Muhaimin Iskandar Diperiksa KPK. [Antara]
KPK mengaku tengah mengusut kemungkinan keterlibatan mantan Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait kasus pembinaan dan pembangunan kawasan transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Masih terus pendalaman, juga terhadap Muhaimin," kata Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji saat dihubungi, Rabu (28/10/2015).
Meskipun begitu, Indriyanto menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan ada dugaan keterlibatan Cak Imin dalam kasus yang kini sudah ada tersangkanya satu orang.
"Bukan dugaan ya, tetapi pendalaman saja," tegasnya.
Sebelumnya, saat keluar dari Gedung KPK, Cak Imin memgaku bahwa dirinya diperiksa terkait sistem penganggaran proyek di Kemenakertrans. Termasuk, kata Imin adalah bagaimana hubungannya dengan DPR dan juga dengan Direktur Jenderal P2KT, Jamaluddin Malik, yang kini menjadi tersangka.
"Ditanya oleh penyidik tentang berbagai sistem penganggaran di kemenakertrans, mulai dari bagaimana hubungan dengan DPR, bagaimana hubungan saya dengan Pak Jamal, semua sudah saya jelaskan bahwa prosedur kebijakan telah kita lampaui dan saya tidak tahu-menahu apa yang disebut sebagai yang dituduhkan pada pak Jamal," kata Cak Imin usai diperiksa selama delapan jam di Gedung KPK, Jalan Rasuna said, Jakarta Selatan.
Pemanggilan Cak Imin berkaitan dengan Kapsistasnya sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat perkara tersebut terjadi pada tahun 2013-2014. Pada saat itu, Jamaliddin Malik berkedudukan sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) pada Kementerian yang dipimpinnya.
KPK telah resmi menetapkan Jamaludin Malik sebagai tersangka sejak 12 Februari 2015. Jamaluddin diduga melakukan pemerasan terkait penggunaan anggaran di Ditjen P2KTrans Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi pada 2013-2014. KPK telah menahan Jamaludin Malik pada Kamis 10 September 2015 lalu. Jamaludin ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur.
Atas dugaan itu, Jamaludin disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno