Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sandhy Handika mengatakan terdakwa Prio Santoso atas dugaan pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata alias Empi alias Tata Chubby (26) memberikan keterangan berbeda antara berita acara pemeriksaan dan pernyataan saat di persidangan.
"Intinya terdakwa punya hak mengakui tidak mengakui. Yang jelas ada perbedaan dari waktu diperiksa di tempat kejadian perkara dari pemeriksaan terdakwa dengan pernyataan di sidang. Itu nanti dipertimbangkan," kata jaksa penuntut umum Sandhy kepada Antara usai sidang mendengarkan keterangan terdakwa Prio di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015).
Ia mengatakan pernyataan Prio di persidangan Senin berbelit- belit seperti terdakwa Prio dalam berita acara pemeriksaan menyebutkan ada hembusan nafas dan darah keluar sebelum ia menekan leher korban dengan kabel.
Namun, saat di sidang pada Senin (26/10/2015), Prio mengatakan ada hembusan nafas dan darah keluar dari mulut korban setelah ia menekan leher korban dengan kabel.
"Ada yang berbeda, contohnya soal keluar darah, ada yang dibilang dia memegang untuk memastikan tapi ternyata di persidangan dia bilang tidak tahu," tutur JPU Sandhy.
Jaksa penuntut umum mengatakan pembuktian tidak hanya bergantung dari keterangan terdakwa dan saksi tapi ada bukti lainnya.
"Memang banyak yang bertentangan dengan apa yang dikemukakan di berkas perkara, ya nanti kita pertimbangkanlah mana yang kami yakini sebagai kebenaran karena kami rasa dakwaan kami itu dibuat berdasarkan berkas perkara surat perkara," ujarnya.
Sandhy mengatakan adanya perubahan keterangan pasti akan mempengaruhi berat ringannya hukuman terdakwa Prio.
"Berat ringannya hukuman dia (terdakwa Prio) kita lihatlah minggu depan," katanya.
Sementara, pengacara atau kuasa hukum terdakwa Prio Santoso, Ahmad Ramzy mengatakan yang memastikan korban meninggal atau tidak adalah pihak kedokteran.
Ia mengatakan terdakwa Prio mmenyebutkan dalam kesaksiannya bahwa korban masih ada hembusan nafas yang keluar dari mulut korban setelah ia menekan leher korban dengan kabel.
"Tidak ada yang tahu kapan korban ini meninggal pada tangan dia (terdakwa) karena kita kaitkan kepada kesaksian forensik bahwa menyatakan korban baru meninggal 12 jam tanggal 11 April 2015 sedangkan Prio datang tanggal 10 April 2015," ujarnya.
Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pembunuh wanita bernama Deudeuh Alfisahrin, yang jasadnya ditemukan dalam kondisi tanpa busana di kamar kontrakannya kawasan Tebet.
"Tersangka sudah ditangkap," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan di Jakarta, Rabu (15/4/2015).
Deudeuh Alfisahrin ditemukan meninggal dunia di kamar kontrakan Jalan Tebet Utara 15-C Nomor 28 RT007/10, Tebet Timur, Jakarta Selatan pada Sabtu (11/4) sekitar pukul 19.00 WIB.
Tim identifikasi menemukan korban tewas dengan kondisi mulut disumpal kaos kaki, leher dijerat kabel, dan tubuh tanpa busana. (Antara)
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
-
Dipecat PSSI, Ini 3 Pekerjaan Baru yang Cocok untuk Patrick Kluivert
-
4 Fakta Radiasi Cs-137 PT PMT Cikande: Pemilik Diduga WNA Kabur ke Luar Negeri?
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
Terkini
-
Rismon Sianipar: Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Penyetaraan Cacat Hukum, Ini Bukti Fatalnya
-
Usut Korupsi LNG Pertamina, KPK Periksa Eks Sekretaris Perusahaan Tajudin Noor
-
Eks Komisioner KPK: Tak Ada Keraguan Dugaan Ijazah Jokowi Palsu, Potensinya Besar
-
Sejumlah Daerah Papua Diguncang Gempa 6,6 Magnitudo, Masyarakat Diminta Waspada, Ada Susulan?
-
Prabowo Minta Tak Boleh Ada Aset Negara Mangkrak, Fasilitas Pemerintah Harus Dipakai untuk UMKM
-
Dugaan Mark-Up Gila-gilaan Proyek Warisan Jokowi: Biaya 3 Kali Lipat, Utang Rp2 Triliun Tiap Tahun
-
Misteri Sumber Waras Berakhir: KPK Hentikan Penyelidikan, Gubernur Pramono Bisa Ambil Alih Aset
-
Alarm Mahfud MD: IKN dan Whoosh Warisan Masalah Hukum, Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Masuk Sel Khusus One Man One Cell, Begini Hidup Ammar Zoni Selama Meringkuk di Lapas Nusakambangan
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, 35 Bangunan Liar di Gang Royal Diratakan Satpol PP Jakbar