Tim pengacara tersangka Patrice Rio Capella, di antaranya Maqdir Ismail, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [suara.com/Nikolaus Tolen]
Maqdir Ismail, pengacara tersangka Patrice Rio Capella, kecewa dengan sikap KPK dalam merespon gugatan praperadilan yang diajukan Patrice. Menurutnya, alasan KPK meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana hari ini, Jumat (30/10/2015), tidak masuk akal.
"Cara KPK seperti ini tidak benar, tidak masuk akal ini, karena KPK ini bukan untuk tangani perkara kecil, tapi perkara besar," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut dia ini merupakan taktik KPK menghindari kekalahan di sidang praperadilan.
"Sangat disayangkan memang taktik KPK seperti ini, hari ini memang baru Rio, tapi kan besok mungkin orang lain yang mengajukan hal yang sama," kata Maqdir.
Tapi, Maqdir mengakui kalau sebenarnya pihaknya memang mempercepat pengajuan gugatan praperadilan ke pengadilan. Dan hal ini, menurut dia, membuat KPK khawatir kalah di persidangan.
"Kalau saya lihat, KPK secara sengaja mempercepat penyelesaian perkara ini sejak kami mengajukan praperadilan. Ada kekhawatiran mereka akan kalah dalam praperadilan, sehingga mereka mencari jalan pintas," katanya.
Sidang perdana hari ini dibatalkan karena perwakilan KPK tidak hadir.
"Karena pihak termohonnya tidak hadir, maka sidangnya kita tunda, kita akan lanjutkan minggu depan, hari Rabu," kata Hakim Tunggal I Ketut Tirta dalam persidangan.
Sejatinya, dalam sidang hari ini, tim pengacara bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat akan membacakan permohonan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap Patrice oleh KPK.
Sebelum memutuskan tidak menghadiri sidang, tim pengacara KPK sudah mengirim surat pemberitahuan kepada hakim .
Sebelumnya, KPK sudah menyampaikan permintaan agar sidang perdana praperadilan atas penetapan Patrice menjadi tersangka penerima suap dalam penanganan dana bantuan sosial di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung ditunda Kamis (5/11/2015). Sebab, KPK butuh waktu untuk menghadapi persidangan.
"Perlu waktu untuk persiapan surat-surat, dokumen dan administrasi kelengkapan lainnya. Surat resmi sudah dikirim Kamis siang kemarin ke PN Jaksel untuk minta penundaan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati.
"Cara KPK seperti ini tidak benar, tidak masuk akal ini, karena KPK ini bukan untuk tangani perkara kecil, tapi perkara besar," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut dia ini merupakan taktik KPK menghindari kekalahan di sidang praperadilan.
"Sangat disayangkan memang taktik KPK seperti ini, hari ini memang baru Rio, tapi kan besok mungkin orang lain yang mengajukan hal yang sama," kata Maqdir.
Tapi, Maqdir mengakui kalau sebenarnya pihaknya memang mempercepat pengajuan gugatan praperadilan ke pengadilan. Dan hal ini, menurut dia, membuat KPK khawatir kalah di persidangan.
"Kalau saya lihat, KPK secara sengaja mempercepat penyelesaian perkara ini sejak kami mengajukan praperadilan. Ada kekhawatiran mereka akan kalah dalam praperadilan, sehingga mereka mencari jalan pintas," katanya.
Sidang perdana hari ini dibatalkan karena perwakilan KPK tidak hadir.
"Karena pihak termohonnya tidak hadir, maka sidangnya kita tunda, kita akan lanjutkan minggu depan, hari Rabu," kata Hakim Tunggal I Ketut Tirta dalam persidangan.
Sejatinya, dalam sidang hari ini, tim pengacara bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat akan membacakan permohonan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap Patrice oleh KPK.
Sebelum memutuskan tidak menghadiri sidang, tim pengacara KPK sudah mengirim surat pemberitahuan kepada hakim .
Sebelumnya, KPK sudah menyampaikan permintaan agar sidang perdana praperadilan atas penetapan Patrice menjadi tersangka penerima suap dalam penanganan dana bantuan sosial di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung ditunda Kamis (5/11/2015). Sebab, KPK butuh waktu untuk menghadapi persidangan.
"Perlu waktu untuk persiapan surat-surat, dokumen dan administrasi kelengkapan lainnya. Surat resmi sudah dikirim Kamis siang kemarin ke PN Jaksel untuk minta penundaan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati.
Komentar
Berita Terkait
-
Putus Asa dengan Sikap KPK, Patrice Cabut Gugatan Praperadilan
-
KPK Belum Siap Hadapi Gugatan Patrice, Sidang Ditunda
-
Pengacara Gatot: Rio Janji Sampaikan Keluhan Gatot ke Jaksa Agung
-
Pengacara Patrice Sudah Siapkan "Peluru" di Sidang Praperadilan
-
Sudah Ada Data Penting, Tapi Kejagung Belum Temukan Kaitan Gatot
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Kubu Nurhadi Protes Keterangan Saksi Berdasar Asumsi di Sidang Tipikor
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum