Tim pengacara tersangka Patrice Rio Capella, di antaranya Maqdir Ismail, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [suara.com/Nikolaus Tolen]
Maqdir Ismail, pengacara tersangka Patrice Rio Capella, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi sengaja mengulur-ulur waktu sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pernyataan Maqdir terkait dengan ketidakhadiran perwakilan KPK di sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Patrice, hari ini, Jumat (30/10/2015), sehingga ditunda sampai pekan depan.
"Secara sengaja KPK meminta penundaan agar bisa menyelesaikan berkas perkara untuk segera dilimpahkan," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah itu, Maqdir mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan. Dia minta izin Hakim Tunggal I Ketut Tirta untuk mencabut lagi gugatan praperadilan. Menurut dia tidak ada gunanya melanjutkan proses praperadilan kalau hasil akhirnya sudah bisa ditebak, digugurkan.
"Izinkan kami mengajukan permohonan tertulis untuk meminta pencabutan terhadap gugatan praperadilan ini. Karena proses perkara klien kami sudah segera dilimpahkan ke pengadilan (tipikor)," kata Maqdir.
Maqdir mengatakan gugatan praperadilan ditempuh untuk memastikan apakah proses penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka terhadap Patrice sudah seusai prosedur atau tidak.
Dia menilai apa yang dilakukan KPK bukan sebuah cara untuk menegakkan keadilan, melainkan ingin menunjukkan kekuasaan.
"Praperadilan ini untuk memastikan apakah sah atau tidak, ini KPK ini bukannya menegakkan keadialn tetapi menunjukkan kekuasaan yang semena-mena," kata mantan Pengacara Komjen Budi Gunawan.
Patrice ditetapkan KPK menjadi tersangka penerima suap dalam penanganan dana bantuan sosial di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Inovasi AI yang Mendorong Kualitas Riset dan Akademik Indonesia
-
Terseret Kasus Ekspor CPO, Dua Raksasa Sawit Bayar Uang Pengganti Triliunan dengan Cara Dicicil!
-
MBG ala Jusuf Hamka, Makan Gratis yang Bikin Anak-Anak SD Tambora Senyum Ceria
-
Gubernur Riau Diduga Pakai Uang Pemerasan untuk Jalan-Jalan ke Inggris dan Brasil
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok