Tim pengacara tersangka Patrice Rio Capella, di antaranya Maqdir Ismail, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [suara.com/Nikolaus Tolen]
Maqdir Ismail, pengacara tersangka Patrice Rio Capella, kecewa dengan sikap KPK dalam merespon gugatan praperadilan yang diajukan Patrice. Menurutnya, alasan KPK meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana hari ini, Jumat (30/10/2015), tidak masuk akal.
"Cara KPK seperti ini tidak benar, tidak masuk akal ini, karena KPK ini bukan untuk tangani perkara kecil, tapi perkara besar," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut dia ini merupakan taktik KPK menghindari kekalahan di sidang praperadilan.
"Sangat disayangkan memang taktik KPK seperti ini, hari ini memang baru Rio, tapi kan besok mungkin orang lain yang mengajukan hal yang sama," kata Maqdir.
Tapi, Maqdir mengakui kalau sebenarnya pihaknya memang mempercepat pengajuan gugatan praperadilan ke pengadilan. Dan hal ini, menurut dia, membuat KPK khawatir kalah di persidangan.
"Kalau saya lihat, KPK secara sengaja mempercepat penyelesaian perkara ini sejak kami mengajukan praperadilan. Ada kekhawatiran mereka akan kalah dalam praperadilan, sehingga mereka mencari jalan pintas," katanya.
Sidang perdana hari ini dibatalkan karena perwakilan KPK tidak hadir.
"Karena pihak termohonnya tidak hadir, maka sidangnya kita tunda, kita akan lanjutkan minggu depan, hari Rabu," kata Hakim Tunggal I Ketut Tirta dalam persidangan.
Sejatinya, dalam sidang hari ini, tim pengacara bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat akan membacakan permohonan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap Patrice oleh KPK.
Sebelum memutuskan tidak menghadiri sidang, tim pengacara KPK sudah mengirim surat pemberitahuan kepada hakim .
Sebelumnya, KPK sudah menyampaikan permintaan agar sidang perdana praperadilan atas penetapan Patrice menjadi tersangka penerima suap dalam penanganan dana bantuan sosial di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung ditunda Kamis (5/11/2015). Sebab, KPK butuh waktu untuk menghadapi persidangan.
"Perlu waktu untuk persiapan surat-surat, dokumen dan administrasi kelengkapan lainnya. Surat resmi sudah dikirim Kamis siang kemarin ke PN Jaksel untuk minta penundaan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati.
"Cara KPK seperti ini tidak benar, tidak masuk akal ini, karena KPK ini bukan untuk tangani perkara kecil, tapi perkara besar," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut dia ini merupakan taktik KPK menghindari kekalahan di sidang praperadilan.
"Sangat disayangkan memang taktik KPK seperti ini, hari ini memang baru Rio, tapi kan besok mungkin orang lain yang mengajukan hal yang sama," kata Maqdir.
Tapi, Maqdir mengakui kalau sebenarnya pihaknya memang mempercepat pengajuan gugatan praperadilan ke pengadilan. Dan hal ini, menurut dia, membuat KPK khawatir kalah di persidangan.
"Kalau saya lihat, KPK secara sengaja mempercepat penyelesaian perkara ini sejak kami mengajukan praperadilan. Ada kekhawatiran mereka akan kalah dalam praperadilan, sehingga mereka mencari jalan pintas," katanya.
Sidang perdana hari ini dibatalkan karena perwakilan KPK tidak hadir.
"Karena pihak termohonnya tidak hadir, maka sidangnya kita tunda, kita akan lanjutkan minggu depan, hari Rabu," kata Hakim Tunggal I Ketut Tirta dalam persidangan.
Sejatinya, dalam sidang hari ini, tim pengacara bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat akan membacakan permohonan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap Patrice oleh KPK.
Sebelum memutuskan tidak menghadiri sidang, tim pengacara KPK sudah mengirim surat pemberitahuan kepada hakim .
Sebelumnya, KPK sudah menyampaikan permintaan agar sidang perdana praperadilan atas penetapan Patrice menjadi tersangka penerima suap dalam penanganan dana bantuan sosial di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung ditunda Kamis (5/11/2015). Sebab, KPK butuh waktu untuk menghadapi persidangan.
"Perlu waktu untuk persiapan surat-surat, dokumen dan administrasi kelengkapan lainnya. Surat resmi sudah dikirim Kamis siang kemarin ke PN Jaksel untuk minta penundaan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati.
Komentar
Berita Terkait
-
Putus Asa dengan Sikap KPK, Patrice Cabut Gugatan Praperadilan
-
KPK Belum Siap Hadapi Gugatan Patrice, Sidang Ditunda
-
Pengacara Gatot: Rio Janji Sampaikan Keluhan Gatot ke Jaksa Agung
-
Pengacara Patrice Sudah Siapkan "Peluru" di Sidang Praperadilan
-
Sudah Ada Data Penting, Tapi Kejagung Belum Temukan Kaitan Gatot
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi
-
5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna
-
Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas
-
Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI
-
KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya