Serikat pekerja demonstrasi menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, Jumat (30/10/2015). [suara.com/Oke Atmaja]
Buruh didampingi pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengadukan tindakan kekerasan yang dilakukan anggota Polda Metro Jaya ke Ombudsman RI, Rabu (11/11/2015). Kekerasan yang mereka alami terjadi ketika demonstrasi menolak Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan di depan Istana Negara pada Jumat (30/10/2015).
"Kami melaporkan tindakan kekerasan dan pengrusakan barang yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap buruh yang menolak PP Pengupahan beberapa waktu lalu di depan Istana Negara," kata pengacara publik LBH Jakarta, Alldo Fellix Januardy, kepada Suara.com, di kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Kav. C-19, Kuningan, Jakarta Selatan.
Alldo mengatakan tindakan aparat kepolisian saat membubarkan buruh melawan hukum dan melanggar peraturan Kapolri dalam menangani aksi demonstrasi. Aparat kepolisian juga dinilai melakukan maladministrasi karena menetapkan korban kekerasan menjadi tersangka.
"Ada dua standar pelayanan publik yang dilanggar oleh aparat Polda Metro Jaya, pertama adalah Pasal 9 Perkap (Peraturan Kapolri) No 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip tugas dan penyelenggaraan Polri. Kedua, Pasal 1 angka 11, dan Pasal 14 ayat 1 Perkap No 12 Tahun 2009. Kami melaporkan Kapolda dan aparatnya," katanya.
Buruh yang menjadi korban kekerasan sebanyak 23 orang, ditambah lagi dua pengacara LBH Jakarta.
"Jadi ada 25 orang yang menjadi korban kekerasan dan dikriminalisasi oleh Polda Metro Jaya, dua di antaranya pengabdi bantuan hukum dari LBH Jakarta," ujarnya.
Salah seorang buruh yang menjadi korban bernama Wiwit. Wajah dan mata Wiwit terlihat masih memar.
"Kami minta penetapan tersangka oleh Polisi di SP3 (dihentikan). Kami juga minta aparat yang melakukan kekerasan juga perlu diproses secara hukum," katanya.
"Kami melaporkan tindakan kekerasan dan pengrusakan barang yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap buruh yang menolak PP Pengupahan beberapa waktu lalu di depan Istana Negara," kata pengacara publik LBH Jakarta, Alldo Fellix Januardy, kepada Suara.com, di kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Kav. C-19, Kuningan, Jakarta Selatan.
Alldo mengatakan tindakan aparat kepolisian saat membubarkan buruh melawan hukum dan melanggar peraturan Kapolri dalam menangani aksi demonstrasi. Aparat kepolisian juga dinilai melakukan maladministrasi karena menetapkan korban kekerasan menjadi tersangka.
"Ada dua standar pelayanan publik yang dilanggar oleh aparat Polda Metro Jaya, pertama adalah Pasal 9 Perkap (Peraturan Kapolri) No 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip tugas dan penyelenggaraan Polri. Kedua, Pasal 1 angka 11, dan Pasal 14 ayat 1 Perkap No 12 Tahun 2009. Kami melaporkan Kapolda dan aparatnya," katanya.
Buruh yang menjadi korban kekerasan sebanyak 23 orang, ditambah lagi dua pengacara LBH Jakarta.
"Jadi ada 25 orang yang menjadi korban kekerasan dan dikriminalisasi oleh Polda Metro Jaya, dua di antaranya pengabdi bantuan hukum dari LBH Jakarta," ujarnya.
Salah seorang buruh yang menjadi korban bernama Wiwit. Wajah dan mata Wiwit terlihat masih memar.
"Kami minta penetapan tersangka oleh Polisi di SP3 (dihentikan). Kami juga minta aparat yang melakukan kekerasan juga perlu diproses secara hukum," katanya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Plot Twist! Polisi Ciduk Tersangka Pencuri Laptop di Kalideres, Pelaku Ternyata Tetangga Korban
-
Disidang Usai Viral Main Game dan Merokok di Rapat, Begini Tampang Anggota DPRD Jember Achmad Syahri
-
Mohamad Sobary Tegas Bantah Gus Dur Pernah Puji Prabowo Orang Paling Ikhlas: Tak Ada Kitabnya!
-
Modus 'Fatherless', Kepala Sekolah SMK Pamulang Diduga Lakukan Child Grooming ke Siswi
-
Projo Bicara Soal Kesehatan Jokowi, PSI Langsung Buka Suara
-
Ternyata Bukan Kali Pertama WNA Jadi Sasaran Jambret di Bundaran HI
-
Tak Punya Utang, Total Harta Kekayaan Wapres Gibran di LHKPN Tembus Rp27,9 Miliar
-
Laporan UNICEF: Satu Anak Palestina Meninggal Tiap Pekan, 85 Persen Ulah Israel
-
PSI Siap Kawal Jokowi Safari ke Penjuru Nusantara, Bestari Barus: Sudah Agenda Sejak Awal
-
Nasib Anggota DPRD Jember yang Kepergok Main Game Saat Rapat Akan Diputuskan Hari Ini