Tim pengacara tersangka Patrice Rio Capella, di antaranya Maqdir Ismail, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [suara.com/Nikolaus Tolen]
Maqdir Ismail, pengacara tersangka Patrice Rio Capella, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi sengaja mengulur-ulur waktu sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pernyataan Maqdir terkait dengan ketidakhadiran perwakilan KPK di sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Patrice, hari ini, Jumat (30/10/2015), sehingga ditunda sampai pekan depan.
"Secara sengaja KPK meminta penundaan agar bisa menyelesaikan berkas perkara untuk segera dilimpahkan," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah itu, Maqdir mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan. Dia minta izin Hakim Tunggal I Ketut Tirta untuk mencabut lagi gugatan praperadilan. Menurut dia tidak ada gunanya melanjutkan proses praperadilan kalau hasil akhirnya sudah bisa ditebak, digugurkan.
"Izinkan kami mengajukan permohonan tertulis untuk meminta pencabutan terhadap gugatan praperadilan ini. Karena proses perkara klien kami sudah segera dilimpahkan ke pengadilan (tipikor)," kata Maqdir.
Maqdir mengatakan gugatan praperadilan ditempuh untuk memastikan apakah proses penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka terhadap Patrice sudah seusai prosedur atau tidak.
Dia menilai apa yang dilakukan KPK bukan sebuah cara untuk menegakkan keadilan, melainkan ingin menunjukkan kekuasaan.
"Praperadilan ini untuk memastikan apakah sah atau tidak, ini KPK ini bukannya menegakkan keadialn tetapi menunjukkan kekuasaan yang semena-mena," kata mantan Pengacara Komjen Budi Gunawan.
Patrice ditetapkan KPK menjadi tersangka penerima suap dalam penanganan dana bantuan sosial di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
Sebut Hasil Rekrutmen Damkar Diumumkan Pekan Depan, Pramono: Saya Minta Jangan Terlalu Lama
-
Cinta Segitiga Berdarah di Cilincing: Pemuda 19 Tahun Tewas Ditusuk Mantan Pacar Kekasih!
-
Segera Diadili Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sidang Kopda FH dan Serka N Bakal Digelar Terbuka
-
Tragedi Rumah Tangga di Cakung: Suami Bakar Istri dan Kontrakan Ditangkap Usai Kabur 3 Hari
-
Tawuran Antar Remaja di Palmerah Pecah, Dua Kantor RW Rusak Akibat Sambitan Batu
-
Gugatan Ijazah Gibran: Tuntutan Mundur Dijawab Peringatan 'Kisruh Ruang Politik
-
PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu, Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Kisah Pilu Guru Agama di Usia Senja, 21 Tahun Dedikasi Dibalas Kontrak Paruh Waktu
-
PDIP Resmi Pecat Wahyudin Moridu usai Viral Mau 'Rampok Uang Negara': Tak Bisa Dimaafkan!