Suara.com - Polda Metro Jaya sangat mendukung penerbitan Peraturan Gubernur No. 228 Tahun 2015 yang mengatur soal lokasi dan waktu unjukrasa di Jakarta.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bisa mensosialisasikan pergub tersebut secara menyeluruh.
"Pergub tentang lokasi demo ini harus disosialisasikan kembali, kita sangat mendukung karena itu semua untuk masyarakat, karena sesungguhnya menyampaikan pendapat di muka umum memang diatur oleh UU," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/11/2015).
Alasan pihaknya mendung Pergub tersebut lantaran aksi unjuk rasa yang digelar harus tertib dan tidak boleh merugikan para pengguna jalan.
"Jelas tidak boleh merugikan masyarakat lain, pemakai jalan, tidak boleh mengintervensi dan memaksa kehendak," kata dia.
"Aspirasi boleh dilakukan dimana saja, kapan saja tetapi sekarang sudah diatur oleh pak gubernur tapi harus didukung oleh semua stakeholders sehingga nanti lokasi di situ-situ aja," katanya .
Lebih lanjut Iqbal mengatakan jika Pergub yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI tidak akan melanggar kebebasan berbicara .
"Tidak, karena dalam uu no 9 tahun 98 yang diatur penyampaian pendapat dimuka umum, yang selama ini dimana saja, tapi esensi penyampaian pendapat, jadi tidak harus dikantor ini atau kantor itu tidak, jadi ini momentum yang baik kejadian demo kemarin sebagai proses pembelajaran, jadi bukan rahasia umum klo ada unjuk rasa semua ketar ketir, waduh bakal ada minimal kemacetan atau maksimal ada ricuh-ricuh," kata dia.
Dia berharap adanya penerbitan Pergub tersebut bisa dicontoh oleh daerah lainnya sehingga aksi unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat di depan umum tidak mengganggu masyarakat lainnya
"Tapi nanti mudah-mudahan jakarta bisa mendahului agar penyampaian pendapat dimuka umum ada lokasi tertentu pakai microphone, sound system, tempat wartawan disiapkan," kata dia
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur No. 228 Tahun 2015 yang mengatur soal lokasi dan waktu unjukrasa di Jakarta.
Isi dari Pergub No.228 tahun 2015, diantaranya para demonstran dilarang menggunakan pengeras suara lebih dari 60 desibel tingkat tekanan suara (dB) agar tidak mengganggu pengguna jalan lain.
Pergub itu juga mengatur lokasi-lokasi mana saja yang bisa digunakan untuk menggelar demonstrasi, salah satu yang dilarang, yakni Istana Negara.
"Istana akan kita alihkan ke Monas. Bukan saya ngelarang Istana (dijadikan tempat berdemo) lho. Justru UU No. 9 tahun 1998 yang dibuat oleh reformis ketika reformasi terjadi, itu mencantumkan tidak boleh demo di Istana sebetulnya," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (2/11/2015).
Ahok menjelaskan, Pergub yang telah ditetapkan pada 28 Oktober 2015 lalu itu mengacu pada UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.
"Malah nggak boleh demo di hari besar. Jadi semua jelas. Jadi yang salah di mana? Itu tahun 98 saya juga belum di politik lho," kaya Ahok.
"Menurut saya nggak ada yang menyimpang dari UU No. 9 tahun 1998. Mesti hargain orang lain dong itu. Yang bikin kan orang-orang reformis yang hebat-hebat dulu. Itu aja dasarnya," tegas Ahok.
Berita Terkait
-
Awkarin Kembalikan Uang Saku Hanania Travel, Polisi Himpun Rp110 Juta dari Para Influencer
-
Siap Adu Ahli, Polda Metro Jaya Tunggu Langkah Roy Suryo di Sidang Praperadilan Ijazah Jokowi
-
Identitas Masih Rahasia! Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan Ahli di Praperadilan Ijazah Palsu Jokowi
-
Polda Metro Jaya Buru Aset Hanania Travel, Korban Umrah Berpeluang Tetap Diberangkatkan
-
Siap Adu Ahli! Polda Metro Tunggu Langkah Roy Suryo di Sidang Praperadilan Ijazah Jokowi
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Geger Kelompok Society of Saint Pius X Angkat 4 Uskup Tanpa Persetujuan Paus Leo, Siapa Mereka?
-
Prabowo Puji Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG
-
Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK
-
Pesawat Tabrak Menara di Beijing, Pemerintah China Sibuk Sensor Peristiwa Itu
-
Gerindra Santai Hadapi Safari Politik Jokowi, Pilih Fokus Kawal Program Prabowo
-
Momen Keajaiban Bayi 3 Tahun Selamat Usai 6 Hari Tertimbun Puing Gempa Bumi Venezuela
-
Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!
-
KPK Gagal Periksa Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur Pilih ke Luar Negeri Saat Kasus Haji Diusut
-
Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat