Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan tetap diberlakukan di semua daerah. Pernyataan ini disampaikan Hanif menyusul gelombang demonstrasi menolak PP tersebut.
"PP Pengupahan ini wajib untuk dilaksanakan di setiap daerah," ujar Hanif saat ditemui wartawan di Hotel Sentral, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Selasa (10/11/2015).
Hanif menggambarkan misalnya ada salah satu daerah yang tidak pakai PP, tetapi hanya naik tujuh persen, padahal kalau pakai PP sudah jelas, dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dari BPS naiknya 11,5 persen.
Serikat pekerja secara bergelombang menolak PP tersebut, di antaranya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia daerah Jakarta. Siang tadi mereka demonstrasi di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, untuk menuntut pencabutan PP Nomor 78. Mereka menganggap peraturan yang disahkan Presiden Joko Widodo pada Senin (26/10/2015) itu tidak berpihak kepada kalangan pekerja.
"PP Pengupahan Nomor 78 dicabut, sudah demo di Istana terus menerus, tetapi tidak didengar," kata Sekretaris Umum FSPMI Bikmen Manurung dalam orasi di depan Istana negara.
Menurut Bikmen PP tersebut sangat meresahkan bagi buruh, padahal sebelumnya sudah resah oleh program outsourcing.
"Buruh bekerja dari pagi sampai malam tidak dihitung lembur, hanya buruh yang dapat mensejahterakan," kata Bikmen.
Buruh, kata Bikmen, ingin memiliki penghidupan yang lebih baik. Buruh tidak bisa meningkatkan kesejahteraan keluarga kalau ada PP Pengupahan karena aturan tersebut hanya berpihak pada pengusaha.
Dalam PP Nomor 78 mekanisme penentuan upah minimum provinsi tidak lagi didasarkan pada kebutuhan hidup layak, tapi pertumbuhan ekonomi nasional.
Bikmen menegaskan kalau PP Pengupahan Nomor 78 tidak dicabut, buruh akan mogok kerja secara nasional.
"Kalau PP Pengupahan Nomor 78 tidak dicabut buruh akan mogok nasional di akhir November," kata Bikmen. (Muhamad Ridwan)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK
-
Bertemu Dubes Filipina, Yusril Jajaki Transfer Narapidana dan Bahas Status WNI Tanpa Dokumen
-
Dianggap Menista Salat, Habib Rizieq Minta Netflix Hapus Konten Mens Rea
-
Antisipasi Banjir, Pramono Luncurkan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta
-
Mengapa KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka Korupsi?
-
Polda Metro Gerebek Clandestine Lab Etomidate di Greenbay Pluit, WNA Tiongkok Jadi Peracik!
-
Roy Suryo Endus Manuver 'Balik Kanan' Eggi Sudjana soal Ijazah Jokowi, Ada Apa?
-
Pendukung Israel Minta AS Segera Caplok Greenland, RUU Aneksasi Sudah Disiapkan
-
Demokrat Bicara Soal Sikap SBY Terkait Pilkada Dipilih DPRD: Serahkan Ke AHY, Ikuti Langkah Prabowo
-
KPK Geledah Kantor DJP, Amankan Dokumen dan Uang 8.000 SGD