Suara.com - Direktur LSM hak asasi manusia Setara Institute, Ismail Hasani mengingatkan pemerintah Indonesia jika negara harus mengadopsi perangkat tambahan untuk menganut Hak Asasi Manusia dalam berbisnis.
"Dua hukum bisnis yang ditetapkan Perserikatan Bangsa Bangsa yang belum dianut Indonesia yakni, United Global Compact dan United Nations Guiding Principle For Business and Human Rights," kata Ismail saat Konferensi Pers Kabut Asap dan Urgensi Adopsi United Nation Guiding Principles dalam Hukum Indonesia di Jalan Danau Gelinggang Benhil, Jakarta Pusat, Minggu (1/11/2015).
Ismail menjelaskan United Global Compact adalah panduan untuk mewujudkan praktisi bisnis yang memenuhi empat prinsip.
Empat prinsip tersebut adalah HAM, ketenagakerjaan, lingkungan hidup dan anti Korupsi. Prinsip itu diluncurkan oleh PBB pada 1999.
Sedangkan, United Nations Guiding Principle For Business and Human Rights adalah sebuah referensi yang dikeluarkan dan disahkan oleh Dewan Hak Asasi Manusia untuk negara dan perusahaan mengintegrasikan penghormatan, perlindungan dan pemulihan HAM dalam setiap bisnis yang beroperasi di dunia.
Kasus kebakaran hutan tersebut terjadi karena tidak adanya sistem hukum yang pasti dalam pengendalian hukum bisnis di Indonesia. Itu juga yang mungkin menyebabkan pemerintah tidak mau menyebutkan nama-nama perusahaan yang membakar lahan gambut tersebut.
"HAM subjek hukumnya adalah negara, negara harus terdepan menangani kasus tersebut," kata Ismail.
Ismail menambahkan, ada 54 perusahaan yg sudah menganut sistem hukum Global Compact di Indonesia. Tapi belum ada perusahaan yang menganut hukum United Nations Guiding Principle For Business and Human Rights. Karena negara tudak punya alat paksa untuk setiap perusahaan menganut sistem hukum bisnis tersebut.
"Kalau pemerintah mengadopsi prinsip itu, satu langkah maju untuk HAM di Indonesia," ucap Ismail. (Muhammadi Ridwan)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis
-
Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela
-
Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam
-
China Wajibkan AI di Sekolah: Semua Siswa Wajib Kuasai Kecerdasan Buatan dalam 5 Tahun
-
Misteri Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi Beijing, Pemerintah Bungkam Sensor Ketat
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban