Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat bahwa Oktober 2015 merupakan satu tahun pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Situasi ini menjadi momentum bagi Pemerintah Pusat untuk menegaskan kepatuhan para penyelenggara negara pada konsensus kehidupan kebangsaan yaitu konstitusi, sebagai landasan hidup bersama bangsa.
Azriana, Ketua Komnas Perempuan mengatakan kehidupan kebangsaan Indonsia saat ini sangat mengkhawatirkan,. Ditengah kokohnya landasan jaminan Hak Asasi Manusia yang di atur dalam konstitusi, justru muncul banyak pengabaian oleh banyak pihak termasuk oleh aparatur negara itu sendiri.
Situasi mengkhawatirkan tersebut, digambarkan dengan terus berlansungnya pelembagaan diskriminasi oleh negara melalui kebijakan Diskriminatif. Temuan Komnas perempuan atas tindakan kekerasan, anarkhisme serta diskriminasi yang di alami oleh kelompok-kelompok rentan, minoritas, dan lemah karena didasarkan oleh adanya peran aktif negara melalui kebijakan.
“Komnas Perempuan mencatat, dalam satu tahun terakhir (September 2014 – September 2015) sebanyak 31 kebijakan diskriminatif kembali dilahirkan di beberapa wilayah, seperti Aceh (8), Bengkulu (1), Jawa Barat (8), Jawa Timur (8), Kalimantan Selatan (1), Kepulauan Bangka Belitung (1), Nusa Tenggara Timur (1), Sulawesi Selatan (1), Sumatera Barat (1) dan Sumatera Selatan (1),” kata Azriana dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Rabu (28/10/2015).
Dari 389 kebijakan diskriminatif ini, 322 diantaranya berdampak langsung pada kehidupan perempuan (138 kebijakan mengkriminalisasi perempuan, 30 kebijakan mengatur ruang dan relasi personal, 100 kebijakan tentang pemaksaan busana, 39 mengatur jam malam, 15 mengatur tentang pembatasan mobilitas perempuan), dan 54 diantaranya membatasi jaminan kebebasan hidup beragama warga negara. Aksi anarkhisme kelompok intoleran pada kelompok minoritas agama, menjadi terlegitimasi karena adanya kebijakan atas tindakan intoleransi tersebut. Bahkan pemaksaan menjalankan keyakinan kelompok tertentu, atau justru pelarangan atas keyakinan yang dianut sehingga terjadi pengusiran, berdampak pada ketidakpastian hukum, pemiskinan, dan konflik sosial.
Kebijakan diskriminatif ini bukan saja telah melegalkan pembatasan ruang gerak perempuan dan kesewenangan penangkapan. Dalam sejumlah kasus di Aceh, kekerasan seksual dan penghakiman massa juga dialami perempuan dalam proses penegakannya, dan pemerintah terkesan membiarkan.
Dari 389 kebijakan diskriminatif ini tersebar di seluruh wilayah Indonesia, dan diproduksi oleh pemerintah nasional maupun pemerintah daerah. Pemberlakuan Qanun Jinayat dan Qanun Pokok-Pokok Syariat Islam di Aceh, adalah salah satu contoh ketidakpatuhan Pemerintah Daerah pada Prinsip-prinsip Konstitusi, karena kedua qanun tersebut meruntuhkan jaminan atas hak asasi manusia (melalui pemberlakuan hukum cambuk sebagai mekanisme penghukuman, dan pengkondisian masyarakat untuk menganut satu keyakinan tertentu). Pemberlakuan kedua qanun ini meruntuhkan kehidupan majemuk dan kebhinekaan bangsa.
"Dalam satu tahun terakhir, Komnas Perempuan juga mencatat ada 23 perda yang telah dimintai klarifikasi oleh Menteri Dalam Negeri paska Komnas Perempuan menyampaikan hasil temuannya tentang keberadaan 365 kebijakan diskriminatif di sejumlah daerah di Indonesia, pada Agustus 2014," ujar Azriana.
Berita Terkait
-
Natal di Vatikan Diwarnai Aksi Telanjang Dada Aktivis Perempuan
-
Perempuan Dengan Gangguan Mental Rawan Dilecehkan
-
Turia Pitt, Dobrak Dominasi Perempuan Cantik di Sampul Majalah
-
Hampir Mati Terbakar, Perempuan Ini Berhasil Bangkit dari Keterpurukan
-
Sejumlah Aktivis Perempuan Dukung Prabowo sebagai Capres
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN
-
Tarif Rp5 Ribu Dikritik Warga, Sekda Janji Evaluasi Parkir Alun-Alun Tegar Beriman
-
Promo Anniversary Bukan Cuma Diskon, Ada Treasure Hunt dan Mini Games
-
URI Bukan Solusi! Pengangguran Terdidik Terjadi karena Sarjana Tak Punya Skill
-
Sekolah Ramah Anak Tak Selalu Dimulai dari Hal Besar, Dua Inovasi Siswa Ini Buktinya
-
KPK Ungkap Dugaan Permintaan Opini WTP oleh Bupati PALI, Ada Nama Anggota BPK RI
-
Kapal Tanzania MV Ocean Porter Tertangkap di Riau, Angkut 2,6 Ton Sabu Cair dan Rokok China
-
Kapolri Terjun Langsung ke Lokasi Gempa NTT, Boni Hargens Sebut Polri Garda Terdepan Kemanusiaan
-
BRI Turut Berperan Aktif Dalam Percepat Pemulihan Gempa NTT Lewat Posko Logistik BRI Peduli
-
Video Penjemputan Tiga Orang yang Diduga Pejabat Disdik Lubuklinggau Viral, Ada Apa?