Suara.com - Tim Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur masih menyelidiki kasus teror SMS kepada tiga wartawan Lumajang pada Kamis dini hari, 5 November lalu.
"Hingga kini, kami masih memeriksa ketiga korban. Jadi, belum ada tersangka, karena (tersangka) masih penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono kepada Antara di Surabaya, Minggu.
Tiga wartawan Lumajang yang menjadi korban teror SMS dari orang tak dikenal, yakni Wawan Sugiharto (TV-One), Abdul Rochman (Kompas TV), dan Ahmad Arif Ulinnuha (JTV).
Isi SMS teror, "Anda itu jangan jadi sok alim, wan. Kalau Anda di lain hari tetap memberitakan pasir, Anda aku bondet rumah atau Anda wan waktu jalan ke mana pun. Aku sekarang dekat dari rumahmu, jok. Kenapa mas Agus Yuda juga diberitakan. Apalagi sampai dipanggil KPK, Anda akan aku bondet rumahmu, wan. Wassalam. Team Sak Masek Mutiara Halem. Aku Sahril Klakah".
Selanjutnya, "Coba laporkan aku ke Polres, sebelum melangkah, Anda sudah tewas. Bagi wartawan yang memberitakan tentang kasus Lumajang jangan enak-enak, entar lagi pasti ada yang kena mercon bantingan. Wassalam. Semua Team 32 Lumajang".
Informasi yang diterima Antara dari sumber lain menyebutkan penyidik Polda Jatim sudah mengidentifikasi peneror berinisial HL dan langsung meminta bantuan Polres Lumajang untuk meringkus pelaku teror itu.
KRAT Mengecam Sementara itu, Komite Rakyat Anti-Tambang(KRAT) Jawa Timur mengecam keras aksi teror yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab terhadap tiga jurnalis Lumajang.
"Teror yang menimpa para jurnalis TV di Lumajang adalah bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan melanggar Undang-undang Nomor 40/1999 tentang Pokok-Pokok Pers," ucap koordinator KRAT Jatim, Syukron MD.
Pasal 4 ayat 3 UU 40/1999 menyebutkan untuk menjamin kemerdekaan pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 8 ayat 1 menyebutkan "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Oleh karena itu, KRAT Jatim mendesak Polri menangkap dan mengusut tuntas pelaku teror dan ancaman pembunuhan kepada tiga jurnalis TV di Lumajang, Jawa Timur.
"Kami juga meminta Polri menjamin dan melindungi para jurnalis di Lumajang dalam menjalankan tugas-tugasnya, termasuk keluarga ketiga jurnalis itu di Lumajang," tukasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Said Iqbal Bandingkan Gaji Wartawan Jakarta dan Bekasi: Kalah dari Buruh Pembuat Panci!
-
Polda Metro Jaya Tutup UKW 2025, 77 Wartawan Dinyatakan Kompeten
-
Tangkal Hoaks, Polda Metro Jaya dan FWP Gelar Uji Kompetensi Wartawan
-
Raisa Kabur dari Wartawan di AMI Awards, Alasannya Bikin Netizen Ngakak!
-
Pengakuan Kocak Raisa Usai Viral Lari Hindari Wartawan di AMI Awards: Takut Ditanya-tanya
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Masyarakat Apresiasi Gerak Cepat Bina Marga Pulihkan Jembatan Lawe Mengkudu 1
-
Komitmen Dukung Konektivitas, Bina Marga Telah Pulihkan 10 Titik Jembatan Terdampak di Aceh
-
Bicara Progres Penanganan Bencana, Ini Ultimatum Prabowo ke Pelanggar Hukum
-
Duduk Bareng Warga Batang Toru di Malam Tahun Baru, Prabowo Pesan 'Tidak Boleh Merusak Alam'
-
Kado Kemanusiaan dari Bundaran HI: Warga Jakarta Donasi Rp3,1 Miliar untuk Korban Bencana di Sumatra
-
Wali Kota Hasto Pasang Target Jam 2 Dini Hari Sampah Malam Tahun Baru di Kota Jogja Sudah Bersih
-
Bundaran HI Jadi Lautan Manusia, Pesta Kembang Api Tetap Hiasi Langit Penghujung Tahun Ibu Kota
-
Polisi Berkuda Polri Jaga Monas di Malam Tahun Baru, Warga Antusias hingga Antre Foto
-
Ogah Terjebak Macet, Wali Kota Jogja Pilih Naik Motor Pantau Keramaian Malam Tahun Baru
-
Malam Tahun Baru di Bundaran HI Dijaga Ketat, 10 K-9 Diterjunkan Amankan Keramaian