Suara.com - Pemerintah meminta BUMN, khususnya PT Aneka Tambang Tbk, membeli saham divestasi PT Freeport Indonesia sebesar 10,64 persen.
Menteri ESDM Sudirman Said di sela rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Senin (27/1/2015), mengatakan bahwa pembelian saham divestasi Freeport oleh Antam tersebut merupakan upaya membangun kapasitas nasional.
"Paling masuk akal (yang membeli saham Freeport) adalah Antam karena memiliki kegiatan sejenis," katanya.
Menurut dia, pihaknya akan merekomendasikan Menteri BUMN dan Menteri Keuangan mengambil opsi pembelian saham Freeport.
"Ini kesempatan bagus. Tidak hanya sebagai 'owner', tetapi juga operator," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa pembelian saham oleh Antam tersebut akan meningkatkan kepesertaan Indonesia atas Freeport menjadi 20 persen.
Sudirman menambahkan bahwa pemerintah akan melakukan valuasi saham divestasi Freeport tersebut.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, perusahaan tambang asal AS, Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc diwajibkan mendivestasikan saham asingnya di PT Freeport Indonesia sebesar 20 persen sebelum 14 Oktober 2015.
Saat ini, sebesar 9,36 persen saham Freeport Indonesia sudah dimiliki peserta Indonesia melalui pemerintah, sementara 90,64 persen saham lainnya dikuasai pemegang asing, yakni Freeport McMoran.
Dengan demikian, sampai 14 Oktober 2015, Freeport sudah harus mendivestasikan sahamnya sebesar 10,64 persen.
Sesuai dengan PP No. 77/2014, Freeport-McMoran juga sudah harus mendivestasikan hingga 30 persen dalam lima tahun atau sebelum 14 Oktober 2019.
Kewajiban divestasi sebesar 30 persen sudah tertuang dalam nota kesepahaman renegosiasi amendemen kontrak karya Freeport.
Sesuai dengan PP No. 77/2014, pemerintah mewajibkan pemegang kontrak karya asing yang melakukan kegiatan bawah tanah seperti Freeport mendivestasikan saham sebesar 30 persen.
Peraturan pemerintah yang ditandatangani presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 14 Oktober 2014 juga menyebutkan apabila proses divestasi tidak tercapai, penawaran saham dilakukan pada tahun berikutnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Pantau Dulu, Harga Emas Antam Naik Tipis Jadi Rp2.635.000 per Gram
-
Momentum Beli, Harga Emas Antam Turun Lagi Jadi Rp2.601.000 per Gram
-
Pertimbangkan Beli, Harga Emas Antam Dipatok Rp2.341.000/Gram
-
Tahan untuk Beli, Harga Emas Antam Berpotensi Naik Pekan Depan
-
Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp2.633.000/Gram
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL