Suara.com - Sekretaris Perusahaan PT Antam (Persero) Tri Hartono memastikan operasional perusahaannya tidak terganggu akibat longsor tambang ilegal di area milik perusahaan itu.
"Kejadian tersebut tidak mengganggu operasional perseroan dan tetap berjalan normal," kata Tri dalam siaran pers yang diterima Antara di Bogor, Rabu (28/10/2015).
Tri mengatakan perusahaan menyatakan prihatin dengan kejadian longsor yang diduga menimbun 12 orang penambang tanpa izin di kawasan tambang emas Pongkor.
"Kepolisian sedang melakukan penanganan perihal kejadian. Berdasarkan informasi dari Kepolisian diduga sebanyak 12 penambang tanpa izin tertimbun di lubang galian ilegal yang dilakukan mereka," katanya.
Lokasi longsor berada di areah pertambangan PT Antam, Desa Bantar Karet. Posisi penambangan liar cukup terjal berada di atas bukit dengan kemiringan sekitar 100 hingga 120 derajat.
Akses untuk mencapai lokasi cukup jauh dengan menempuh perjalanan satu jam dengan kendaraan dari pos PT Antam, lalu berjalan kaki sejauh satu jam menuju lokasi longsor.
Keterangan saksi yakni karyawan PT Antam menyebutkan 12 orang yang berada di lokasi penambangan liar yang berdiameter 50 cm sejak Senin (26/10).
Belum diketahui kondisi para penambang yang tertimbun hidup atau tidaknya karena lubang belum bisa dibuka.
Upaya evakuasi 12 penambang kembali dilakukan, Kapolres Bogor AKBP Suyudi Ario Seto memimpin langsung operasi kemanusiaan tersebut dengan mengerahkan 200 personel gabungan dari unsur Kepolisian, TNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Palang Merah Indonesia (PMI), dan masyarakat setempat. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Biar Nggak Merasa Ketipu, Ini Alasan Hukum Kenapa Kuota Internet Kamu Hangus Saat Masa Aktif Habis
-
Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!
-
Prabowo Bangga, Gaji Hakim RI Naik 280 Persen dan Kini di Atas Malaysia
-
Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?
-
Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu