Suara.com - Tim kuasa hukum terdakwa pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby, Muhammad Prio Santoso alias Rio menilai kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan seperti yang didakwa.
"Kami mohon agar setidak-tidaknya menyatakan terdakwa Muhammad Prio Santoso alias Rio lepas dari segala tuntutan hukum," kata kuasa hukum Prio, Ahmad Ramzy saat membacakan pembelaan terhadap terdakwa di ruang sidang 2, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2015).
Alasannya sejumlah fakta persidangan tidak ada satu saksipun yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum yang melihat terdakwa berada di lokasi baik pada sebelum kejadian, pada saat kejadian maupun setelah kejadian perkara.
"Para saksi yang dihadirkan hanya mengetahui sebatas adanya perisitiwa setelah diketemukanya korban dalam keadaan sudah tidak bernyawa dan tanpa mengetahui apa penyebab dan siapa pelakunya secara pasti sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan," ujarnya.
Fakta lainnya adalah terdakwa Prio bukan satu-satunya orang yang memegang kunci kamar korban. Selanjutnya, Visum Et Repertum menunjukkan bahwa kematian korban tidak seketika setelah kejadian, yakni 2-12 jam setelah korban divisum atau tepatnya sehari setelah kedatangan Prio ke kamar kos korban.
Sementara, Prio mendatangi dan meninggalkan kamar kos korban pada Jumat (10/4/2015). Kemudian, Ahmad mengatakan tidak ada tes DNA yang mengarahkan pada petunjuk bahwa Prio adalah pelaku pembunuhan Deudeuh. Ahmad mengatakan Prio tidak memiliki niat dan kehendak jahat untuk membunuh atau membuat korban meninggal dunia. Ia juga menyampaikan terdakwa tidak mempunyai niat untuk memiliki barang dan menjual barang-barang yang diambil.
"Setelah terdakwa melemahkan atau membuat pingsan korban, kemudian terdakwa sangat panik dan ketakutan akan terlacak dan diketahui identitas dan keberadaannya oleh korban atau pihak lain nantinya, sehingga dalam situasi yang demikian terdakwa memutuskan untuk mengamankan alat-alat komunikasi elektronik milik korban," tuturnya.
Alat-alat komunikasi itu berada pada satu tempat disamping televisi yakni berupa beberapa HP, Ipad, dengan tujuan untuk menghilangkan jejak dan bukan untuk memilikinya.
Dalam sidang itu, kuasa hukum Prio, Ahmad Ramzy mengatakan terdakwa tidak memiliki niat dan kehendak untuk melakukan serangkaian perbuatan pembunuhan, karena perbuatan tersebut terjadi secara spontanitas. Peristiwa itu terjadi ketika korban salah paham dan justru melawan serta menggigit terdakwa sehingga terdakwa berusaha untuk membuat korban lemah dan pingsan agar tidak melawan dan tidak berteriak.
"Sama sekali tidak pernah terbayangkan, oleh terdakwa bahwa perbuatannya akan menyebabkan kematian korban," tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Shandy Handika menuntut terdakwa Prio Santoso alias Rio dengan hukuman penjara selama 18 tahun.
"Menuntut agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa bersalah melakukan pembunuhan yang memberatkan sesuai pasal 339 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," kata jaksa penuntut umum Sandhy saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Prio di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10).
Prio didakwa dengan Pasal 339 KUHP dan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP dengan kesimpulan bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan yang memberatkan dan sekaligus melakukan pencurian terhadap korban. (Antara)
BERITA MENARIK LAINNYA:
Mengenal Firman, Warga Suku Anak Dalam Pertama Masuk TNI
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Polda Metro Jaya Bongkar 86 Titik CCTV, Cari Jejak Pelaku Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
-
Iran Tantang Donald Trump Kirim Kapal ke Teluk Persia Jika Berani: Kami Kendalikan Selat Hormuz
-
WFA Jelang Lebaran 2026, Jumlah Penumpang KRL Jabodetabek Turun 29 Persen Hari Ini
-
Mudik Jadi Aman, Ini Daftar Lokasi Posko Layanan Keluarga BKKBN di Jalur Mudik Lebaran 2026!
-
Lebaran di Balik Kemudi, Kisah Rasimin Menunda Kepulangan Demi Mengantar Rindu Orang Lain
-
Kronologi Baru Kasus Andrie Yunus: TAUD Ungkap Temuan Botol yang Dibuang Pelaku dari Motor
-
Sinyal Gaji Pejabat dan DPR Bakal Dipotong, Prabowo Siapkan Strategi Hadapi Krisis Global
-
Tim Advokasi: Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras Adalah Percobaan Pembunuhan Berencana
-
Mudik 2026, Cerita Perjuangan Perantau Kalimantan hingga Berkah Mudik Gratis BUMN
-
Kasatgas Tito dan Mensos Serahkan Bansos Rp100 Miliar untuk Korban Bencana di Sumatera