Serikat pekerja demonstrasi menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, Jumat (30/10/2015). [suara.com/Oke Atmaja]
Buruh didampingi pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengadukan tindakan kekerasan yang dilakukan anggota Polda Metro Jaya ke Ombudsman RI, Rabu (11/11/2015). Kekerasan yang mereka alami terjadi ketika demonstrasi menolak Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan di depan Istana Negara pada Jumat (30/10/2015).
"Kami melaporkan tindakan kekerasan dan pengrusakan barang yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap buruh yang menolak PP Pengupahan beberapa waktu lalu di depan Istana Negara," kata pengacara publik LBH Jakarta, Alldo Fellix Januardy, kepada Suara.com, di kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Kav. C-19, Kuningan, Jakarta Selatan.
Alldo mengatakan tindakan aparat kepolisian saat membubarkan buruh melawan hukum dan melanggar peraturan Kapolri dalam menangani aksi demonstrasi. Aparat kepolisian juga dinilai melakukan maladministrasi karena menetapkan korban kekerasan menjadi tersangka.
"Ada dua standar pelayanan publik yang dilanggar oleh aparat Polda Metro Jaya, pertama adalah Pasal 9 Perkap (Peraturan Kapolri) No 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip tugas dan penyelenggaraan Polri. Kedua, Pasal 1 angka 11, dan Pasal 14 ayat 1 Perkap No 12 Tahun 2009. Kami melaporkan Kapolda dan aparatnya," katanya.
Buruh yang menjadi korban kekerasan sebanyak 23 orang, ditambah lagi dua pengacara LBH Jakarta.
"Jadi ada 25 orang yang menjadi korban kekerasan dan dikriminalisasi oleh Polda Metro Jaya, dua di antaranya pengabdi bantuan hukum dari LBH Jakarta," ujarnya.
Salah seorang buruh yang menjadi korban bernama Wiwit. Wajah dan mata Wiwit terlihat masih memar.
"Kami minta penetapan tersangka oleh Polisi di SP3 (dihentikan). Kami juga minta aparat yang melakukan kekerasan juga perlu diproses secara hukum," katanya.
"Kami melaporkan tindakan kekerasan dan pengrusakan barang yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap buruh yang menolak PP Pengupahan beberapa waktu lalu di depan Istana Negara," kata pengacara publik LBH Jakarta, Alldo Fellix Januardy, kepada Suara.com, di kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Kav. C-19, Kuningan, Jakarta Selatan.
Alldo mengatakan tindakan aparat kepolisian saat membubarkan buruh melawan hukum dan melanggar peraturan Kapolri dalam menangani aksi demonstrasi. Aparat kepolisian juga dinilai melakukan maladministrasi karena menetapkan korban kekerasan menjadi tersangka.
"Ada dua standar pelayanan publik yang dilanggar oleh aparat Polda Metro Jaya, pertama adalah Pasal 9 Perkap (Peraturan Kapolri) No 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip tugas dan penyelenggaraan Polri. Kedua, Pasal 1 angka 11, dan Pasal 14 ayat 1 Perkap No 12 Tahun 2009. Kami melaporkan Kapolda dan aparatnya," katanya.
Buruh yang menjadi korban kekerasan sebanyak 23 orang, ditambah lagi dua pengacara LBH Jakarta.
"Jadi ada 25 orang yang menjadi korban kekerasan dan dikriminalisasi oleh Polda Metro Jaya, dua di antaranya pengabdi bantuan hukum dari LBH Jakarta," ujarnya.
Salah seorang buruh yang menjadi korban bernama Wiwit. Wajah dan mata Wiwit terlihat masih memar.
"Kami minta penetapan tersangka oleh Polisi di SP3 (dihentikan). Kami juga minta aparat yang melakukan kekerasan juga perlu diproses secara hukum," katanya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda
-
Presiden Prabowo Subianto Sindir Wartawan Saat Bahas Tentang Kampanye Besar di Pidatonya
-
Hari Anak Nasional, Saatnya Perluas Ruang Belajar dan Kolaborasi untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak
-
Honda ADV160 Ternyata Sanggup Tenggak Etanol 85 Persen, Harga Jauh Lebih Murah
-
Kulit Bersih Tanpa Rasa Kering dan Tertarik, Ini Pentingnya Memilih Cleansing Balm yang Gentle
-
Baru IPO, Emiten RANS Sudah Gonjang-ganjing! Satu Direktur Pilih Mundur
-
Bukan Supra Lagi Jadi Raja, Ini Motor Bebek Honda Paling Irit yang Kerap Diremehkan
-
Bebas Eksplorasi Aroma, Begini Cara Baru Menemukan Parfum yang Cocok