Suara.com - Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 16 orang yang diduga menipu sejumlah pejabat negara dengan modus berpura-pura sebagai pejabat Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) melalui pesan singkat di telepon genggam.
Direktorat Reserse Kriminal khusus, Komisaris Besar Krishna Murti mengungkapkan, pejabat yang ditipu sekitar 10 pejabat di daerah sampai Kepala Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg).
"Kepala Lemsaneg (Lembaga Sandi Negara), Pejabat Kementerian Perindustrian, Pejabat Jasa Marga, Pejabat Dinas perhubungan, Pejabat Angkasa Pura, Kapolres Aceh Tamiang, Kapolres Konaweh, Pejabat setingkat Bupati, Pejabat Dinas Kehutanan, Anggota DPRD Palu," kata Krishna melalui pesan singkat, Selasa (10/11/2015).
Khrisna menjelaskan, para pelaku mengelabui korban dengan mengaku sebagai pejabat di LPSE, namun tidak disebutkan bagaimana cara pelaku mendapatkan nomor telepon pejabat yang hendak menjadi korbannya.
"Jadi sasaran para pelaku adalah para pejabat pemerintahan yang menyasar kepada pemenang lelang. Tersangka melakukan situs googling LPSE dan mencari pemenang lelang di salah satu dinas kabupaten atau provinsi," kata Krishna.
Intinya, pelaku pertama kali mengaku sebagai pejabat LPSE untuk membohongi pejabat, lalu pelaku menghubungi Call Center Telkom 108 untuk menanyakan nomor telepon pihak swasta pemenang tender.
"Lalu para tersangka bertindak sebagai pejabat dinas LPSE dan menghubungi para pemenang lelang dengan minta biaya pemenang lelang kepada mereka," kata Krishna.
Saat ini para tersangka 16 penipuan tersebut sudah diamankan di Mapolda Metro Jaya guna penyelidikan lebih lanjut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Babak Baru Korupsi DJKA: KPK Telusuri Aliran Dana dari Sudewo ke Eks Staf Ahli Menhub
-
LCC MPR Diulang, Gibran Beri Tips Debat ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Viral
-
Asyik Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Disidang Gerindra Besok
-
Tuding MPR Hanya Ingin Selamatkan Citra, FSGI: Anak Bakal Jadi Korban Jika Final LCC Kalbar Diulang
-
Bisik-bisik Trump Saat Salaman Erat dengan Xi Jinping, Pakar Etika Bilang Begini
-
Hantavirus Strain Andes Bisa Menular Antar Manusia, Tapi Harus Kontak Erat dan Lama
-
Pesan Xi Jinping Saat Bertemu Donald Trump, Singgung Hubungan China dan AS
-
Dinkes DKI Ungkap Penyebab Keracunan 252 Siswa Usai Santap MBG di 3 SDN Kawasan Cakung
-
Bukan Solusi! FSGI Sebut jika Final LCC 4 Pilar MPR Diulang Berdampak Psikis dan Berpotensi Digugat
-
Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun: Itu Nilai IPO GoTo, Bukan Korupsi Chromebook