Tim pengacara tersangka Patrice Rio Capella, di antaranya Maqdir Ismail, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [suara.com/Nikolaus Tolen]
Maqdir Ismail, pengacara tersangka Patrice Rio Capella, kecewa dengan sikap KPK dalam merespon gugatan praperadilan yang diajukan Patrice. Menurutnya, alasan KPK meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana hari ini, Jumat (30/10/2015), tidak masuk akal.
"Cara KPK seperti ini tidak benar, tidak masuk akal ini, karena KPK ini bukan untuk tangani perkara kecil, tapi perkara besar," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut dia ini merupakan taktik KPK menghindari kekalahan di sidang praperadilan.
"Sangat disayangkan memang taktik KPK seperti ini, hari ini memang baru Rio, tapi kan besok mungkin orang lain yang mengajukan hal yang sama," kata Maqdir.
Tapi, Maqdir mengakui kalau sebenarnya pihaknya memang mempercepat pengajuan gugatan praperadilan ke pengadilan. Dan hal ini, menurut dia, membuat KPK khawatir kalah di persidangan.
"Kalau saya lihat, KPK secara sengaja mempercepat penyelesaian perkara ini sejak kami mengajukan praperadilan. Ada kekhawatiran mereka akan kalah dalam praperadilan, sehingga mereka mencari jalan pintas," katanya.
Sidang perdana hari ini dibatalkan karena perwakilan KPK tidak hadir.
"Karena pihak termohonnya tidak hadir, maka sidangnya kita tunda, kita akan lanjutkan minggu depan, hari Rabu," kata Hakim Tunggal I Ketut Tirta dalam persidangan.
Sejatinya, dalam sidang hari ini, tim pengacara bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat akan membacakan permohonan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap Patrice oleh KPK.
Sebelum memutuskan tidak menghadiri sidang, tim pengacara KPK sudah mengirim surat pemberitahuan kepada hakim .
Sebelumnya, KPK sudah menyampaikan permintaan agar sidang perdana praperadilan atas penetapan Patrice menjadi tersangka penerima suap dalam penanganan dana bantuan sosial di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung ditunda Kamis (5/11/2015). Sebab, KPK butuh waktu untuk menghadapi persidangan.
"Perlu waktu untuk persiapan surat-surat, dokumen dan administrasi kelengkapan lainnya. Surat resmi sudah dikirim Kamis siang kemarin ke PN Jaksel untuk minta penundaan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati.
"Cara KPK seperti ini tidak benar, tidak masuk akal ini, karena KPK ini bukan untuk tangani perkara kecil, tapi perkara besar," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut dia ini merupakan taktik KPK menghindari kekalahan di sidang praperadilan.
"Sangat disayangkan memang taktik KPK seperti ini, hari ini memang baru Rio, tapi kan besok mungkin orang lain yang mengajukan hal yang sama," kata Maqdir.
Tapi, Maqdir mengakui kalau sebenarnya pihaknya memang mempercepat pengajuan gugatan praperadilan ke pengadilan. Dan hal ini, menurut dia, membuat KPK khawatir kalah di persidangan.
"Kalau saya lihat, KPK secara sengaja mempercepat penyelesaian perkara ini sejak kami mengajukan praperadilan. Ada kekhawatiran mereka akan kalah dalam praperadilan, sehingga mereka mencari jalan pintas," katanya.
Sidang perdana hari ini dibatalkan karena perwakilan KPK tidak hadir.
"Karena pihak termohonnya tidak hadir, maka sidangnya kita tunda, kita akan lanjutkan minggu depan, hari Rabu," kata Hakim Tunggal I Ketut Tirta dalam persidangan.
Sejatinya, dalam sidang hari ini, tim pengacara bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat akan membacakan permohonan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap Patrice oleh KPK.
Sebelum memutuskan tidak menghadiri sidang, tim pengacara KPK sudah mengirim surat pemberitahuan kepada hakim .
Sebelumnya, KPK sudah menyampaikan permintaan agar sidang perdana praperadilan atas penetapan Patrice menjadi tersangka penerima suap dalam penanganan dana bantuan sosial di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung ditunda Kamis (5/11/2015). Sebab, KPK butuh waktu untuk menghadapi persidangan.
"Perlu waktu untuk persiapan surat-surat, dokumen dan administrasi kelengkapan lainnya. Surat resmi sudah dikirim Kamis siang kemarin ke PN Jaksel untuk minta penundaan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati.
Komentar
Berita Terkait
-
Putus Asa dengan Sikap KPK, Patrice Cabut Gugatan Praperadilan
-
KPK Belum Siap Hadapi Gugatan Patrice, Sidang Ditunda
-
Pengacara Gatot: Rio Janji Sampaikan Keluhan Gatot ke Jaksa Agung
-
Pengacara Patrice Sudah Siapkan "Peluru" di Sidang Praperadilan
-
Sudah Ada Data Penting, Tapi Kejagung Belum Temukan Kaitan Gatot
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan