Suara.com - Direktur LSM hak asasi manusia Setara Institute, Ismail Hasani mengingatkan pemerintah Indonesia jika negara harus mengadopsi perangkat tambahan untuk menganut Hak Asasi Manusia dalam berbisnis.
"Dua hukum bisnis yang ditetapkan Perserikatan Bangsa Bangsa yang belum dianut Indonesia yakni, United Global Compact dan United Nations Guiding Principle For Business and Human Rights," kata Ismail saat Konferensi Pers Kabut Asap dan Urgensi Adopsi United Nation Guiding Principles dalam Hukum Indonesia di Jalan Danau Gelinggang Benhil, Jakarta Pusat, Minggu (1/11/2015).
Ismail menjelaskan United Global Compact adalah panduan untuk mewujudkan praktisi bisnis yang memenuhi empat prinsip.
Empat prinsip tersebut adalah HAM, ketenagakerjaan, lingkungan hidup dan anti Korupsi. Prinsip itu diluncurkan oleh PBB pada 1999.
Sedangkan, United Nations Guiding Principle For Business and Human Rights adalah sebuah referensi yang dikeluarkan dan disahkan oleh Dewan Hak Asasi Manusia untuk negara dan perusahaan mengintegrasikan penghormatan, perlindungan dan pemulihan HAM dalam setiap bisnis yang beroperasi di dunia.
Kasus kebakaran hutan tersebut terjadi karena tidak adanya sistem hukum yang pasti dalam pengendalian hukum bisnis di Indonesia. Itu juga yang mungkin menyebabkan pemerintah tidak mau menyebutkan nama-nama perusahaan yang membakar lahan gambut tersebut.
"HAM subjek hukumnya adalah negara, negara harus terdepan menangani kasus tersebut," kata Ismail.
Ismail menambahkan, ada 54 perusahaan yg sudah menganut sistem hukum Global Compact di Indonesia. Tapi belum ada perusahaan yang menganut hukum United Nations Guiding Principle For Business and Human Rights. Karena negara tudak punya alat paksa untuk setiap perusahaan menganut sistem hukum bisnis tersebut.
"Kalau pemerintah mengadopsi prinsip itu, satu langkah maju untuk HAM di Indonesia," ucap Ismail. (Muhammadi Ridwan)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi