Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memerintahkan Polda Jawa Timur untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan pemindahan kios pedagang Pasar Turi, Surabaya, yang menyeret nama mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
"Saya sudah perintahkan segera SP3," Kata Badrodin saat ditemui di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Senin (26/10/2015).
Menurut Badrodin, berdasarkan hasil gelar perkara, kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
Badrodin menjelaskan, kasus yang menjerat Risma ini berangkat dari perjanjian antara Wali Kota dengan pengembang dalam pembangunan Pasar Turi yang baru setelah kebakaran.
Pada saat pembangunan, para pedagang yang menjadi korban ditampung di tempat penampungan sementara (TPS).
Dalam perjanjian tersebut, jika bangunan telah selesai, para pedagang di TPS dikembalikan ke Pasar Turi. Kemudian pengembang menyatakan pembangunan Pasar Turi sudah selesai dan sudah bisa ditempati.
"Tapi Ibu Risma menyatakan belum selesai, karena menganggap baru 80 persen selesai dan ada hal-hal yang harus diperbaiki," tuturnya.
Untuk memastikan, Badrodin pun menanyakan langsung kepada penyidik yang menangani perkara tersebut apakah sudah mengecek langsung ke lapangan. Setelah diperiksa baru diketahui kalau renovasi pasar belum kelar.
"Oleh karena itu Ibu Risma tidak mau (pasar Turi langsung ditempati), pedagangnya juga menolak, karena sewa mahal, denda mahal dan service charge-nya mahal. Hanya 30 orang saja yang menempati," terangnya.
Jika pembangunan sudah jadi 100 persen dan Risma tidak mau melaksanakan perjanjian, kata Badrodin, maka itu baru dianggap ingkar janji.
"Artinya itu perdata. Dimana unsur pidananya," kata Badrodin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Justru Setuju, Jokowi Santai Usulan Gelar Pahlawan Soeharto Tuai Protes: Pro-Kontra Biasa
-
Jawab Tantangan Krisis Iklim, Indonesia Gandeng The Royal Foundation di Rio 2025
-
Anggur Hijau Terkontaminasi Sianida Terdeteksi di Menu MBG, DPR Soroti Pengawasan Impor Pangan
-
KPK Ungkap Alasan Sekdis PUPR Riau Tak Berstatus Tersangka Meski Jadi Pengepul Uang Pemerasan
-
Belum Tahan Satori dan Hergun Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Begini Ancaman Boyamin MAKI ke KPK
-
Polisi Bongkar Bisnis Emas Ilegal di Kuansing Riau, Dua Orang Dicokok
-
Muhammadiyah Tolak Keras Gelar Pahlawan, Gus Mus Ungkit 'Dosa' Soeharto ke Kiai Ponpes
-
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Gaet Investasi Rp62 Triliun dari Korea di Cilegon
-
BAM DPR Dorong Reformasi Upah: Tak Cukup Ikut Inflasi, Harus Memenuhi Standar Hidup Layak
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK