Patrice Rio Capella [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Baca 10 detik
Komisi Pemberantasan Korupsi pernah menawarkan kepada Patrice Rio Capella agar menjadi justice collaborator atau tersangka yang mau bekerjasama memberikan semua informasi terkait kasusnya, termasuk orang lain yang tersangkut. Namun, sejauh ini bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat itu belum menerima atau menolaknya.
"Untuk jadi justice collaborator itu kita putuskan hari ini," kata pengacara Patrice, Maqdir Ismail, di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2015).
Patrice merupakan tersangka penerima suap atas jasa menangani kasus penyimpangan dana bantuan sosial di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung. Selain Patrice, KPK juga menetapkan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri: Evy Susanti, sebagai tersangka. Gatot dan Evy diduga menyuap Patrice.
KPK masih mengembangkan kasus tersebut terhadap kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Itu sebabnya, KPK menawarkan Patrice menjadi justice collaborator.
"Untuk jadi justice collaborator itu kita putuskan hari ini," kata pengacara Patrice, Maqdir Ismail, di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2015).
Patrice merupakan tersangka penerima suap atas jasa menangani kasus penyimpangan dana bantuan sosial di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung. Selain Patrice, KPK juga menetapkan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri: Evy Susanti, sebagai tersangka. Gatot dan Evy diduga menyuap Patrice.
KPK masih mengembangkan kasus tersebut terhadap kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Itu sebabnya, KPK menawarkan Patrice menjadi justice collaborator.
Komentar
Berita Terkait
-
KPK Dianggap Pengacara Patrice Takut Kalah, Lalu Hindari Sidang
-
Putus Asa dengan Sikap KPK, Patrice Cabut Gugatan Praperadilan
-
KPK Belum Siap Hadapi Gugatan Patrice, Sidang Ditunda
-
Pengacara Gatot: Rio Janji Sampaikan Keluhan Gatot ke Jaksa Agung
-
Pengacara Patrice Sudah Siapkan "Peluru" di Sidang Praperadilan
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
Terkini
-
Imbas Pasutri di Cakung Ribut: Rumah Ludes Dibakar, Suami Dipenjara, Istri-Mertua Luka-luka!
-
Rocky Gerung Bongkar Borok Sistem Politik!
-
Wahyudin Moridu Ternyata Mabuk saat Ucap 'Mau Rampok Uang Negara', BK DPRD Gorontalo: Langgar Etik!
-
Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!
-
Ganggu Masyarakat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene "Tot-tot Wuk-wuk"
-
Angin Segar APBN 2026, Apkasi Lega TKD Bertambah Meski Belum Ideal
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!