Muhaimin Iskandar Diperiksa KPK. [Antara]
KPK mengaku tengah mengusut kemungkinan keterlibatan mantan Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait kasus pembinaan dan pembangunan kawasan transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Masih terus pendalaman, juga terhadap Muhaimin," kata Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji saat dihubungi, Rabu (28/10/2015).
Meskipun begitu, Indriyanto menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan ada dugaan keterlibatan Cak Imin dalam kasus yang kini sudah ada tersangkanya satu orang.
"Bukan dugaan ya, tetapi pendalaman saja," tegasnya.
Sebelumnya, saat keluar dari Gedung KPK, Cak Imin memgaku bahwa dirinya diperiksa terkait sistem penganggaran proyek di Kemenakertrans. Termasuk, kata Imin adalah bagaimana hubungannya dengan DPR dan juga dengan Direktur Jenderal P2KT, Jamaluddin Malik, yang kini menjadi tersangka.
"Ditanya oleh penyidik tentang berbagai sistem penganggaran di kemenakertrans, mulai dari bagaimana hubungan dengan DPR, bagaimana hubungan saya dengan Pak Jamal, semua sudah saya jelaskan bahwa prosedur kebijakan telah kita lampaui dan saya tidak tahu-menahu apa yang disebut sebagai yang dituduhkan pada pak Jamal," kata Cak Imin usai diperiksa selama delapan jam di Gedung KPK, Jalan Rasuna said, Jakarta Selatan.
Pemanggilan Cak Imin berkaitan dengan Kapsistasnya sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat perkara tersebut terjadi pada tahun 2013-2014. Pada saat itu, Jamaliddin Malik berkedudukan sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) pada Kementerian yang dipimpinnya.
KPK telah resmi menetapkan Jamaludin Malik sebagai tersangka sejak 12 Februari 2015. Jamaluddin diduga melakukan pemerasan terkait penggunaan anggaran di Ditjen P2KTrans Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi pada 2013-2014. KPK telah menahan Jamaludin Malik pada Kamis 10 September 2015 lalu. Jamaludin ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur.
Atas dugaan itu, Jamaludin disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir