Suara.com - Atlet ganda campuran pelatnas PBSI, Praveen Jordan/Debby Susanto melaju ke perempat final turnamen super series premier Cina Terbuka 2015 setelah berhasil menundukkan pasangan Korea Selatan, Ko Sung Hyun/Kim Ha Na.
"Kami bermain sebagaimana saat menghadapi mereka dalam Prancis Terbuka 2015. Kami bermain maksimal, lawan juga bermain maksimal. Kami sudah mempelajari permainan lawan, tinggal siapa yang lebih siap di lapangan," kata Praveen di Fuzhou, Tiongkok, seperti dilansir Tim Humas dan Media Sosial PBSI dalam siaran pers kepada Antara di Jakarta, Kamis.
Dalam pertandingan yang berlangsung 53 menit itu Praveen/Debby harus bermain dalam tiga set dan menyudahi perlawanan Sung Hyun/Ha Na dengan skor 15-21, 21-11, 21-16.
Ganda campuran Indonesia yang menempati peringkat sembilan dunia itu kehilangan game pertama 15-21 meskipun sempat memberikan perlawanan 7-5, 8-7, 9-8, 10-9, dan 11-10.
Selepas tertinggal 2-3, 3-5, dan 4-6, pada game kedua, pasangan ini terus melesat 12-9, 14-10 hingga menang 21-11.
Pasangan Praveen/Debby kembali menunjukkan keunggulan permainan mereka pada game ketiga 13-10, 16-12, 17-13, 18-14 hingga menang 21-16 meskipun tertinggal pada awal permainan.
"Kami sudah berdiskusi dengan pelatih dan memberikan saran untuk kami. Kami tinggal menerapkan sarannya. Pada game pertama, kami juga sudah menerapkan strategi permainan dengan benar. Tapi, permainan kami terbaca oleh lawan," kata Debby.
Debby kemudian menuruti saran pelatih ganda campuran pelatnas PBSI Richard Mainaky untuk mengubah pola permainan pada game kedua dan ketiga.
"Kami dapat mengubah pola permainan dan keluar dari tekanan permainan lawan. Sebaliknya, lawan justru terbawa pola permainan kami," kata Debby.
Kemenangan itu sekaligus menyamakan kedudukan Praveen/Debby menjadi 3-3 dalam catatan pertemuan mereka dengan pasangan Ko/Kim. Di perempat final, Praveen/Debby akan menghadapi pasangan unggulan pertama tuan rumah Zhang Nan/Zhao Yunlei yang mengalahkan pasangan Lee Yong Dae/Lee So He dengan skor 17-21, 21-13, 21-16. (Antara)
Berita Terkait
-
Superliga Junior 2025 Perkenalkan Kategori U-13 dan U-15, Wadah Baru Jaring Bibit Muda
-
Daftar Lengkap Wakil Indonesia di China Masters 2025, Gregoria Mariska Absen
-
50 Atlet Raih Super Tiket, Masuk Babak Karantina Audisi Umum PB Djarum 2025
-
3 Ganda Putri Indonesia Rontok di 16 Besar Hong Kong Open 2025
-
BDMNTN-XL Kembali Hadir di Jakarta, Viktor Axelsen Digandeng Jadi Duta
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut