- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengunggah ucapan selamat ulang tahun kepada Nadiem Makarim pada Sabtu, 4 Juli 2026.
- Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara akibat terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop dan perangkat pendukungnya.
- Unggahan Dasco memicu spekulasi warganet terkait potensi pemberian hak prerogatif Presiden berupa amnesti atau abolisi bagi Nadiem Makarim.
Suara.com - Unggahan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memberikan ucapan selamat ulang tahun kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mendadak menjadi sorotan. Ucapan tersebut diunggah melalui akun Instagram resmi Dasco pada Sabtu (4/7/2026).
"Mengucapkan selamat hari ulang tahun untuk mas Nadiem, semoga selalu dalam lindungannya," tulis Dasco.
Pantauan Suara.com, Dasco awalnya mengunggah foto Nadiem Makarim sedang melambaikan tangan.
Namun tak lama kemudian, unggahan itu dihapus. Dasco lalu mengunggah ulang ucapan yang sama, tetapi kali ini hanya disertai gambar buket bunga bertuliskan Happy Birthday.
Perubahan unggahan itu langsung memancing beragam reaksi warganet. Sebagian mengaitkannya dengan proses hukum yang tengah dihadapi Nadiem.
"Siap tum kode keras," tulis seorang warganet.
"Tanda-tanda amnesti atau abolisi," timpal warganet lainnya.
Vonis 10 Tahun Penjara
Sorotan publik terhadap unggahan Dasco muncul di tengah proses hukum yang masih dijalani Nadiem. Pendiri Gojek itu sebelumnya divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2020-2022.
Baca Juga: Heboh Gembok 'Sakti' Rp92,5 Miliar di Kemenimipas, Anggota DPR Temukan Harga Tak Wajar
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.
Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, hukuman itu akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Meski demikian, putusan tersebut tidak bulat.
Salah seorang anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion dengan menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti dan berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan.
Atas putusan tersebut, Nadiem telah menyatakan akan mengajukan banding.
Pernah Beri Abolisi dan Amnesti
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Istri Dikta Umur Berapa? Ini Profil dan Pekerjaan Rachel Florencia
-
Bakom Ungkap Digitalisasi Bansos Bisa Hemat Anggaran Negara hingga Rp 200 Triliun
-
Panjat Pinang: Dari Hiburan Kolonial Menjadi Tradisi Kemerdekaan
-
Skandal di Balai Desa: Hanya Pakai Sarung Saat Digerebek, Oknum Kasun di Gresik Didenda Rp20 Juta
-
Jepang Dihantam Gelombang Perusahaan Bangkrut, Paling Banyak Dalam 14 Tahun Terakhir
-
Bahlil Ungkap Alasan Presiden Bentuk Bursa Mineral: Prabowo Mau Seluruh Kekayaan Kita Yang Atur!
-
Pemerintah Siapkan Insentif Percepat Pengembangan Panas Bumi
-
5 Tips Menempatkan Posisi Meja Kasir Pembawa Hoki Menurut Feng Shui, Omzet Makin Deras
-
Brantas Abipraya Jalin Sinergi dengan Kejaksaan Agung RI untuk Kokohkan Tata Kelola
-
BI Kembali Pertahankan Suku Bunga Acuan di 5,75 Persen