Muhaimin Iskandar Diperiksa KPK. [Antara]
KPK mengaku tengah mengusut kemungkinan keterlibatan mantan Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait kasus pembinaan dan pembangunan kawasan transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Masih terus pendalaman, juga terhadap Muhaimin," kata Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji saat dihubungi, Rabu (28/10/2015).
Meskipun begitu, Indriyanto menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan ada dugaan keterlibatan Cak Imin dalam kasus yang kini sudah ada tersangkanya satu orang.
"Bukan dugaan ya, tetapi pendalaman saja," tegasnya.
Sebelumnya, saat keluar dari Gedung KPK, Cak Imin memgaku bahwa dirinya diperiksa terkait sistem penganggaran proyek di Kemenakertrans. Termasuk, kata Imin adalah bagaimana hubungannya dengan DPR dan juga dengan Direktur Jenderal P2KT, Jamaluddin Malik, yang kini menjadi tersangka.
"Ditanya oleh penyidik tentang berbagai sistem penganggaran di kemenakertrans, mulai dari bagaimana hubungan dengan DPR, bagaimana hubungan saya dengan Pak Jamal, semua sudah saya jelaskan bahwa prosedur kebijakan telah kita lampaui dan saya tidak tahu-menahu apa yang disebut sebagai yang dituduhkan pada pak Jamal," kata Cak Imin usai diperiksa selama delapan jam di Gedung KPK, Jalan Rasuna said, Jakarta Selatan.
Pemanggilan Cak Imin berkaitan dengan Kapsistasnya sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat perkara tersebut terjadi pada tahun 2013-2014. Pada saat itu, Jamaliddin Malik berkedudukan sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) pada Kementerian yang dipimpinnya.
KPK telah resmi menetapkan Jamaludin Malik sebagai tersangka sejak 12 Februari 2015. Jamaluddin diduga melakukan pemerasan terkait penggunaan anggaran di Ditjen P2KTrans Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi pada 2013-2014. KPK telah menahan Jamaludin Malik pada Kamis 10 September 2015 lalu. Jamaludin ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur.
Atas dugaan itu, Jamaludin disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat