Suara.com - Direktur LSM hak asasi manusia Setara Institute, Ismail Hasani mengingatkan pemerintah Indonesia jika negara harus mengadopsi perangkat tambahan untuk menganut Hak Asasi Manusia dalam berbisnis.
"Dua hukum bisnis yang ditetapkan Perserikatan Bangsa Bangsa yang belum dianut Indonesia yakni, United Global Compact dan United Nations Guiding Principle For Business and Human Rights," kata Ismail saat Konferensi Pers Kabut Asap dan Urgensi Adopsi United Nation Guiding Principles dalam Hukum Indonesia di Jalan Danau Gelinggang Benhil, Jakarta Pusat, Minggu (1/11/2015).
Ismail menjelaskan United Global Compact adalah panduan untuk mewujudkan praktisi bisnis yang memenuhi empat prinsip.
Empat prinsip tersebut adalah HAM, ketenagakerjaan, lingkungan hidup dan anti Korupsi. Prinsip itu diluncurkan oleh PBB pada 1999.
Sedangkan, United Nations Guiding Principle For Business and Human Rights adalah sebuah referensi yang dikeluarkan dan disahkan oleh Dewan Hak Asasi Manusia untuk negara dan perusahaan mengintegrasikan penghormatan, perlindungan dan pemulihan HAM dalam setiap bisnis yang beroperasi di dunia.
Kasus kebakaran hutan tersebut terjadi karena tidak adanya sistem hukum yang pasti dalam pengendalian hukum bisnis di Indonesia. Itu juga yang mungkin menyebabkan pemerintah tidak mau menyebutkan nama-nama perusahaan yang membakar lahan gambut tersebut.
"HAM subjek hukumnya adalah negara, negara harus terdepan menangani kasus tersebut," kata Ismail.
Ismail menambahkan, ada 54 perusahaan yg sudah menganut sistem hukum Global Compact di Indonesia. Tapi belum ada perusahaan yang menganut hukum United Nations Guiding Principle For Business and Human Rights. Karena negara tudak punya alat paksa untuk setiap perusahaan menganut sistem hukum bisnis tersebut.
"Kalau pemerintah mengadopsi prinsip itu, satu langkah maju untuk HAM di Indonesia," ucap Ismail. (Muhammadi Ridwan)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Viral! Gubernur Riau Kena OTT KPK, Wagub SF Hariyanto Banjir Ucapan Selamat
-
Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Teken PJBTL 1.800 MVA di Jawa Barat dan Jawa Tengah
-
Aktif Lagi di DPR, Tangis Haru Adies Kadir dan Uya Kuya Pecah Usai MKD Nyatakan Tak Langgar Etik
-
Pasrah Gaji DPR Disetop 6 Bulan usai Sebut Rakyat Tolol, Hukuman MKD Bikin Ahmad Sahroni Kapok?
-
Siswa 13 Tahun Tewas di Sekolah Internasional Gading Serpong, Diduga Jatuh dari Lantai 8
-
Soeharto, Gus Dur dan Marsinah Penuhi Syarat Terima Gelar Pahlawan, Ini Penjelasan Fadli Zon
-
Jejak Digital Budi Arie Kejam: Dulu Projo Pro Jokowi, Kini Ngeles Demi Gabung Prabowo
-
Bau Busuk RDF Rorotan Bikin Geram! Ribuan Warga Ancam Demo Balai Kota, Gubernur Turun Tangan?
-
Terbukti Langgar Etik, MKD DPR Nonaktifkan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Tanpa Gaji
-
Angka Pengangguran di Jakarta Tembus 330 Ribu Orang, BPS Klaim Menurun, Benarkah?