Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memerintahkan Polda Jawa Timur untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan pemindahan kios pedagang Pasar Turi, Surabaya, yang menyeret nama mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
"Saya sudah perintahkan segera SP3," Kata Badrodin saat ditemui di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Senin (26/10/2015).
Menurut Badrodin, berdasarkan hasil gelar perkara, kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
Badrodin menjelaskan, kasus yang menjerat Risma ini berangkat dari perjanjian antara Wali Kota dengan pengembang dalam pembangunan Pasar Turi yang baru setelah kebakaran.
Pada saat pembangunan, para pedagang yang menjadi korban ditampung di tempat penampungan sementara (TPS).
Dalam perjanjian tersebut, jika bangunan telah selesai, para pedagang di TPS dikembalikan ke Pasar Turi. Kemudian pengembang menyatakan pembangunan Pasar Turi sudah selesai dan sudah bisa ditempati.
"Tapi Ibu Risma menyatakan belum selesai, karena menganggap baru 80 persen selesai dan ada hal-hal yang harus diperbaiki," tuturnya.
Untuk memastikan, Badrodin pun menanyakan langsung kepada penyidik yang menangani perkara tersebut apakah sudah mengecek langsung ke lapangan. Setelah diperiksa baru diketahui kalau renovasi pasar belum kelar.
"Oleh karena itu Ibu Risma tidak mau (pasar Turi langsung ditempati), pedagangnya juga menolak, karena sewa mahal, denda mahal dan service charge-nya mahal. Hanya 30 orang saja yang menempati," terangnya.
Jika pembangunan sudah jadi 100 persen dan Risma tidak mau melaksanakan perjanjian, kata Badrodin, maka itu baru dianggap ingkar janji.
"Artinya itu perdata. Dimana unsur pidananya," kata Badrodin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD
-
Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi