Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Muhamad Hanif Dhakiri menyatakan tidak mempermasalahkan adanya penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Kami tentu tidak bisa memuaskan semua pihak sehingga muncul sikap yang berbeda tentu tidak perlu dipermasalahkan," ujarnya ditemui usai menghadiri dialog hubungan industrial di Gedung Bina Praja di kompleks Pendopo Demak, Jumat (6/11/2015).
Pada kesempatan tersebut, dia juga tidak mempermasalahkan adanya aksi demo buruh di Demak yang menolak PP Nomor 78/2015.
Ia menegaskan, lahirnya aturan tersebut juga sudah melibatkan banyak pihak.
Dari sisi substansi, lanjut dia, PP tersebut sudah memberikan keadilan karena memberikan kepastian kenaikan upah dan memberikan kepastian dunia usaha.
"Lahirnya PP tersebut tentu memudahkan prediksi kenaikan upah tiap tahunnya, mengingat perencanaan keuangan perusahaan biasanya untuk jangka 5-10 tahun," ujarnya.
Selain itu, kata dia, aturan tersebut juga memberikan kepastian buruh agar tetap kerja dan tidak kena pemutusan hubungan kerja.
"Kami jug mengajak yang sudah bekerja untuk memikirkan yang belum kerja," ujarnya.
Apabila dunia usaha berkembang dengan baik, tentunya akan banyak meniptakan lapangan kerja.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut untuk menciptakan keadilan secara nasional.
Pasalnya, kata dia, ada daerah yang perkembangan ekonominya lebih rendah dibanding daerah lainnya. (Antara)
"Jika menggunakan tolok ukur pertumbuhan ekonomi tentu kasihan daerah tertentu yang pertumbuhan ekonominya rendah," ujarnya.
Ia menegaskan, bahwa UMK merupakan jaring pengaman untuk pekerja 0-12 bulan, sedangkan pekerja yang masa kerjanya satu tahun lebih bisa dirundingkan secara bipartit.
Untuk itu, dia mendorong, agar peran serikat pekerja diperkuat di tinggkat perusahaan, bukannya kuat di jalanan. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Dalami Keterlibatan Eks Menaker Hanif Dhakiri di Kasus Pemerasan RPTKA
-
KPK Sebut Pemerasan Pengurusan RPTKA Sudah Terjadi Sejak Hanif Dhakiri Jabat Menaker
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Hanif Dhakiri Sebut Kelakar Prabowo Soal PKB Harus Diawasi' sebagai Humor Politik yang Sehat
-
Presiden Prabowo Sudah Teken PP, Begini Formula Kenaikan Upah 2026 yang Akan Berlaku
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Daftar Lokasi dan Jadwal Perbaikan Tol Jakarta - Tangerang Periode Mei 2026
-
5 Cara Amankan Cicilan KPR saat Suku Bunga Naik
-
Daftar Negara dengan Utang Paling Ekstrem, Indonesia Termasuk?
-
Awas Aksi Jual Asing! Saham Perbankan Jadi Sasaran Empuk Profit Taking
-
Ekonom Ramal Rupiah Susah Turun ke Level Rp 16.000/USD
-
Bos GoTo Lapor ke Seskab Teddy, Telah Turunkan Potongan Komisi Ojol 8%
-
Prabowo Diminta Evaluasi PLN Imbas Insiden Blackout Sumatra: Rakyat Rugi Besar!
-
Tekanan Ekonomi Bikin Investor RI Mulai Lirik Aset Kripto dan Emas Digital
-
Begini Kondisi Listrik di Sumatra, Masih Banyak yang Padam?
-
OJK Lihat Bisnis BPD Masih Baik-baik Saja