Suara.com - Polda Metro Jaya sangat mendukung penerbitan Peraturan Gubernur No. 228 Tahun 2015 yang mengatur soal lokasi dan waktu unjukrasa di Jakarta.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bisa mensosialisasikan pergub tersebut secara menyeluruh.
"Pergub tentang lokasi demo ini harus disosialisasikan kembali, kita sangat mendukung karena itu semua untuk masyarakat, karena sesungguhnya menyampaikan pendapat di muka umum memang diatur oleh UU," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/11/2015).
Alasan pihaknya mendung Pergub tersebut lantaran aksi unjuk rasa yang digelar harus tertib dan tidak boleh merugikan para pengguna jalan.
"Jelas tidak boleh merugikan masyarakat lain, pemakai jalan, tidak boleh mengintervensi dan memaksa kehendak," kata dia.
"Aspirasi boleh dilakukan dimana saja, kapan saja tetapi sekarang sudah diatur oleh pak gubernur tapi harus didukung oleh semua stakeholders sehingga nanti lokasi di situ-situ aja," katanya .
Lebih lanjut Iqbal mengatakan jika Pergub yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI tidak akan melanggar kebebasan berbicara .
"Tidak, karena dalam uu no 9 tahun 98 yang diatur penyampaian pendapat dimuka umum, yang selama ini dimana saja, tapi esensi penyampaian pendapat, jadi tidak harus dikantor ini atau kantor itu tidak, jadi ini momentum yang baik kejadian demo kemarin sebagai proses pembelajaran, jadi bukan rahasia umum klo ada unjuk rasa semua ketar ketir, waduh bakal ada minimal kemacetan atau maksimal ada ricuh-ricuh," kata dia.
Dia berharap adanya penerbitan Pergub tersebut bisa dicontoh oleh daerah lainnya sehingga aksi unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat di depan umum tidak mengganggu masyarakat lainnya
"Tapi nanti mudah-mudahan jakarta bisa mendahului agar penyampaian pendapat dimuka umum ada lokasi tertentu pakai microphone, sound system, tempat wartawan disiapkan," kata dia
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur No. 228 Tahun 2015 yang mengatur soal lokasi dan waktu unjukrasa di Jakarta.
Isi dari Pergub No.228 tahun 2015, diantaranya para demonstran dilarang menggunakan pengeras suara lebih dari 60 desibel tingkat tekanan suara (dB) agar tidak mengganggu pengguna jalan lain.
Pergub itu juga mengatur lokasi-lokasi mana saja yang bisa digunakan untuk menggelar demonstrasi, salah satu yang dilarang, yakni Istana Negara.
"Istana akan kita alihkan ke Monas. Bukan saya ngelarang Istana (dijadikan tempat berdemo) lho. Justru UU No. 9 tahun 1998 yang dibuat oleh reformis ketika reformasi terjadi, itu mencantumkan tidak boleh demo di Istana sebetulnya," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (2/11/2015).
Ahok menjelaskan, Pergub yang telah ditetapkan pada 28 Oktober 2015 lalu itu mengacu pada UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.
"Malah nggak boleh demo di hari besar. Jadi semua jelas. Jadi yang salah di mana? Itu tahun 98 saya juga belum di politik lho," kaya Ahok.
"Menurut saya nggak ada yang menyimpang dari UU No. 9 tahun 1998. Mesti hargain orang lain dong itu. Yang bikin kan orang-orang reformis yang hebat-hebat dulu. Itu aja dasarnya," tegas Ahok.
Berita Terkait
-
Berhasil Bongkar Identitas Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro: Ini Hasil Scientific
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang
-
Polisi Resmi Rilis Wajah Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
Kapolri Lepas 4.009 Peserta Mudik Gratis Polri, Sopir Dipastikan Bebas Narkoba dan Alkohol!
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi
-
Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat
-
Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda
-
Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik
-
Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia
-
Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar
-
Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri