Suara.com - Pemerintah meminta BUMN, khususnya PT Aneka Tambang Tbk, membeli saham divestasi PT Freeport Indonesia sebesar 10,64 persen.
Menteri ESDM Sudirman Said di sela rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Senin (27/1/2015), mengatakan bahwa pembelian saham divestasi Freeport oleh Antam tersebut merupakan upaya membangun kapasitas nasional.
"Paling masuk akal (yang membeli saham Freeport) adalah Antam karena memiliki kegiatan sejenis," katanya.
Menurut dia, pihaknya akan merekomendasikan Menteri BUMN dan Menteri Keuangan mengambil opsi pembelian saham Freeport.
"Ini kesempatan bagus. Tidak hanya sebagai 'owner', tetapi juga operator," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa pembelian saham oleh Antam tersebut akan meningkatkan kepesertaan Indonesia atas Freeport menjadi 20 persen.
Sudirman menambahkan bahwa pemerintah akan melakukan valuasi saham divestasi Freeport tersebut.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, perusahaan tambang asal AS, Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc diwajibkan mendivestasikan saham asingnya di PT Freeport Indonesia sebesar 20 persen sebelum 14 Oktober 2015.
Saat ini, sebesar 9,36 persen saham Freeport Indonesia sudah dimiliki peserta Indonesia melalui pemerintah, sementara 90,64 persen saham lainnya dikuasai pemegang asing, yakni Freeport McMoran.
Dengan demikian, sampai 14 Oktober 2015, Freeport sudah harus mendivestasikan sahamnya sebesar 10,64 persen.
Sesuai dengan PP No. 77/2014, Freeport-McMoran juga sudah harus mendivestasikan hingga 30 persen dalam lima tahun atau sebelum 14 Oktober 2019.
Kewajiban divestasi sebesar 30 persen sudah tertuang dalam nota kesepahaman renegosiasi amendemen kontrak karya Freeport.
Sesuai dengan PP No. 77/2014, pemerintah mewajibkan pemegang kontrak karya asing yang melakukan kegiatan bawah tanah seperti Freeport mendivestasikan saham sebesar 30 persen.
Peraturan pemerintah yang ditandatangani presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 14 Oktober 2014 juga menyebutkan apabila proses divestasi tidak tercapai, penawaran saham dilakukan pada tahun berikutnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Tambahan Kepemilikan Saham 12 persen PT Freeport, Bahlil: Saya Nyatakan Final!
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Cek Deretan Harganya Hari Ini
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Tak Bosan Pecah Rekor, Harga Emas Antam Tembus Rp 2.284.000 per Gram Hari Ini
-
Harga Emas Hari Ini Naik Semua! Antam Tembus Rp 2.356.000, Emas UBS Meroket!
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
Terkini
-
10 Fakta Etanol BBM yang Tuai Pro dan Kontra, Benarkah Buat Mesin Cepat Berkarat?
-
IHSG Terjun Bebas di Sesi Pertama! Apa yang Terjadi?
-
ESDM Bantah Ada Pembelaan Soal Saran SPBU Swasta Beli BBM Murni dari Pertamina
-
Daftar Negara-negara yang BBM-nya Dicampur Etanol
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Menkeu Purbaya Blak-blakan soal 26 Pegawai Pajak Dipecat: Menerima Uang, Tidak Bisa Diampuni!
-
Begini Nasib Anggaran MBG yang Bakal Ditarik Menkeu Purbaya Jika Tak Terserap
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
9 Kriteria Penerima KJP Pasar Jaya Oktober, Kader PKK dan Guru Non-ASN Dapat Jatah?
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!