekan dan bakal diputus Senin pekan depan.
"Sidang akan dilanjutkan lagi esok hari pukul 09.00 (WIB) dan seterusnya sampai dengan hari Jumat, kesimpulan putusan pengadilan kemungkinan pada hari Senin," ungkap Nani saat memberikan informasi di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (26/10/2015).
Dasep Ahmadi, Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama merupakan rekanan Kementerian BUMN dalam proyek pengadaan mobil listrik 2013 silam.
Pada Selasa 28 Juli 2015, Dasep ditahan oleh Tim Satuan Tugas Khusus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejagung menduga, Dasep menerima 92 persen dari Rp32 miliar, dana yang dialokasikan dalam proyek pembuatan mobil listrik. Namun, menurut Kejaksaan, proyek tersebut gagal dan membuat negara merugi.
Pengadaan mobil listrik pada tahun 2013 oleh Kementerian BUMN senilai Rp32 miliar digunakan untuk penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (KTT APEC) di Bali. Kejaksaan menduga terdapat penyelewengan dana pengadaan dalam proyek yang melibatkan pihak swasta ini. (Muhamad Ridwan)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun
-
Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan
-
Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan
-
Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam
-
Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?