Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Muhamad Hanif Dhakiri menyatakan tidak mempermasalahkan adanya penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Kami tentu tidak bisa memuaskan semua pihak sehingga muncul sikap yang berbeda tentu tidak perlu dipermasalahkan," ujarnya ditemui usai menghadiri dialog hubungan industrial di Gedung Bina Praja di kompleks Pendopo Demak, Jumat (6/11/2015).
Pada kesempatan tersebut, dia juga tidak mempermasalahkan adanya aksi demo buruh di Demak yang menolak PP Nomor 78/2015.
Ia menegaskan, lahirnya aturan tersebut juga sudah melibatkan banyak pihak.
Dari sisi substansi, lanjut dia, PP tersebut sudah memberikan keadilan karena memberikan kepastian kenaikan upah dan memberikan kepastian dunia usaha.
"Lahirnya PP tersebut tentu memudahkan prediksi kenaikan upah tiap tahunnya, mengingat perencanaan keuangan perusahaan biasanya untuk jangka 5-10 tahun," ujarnya.
Selain itu, kata dia, aturan tersebut juga memberikan kepastian buruh agar tetap kerja dan tidak kena pemutusan hubungan kerja.
"Kami jug mengajak yang sudah bekerja untuk memikirkan yang belum kerja," ujarnya.
Apabila dunia usaha berkembang dengan baik, tentunya akan banyak meniptakan lapangan kerja.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut untuk menciptakan keadilan secara nasional.
Pasalnya, kata dia, ada daerah yang perkembangan ekonominya lebih rendah dibanding daerah lainnya. (Antara)
"Jika menggunakan tolok ukur pertumbuhan ekonomi tentu kasihan daerah tertentu yang pertumbuhan ekonominya rendah," ujarnya.
Ia menegaskan, bahwa UMK merupakan jaring pengaman untuk pekerja 0-12 bulan, sedangkan pekerja yang masa kerjanya satu tahun lebih bisa dirundingkan secara bipartit.
Untuk itu, dia mendorong, agar peran serikat pekerja diperkuat di tinggkat perusahaan, bukannya kuat di jalanan. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Dalami Keterlibatan Eks Menaker Hanif Dhakiri di Kasus Pemerasan RPTKA
-
KPK Sebut Pemerasan Pengurusan RPTKA Sudah Terjadi Sejak Hanif Dhakiri Jabat Menaker
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Hanif Dhakiri Sebut Kelakar Prabowo Soal PKB Harus Diawasi' sebagai Humor Politik yang Sehat
-
Presiden Prabowo Sudah Teken PP, Begini Formula Kenaikan Upah 2026 yang Akan Berlaku
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Purbaya Ajak Investor Negara Islam Kembangkan Industri Halal di Indonesia
-
TikTok Donasi 200 Ribu Dolar AS untuk Sektor Pangan RI
-
Indonesia Dihantam 4 Tekanan Ekonomi Sekaligus, Apa Saja?
-
Program AURA BRI Peduli Cetak UMKM Perempuan Tangguh Dengan Peluang Ekonomi Olahan Pala
-
B50 Mulai Mengalir ke 57% SPBU Pertamina, Pemerintah Targetkan Transisi Tuntas dalam Dua Bulan
-
Bahlil Akan Preteli RKAB Perusahaan Tambang yang Ogah Pakai Solar B50
-
Polemik Pajak JHT, Kenapa Tabungan Hari Tua Bisa Dipotong Pajak hingga 30 Persen?
-
Konsumen Makin Pesimis, Penjualan Ritel Anjlok, Rupiah Ambruk ke Rp18.128 per Dolar AS
-
MSCI Masih Jadi Batu Sandungan, Rp75 T Dana Asing Kabur dari Bursa Meski Fiskal RI Menguat
-
Siap-siap! Tarif 52 Ruas Tol Berpotensi Naik Tahun Ini