Suara.com - Buruh mengancam mogok kerja secara massal akhir November 2015 kalau pemerintah tidak mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Muhamad Hanif Dhakiri mengatakan tidak akan ada mogok nasional. Mogok nasional, katanya, hanya terjadi kalau ada permasalahan di internal perusahaan.
"Mogok nasional mana ada, baca undang-undang dong, mogok itu di perusahaan. Mogok itu kalau sudah terjadi deadlock, kalau di luar itu tidak ada," ujar Hanif usai menghadiri Rakernas Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat di Hotel Sentral, Pramuka, Jakarta, Selasa (10/11/2015).
Hanif menghargai upaya buruh menolak PP tentang Pengupahan. Menurutnya menteri dari PKB hal tersebut merupakan hak setiap warga negara untuk menyerukan pendapat.
"Yang penting taati aturan, jangan tutup jalan tol, apa segala macam, jadi harus cantik jugalah demonya," tuturnya.
Tapi, Hanif mengimbau buruh jangan demonstrasi terus. PP tentang Pengupahan, katanya, bertujuan untuk melindungi semua elemen.
"Melindungi pekerja, melindungi mereka yang belum kerja agar bisa kerja, melindungi dunia usaha agar berkembang dan bisa memperbanyak lapangan kerja," kata Hanif.
Dia berharap buruh jangan hanya memikirkan kepentingan diri sendiri.
"Di pemerintahan ada istilah pemerintah jangan ego sektoral dong. Nah itu sama sebenarnya di masyarakat tidak boleh ada ego sektoral begitu, harusnya kan tidak boleh orang yang sudah bekerja tidak memikirkan yang belum bekerja kan tidak boleh juga," kata dia.
Siang tadi, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia daerah Jakarta demonstrasi di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, untuk menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Mereka menganggap peraturan yang disahkan Presiden Joko Widodo pada Senin (26/10/2015) itu tidak berpihak kepada kalangan pekerja.
"PP Pengupahan Nomor 78 dicabut, sudah demo di Istana terus menerus, tetapi tidak didengar," kata Sekretaris Umum FSPMI Bikmen Manurung dalam orasi di depan Istana negara.
Menurut Bikmen PP tersebut sangat meresahkan bagi buruh, padahal sebelumnya sudah resah oleh program outsourcing.
"Buruh bekerja dari pagi sampai malam tidak dihitung lembur, hanya buruh yang dapat mensejahterakan," kata Bikmen.
Buruh, kata Bikmen, ingin memiliki penghidupan yang lebih baik. Buruh tidak bisa meningkatkan kesejahteraan keluarga kalau ada PP Pengupahan karena aturan tersebut hanya berpihak pada pengusaha.
Dalam PP Nomor 78 mekanisme penentuan upah minimum provinsi tidak lagi didasarkan pada kebutuhan hidup layak, tapi pertumbuhan ekonomi nasional.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional