Patrice Rio Capella [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Tim pengacara Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella sudah siap mengikuti sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2015). Mereka menggugat status tersangka yang ditetapkan KPK kepada Patrice terkait kasus dugaan menerima suap karena telah membantu menangani perkara penyimpangan dana bantuan sosial di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung,
"Seluruh materi yang mungkin jadi gugatan praperadilan sudah disiapkan. Semua dokumen sudah kami sampaikan, seluruh argumen juga disampaikan," kata pengacara Patrice, Maqdir Ismail, di gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2015).
Sidang besok mengagendakan pembacaan permohonan peraperadilan dari tim pengacara Patrice.
Maqdir belum tahu apakah tim pengacara KPK akan menghadiri sidang perdana atau tidak. Sejak Patrice menggugat, KPK belum pernah memberikan pernyataan apakah akan datang mengikuti sidang sesuai jadwal pengadilan atau tidak.
"Tinggal mendengar saja besok apakah KPK akan hadir dan menyampaikan jawaban atau belum kami tidak tahu, kita lihat besok saja," kata Maqdir.
KPK menetapkan mantan anggota DPR dari Fraksi Nasdem itu menjadi tersangka pada Kamis (15/10/2015).
Ia diduga menerima suap dari mantan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri: Evy Susanti. Dalam kasus ini, Gatot dan istri juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Patrice menilai status tersangka yang ditetapkan KPK tidak sah, begitu pula dengan penahanannya.
"Seluruh materi yang mungkin jadi gugatan praperadilan sudah disiapkan. Semua dokumen sudah kami sampaikan, seluruh argumen juga disampaikan," kata pengacara Patrice, Maqdir Ismail, di gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2015).
Sidang besok mengagendakan pembacaan permohonan peraperadilan dari tim pengacara Patrice.
Maqdir belum tahu apakah tim pengacara KPK akan menghadiri sidang perdana atau tidak. Sejak Patrice menggugat, KPK belum pernah memberikan pernyataan apakah akan datang mengikuti sidang sesuai jadwal pengadilan atau tidak.
"Tinggal mendengar saja besok apakah KPK akan hadir dan menyampaikan jawaban atau belum kami tidak tahu, kita lihat besok saja," kata Maqdir.
KPK menetapkan mantan anggota DPR dari Fraksi Nasdem itu menjadi tersangka pada Kamis (15/10/2015).
Ia diduga menerima suap dari mantan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri: Evy Susanti. Dalam kasus ini, Gatot dan istri juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Patrice menilai status tersangka yang ditetapkan KPK tidak sah, begitu pula dengan penahanannya.
Komentar
Berita Terkait
-
Sudah Ada Data Penting, Tapi Kejagung Belum Temukan Kaitan Gatot
-
Kejagung: Gatot Pujo Belum Terkait dengan Korupsi Dana Bansos
-
Sidang Patrice Lawan KPK Mulai Digelar di PN Jaksel Besok
-
Rio Janji 'Jembatani' Komunikasi Gatot dengan Jaksa Agung
-
Diperiksa KPK soal Patrice, Anak Buah Kaligis Ogah Jawab Wartawan
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
Terkini
-
Viral! Wali Kota Jakarta Pusat Hampir Kena Tipu Modus Pemindahan KTP Elektronik ke KTP Digital
-
Cemburu Istri Dituduh Selingkuh, Terkuak Motif Pria di Cakung Bakar Rumah
-
Pemprov Sumut Beri SPP Gratis, Internet Gratis, Pelatihan Tenaga Pengajar
-
Daftar 17 Hari Libur Nasional 2026 Resmi Berdasarkan SKB 3 Menteri
-
Pendidikan Ketua PBNU Gus Fahrur, Sebut Food Tray MBG Mengandung Babi Boleh Dipakai setelah Dicuci
-
Cinta Segitiga Berujung Maut: Pemuda Cilincing Tewas Ditikam Pisau 30 Cm oleh Rival Asmara
-
Narasi Prabowo - Gibran Dua Periode Disorot: Orientasi Kekuasaan Jauh Lebih Dominan?
-
Imbas Pasutri di Cakung Ribut: Rumah Ludes Dibakar, Suami Dipenjara, Istri-Mertua Luka-luka!
-
Rocky Gerung Bongkar Borok Sistem Politik!
-
Wahyudin Moridu Ternyata Mabuk saat Ucap 'Mau Rampok Uang Negara', BK DPRD Gorontalo: Langgar Etik!