Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sandhy Handika mengatakan terdakwa Prio Santoso atas dugaan pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata alias Empi alias Tata Chubby (26) memberikan keterangan berbeda antara berita acara pemeriksaan dan pernyataan saat di persidangan.
"Intinya terdakwa punya hak mengakui tidak mengakui. Yang jelas ada perbedaan dari waktu diperiksa di tempat kejadian perkara dari pemeriksaan terdakwa dengan pernyataan di sidang. Itu nanti dipertimbangkan," kata jaksa penuntut umum Sandhy kepada Antara usai sidang mendengarkan keterangan terdakwa Prio di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015).
Ia mengatakan pernyataan Prio di persidangan Senin berbelit- belit seperti terdakwa Prio dalam berita acara pemeriksaan menyebutkan ada hembusan nafas dan darah keluar sebelum ia menekan leher korban dengan kabel.
Namun, saat di sidang pada Senin (26/10/2015), Prio mengatakan ada hembusan nafas dan darah keluar dari mulut korban setelah ia menekan leher korban dengan kabel.
"Ada yang berbeda, contohnya soal keluar darah, ada yang dibilang dia memegang untuk memastikan tapi ternyata di persidangan dia bilang tidak tahu," tutur JPU Sandhy.
Jaksa penuntut umum mengatakan pembuktian tidak hanya bergantung dari keterangan terdakwa dan saksi tapi ada bukti lainnya.
"Memang banyak yang bertentangan dengan apa yang dikemukakan di berkas perkara, ya nanti kita pertimbangkanlah mana yang kami yakini sebagai kebenaran karena kami rasa dakwaan kami itu dibuat berdasarkan berkas perkara surat perkara," ujarnya.
Sandhy mengatakan adanya perubahan keterangan pasti akan mempengaruhi berat ringannya hukuman terdakwa Prio.
"Berat ringannya hukuman dia (terdakwa Prio) kita lihatlah minggu depan," katanya.
Sementara, pengacara atau kuasa hukum terdakwa Prio Santoso, Ahmad Ramzy mengatakan yang memastikan korban meninggal atau tidak adalah pihak kedokteran.
Ia mengatakan terdakwa Prio mmenyebutkan dalam kesaksiannya bahwa korban masih ada hembusan nafas yang keluar dari mulut korban setelah ia menekan leher korban dengan kabel.
"Tidak ada yang tahu kapan korban ini meninggal pada tangan dia (terdakwa) karena kita kaitkan kepada kesaksian forensik bahwa menyatakan korban baru meninggal 12 jam tanggal 11 April 2015 sedangkan Prio datang tanggal 10 April 2015," ujarnya.
Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pembunuh wanita bernama Deudeuh Alfisahrin, yang jasadnya ditemukan dalam kondisi tanpa busana di kamar kontrakannya kawasan Tebet.
"Tersangka sudah ditangkap," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan di Jakarta, Rabu (15/4/2015).
Deudeuh Alfisahrin ditemukan meninggal dunia di kamar kontrakan Jalan Tebet Utara 15-C Nomor 28 RT007/10, Tebet Timur, Jakarta Selatan pada Sabtu (11/4) sekitar pukul 19.00 WIB.
Tim identifikasi menemukan korban tewas dengan kondisi mulut disumpal kaos kaki, leher dijerat kabel, dan tubuh tanpa busana. (Antara)
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026