Suara.com - Tim Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur masih menyelidiki kasus teror SMS kepada tiga wartawan Lumajang pada Kamis dini hari, 5 November lalu.
"Hingga kini, kami masih memeriksa ketiga korban. Jadi, belum ada tersangka, karena (tersangka) masih penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono kepada Antara di Surabaya, Minggu.
Tiga wartawan Lumajang yang menjadi korban teror SMS dari orang tak dikenal, yakni Wawan Sugiharto (TV-One), Abdul Rochman (Kompas TV), dan Ahmad Arif Ulinnuha (JTV).
Isi SMS teror, "Anda itu jangan jadi sok alim, wan. Kalau Anda di lain hari tetap memberitakan pasir, Anda aku bondet rumah atau Anda wan waktu jalan ke mana pun. Aku sekarang dekat dari rumahmu, jok. Kenapa mas Agus Yuda juga diberitakan. Apalagi sampai dipanggil KPK, Anda akan aku bondet rumahmu, wan. Wassalam. Team Sak Masek Mutiara Halem. Aku Sahril Klakah".
Selanjutnya, "Coba laporkan aku ke Polres, sebelum melangkah, Anda sudah tewas. Bagi wartawan yang memberitakan tentang kasus Lumajang jangan enak-enak, entar lagi pasti ada yang kena mercon bantingan. Wassalam. Semua Team 32 Lumajang".
Informasi yang diterima Antara dari sumber lain menyebutkan penyidik Polda Jatim sudah mengidentifikasi peneror berinisial HL dan langsung meminta bantuan Polres Lumajang untuk meringkus pelaku teror itu.
KRAT Mengecam Sementara itu, Komite Rakyat Anti-Tambang(KRAT) Jawa Timur mengecam keras aksi teror yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab terhadap tiga jurnalis Lumajang.
"Teror yang menimpa para jurnalis TV di Lumajang adalah bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan melanggar Undang-undang Nomor 40/1999 tentang Pokok-Pokok Pers," ucap koordinator KRAT Jatim, Syukron MD.
Pasal 4 ayat 3 UU 40/1999 menyebutkan untuk menjamin kemerdekaan pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 8 ayat 1 menyebutkan "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Oleh karena itu, KRAT Jatim mendesak Polri menangkap dan mengusut tuntas pelaku teror dan ancaman pembunuhan kepada tiga jurnalis TV di Lumajang, Jawa Timur.
"Kami juga meminta Polri menjamin dan melindungi para jurnalis di Lumajang dalam menjalankan tugas-tugasnya, termasuk keluarga ketiga jurnalis itu di Lumajang," tukasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Said Iqbal Bandingkan Gaji Wartawan Jakarta dan Bekasi: Kalah dari Buruh Pembuat Panci!
-
Polda Metro Jaya Tutup UKW 2025, 77 Wartawan Dinyatakan Kompeten
-
Tangkal Hoaks, Polda Metro Jaya dan FWP Gelar Uji Kompetensi Wartawan
-
Raisa Kabur dari Wartawan di AMI Awards, Alasannya Bikin Netizen Ngakak!
-
Pengakuan Kocak Raisa Usai Viral Lari Hindari Wartawan di AMI Awards: Takut Ditanya-tanya
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
Terkini
-
Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
-
Eks Menkumham hingga Ketua MK Ajukan Amicus Curiae Bela Tian Bahtiar, Singgung Kebebasan Pers
-
Putus Rantai Stunting, PAM JAYA Bekali Ibu di Jakarta Edukasi Gizi hingga Ketahanan Air
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
SBY Bawakan Lagu Hening di Perayaan Imlek Demokrat: Izinkan Seniman Ini Bicara
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi Jet Pribadi OSO: Jangan Tunggu Dipanggil
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
-
Latih Operator Dinsos Cara Reaktivasi BPJS PBI, Kemensos Pastikan Pengajuan Bisa Sehari Selesai
-
Respons Teror ke Ketua BEM UGM, Mensesneg: Kritik Sah Saja, Tapi Kedepankan Adab Ketimuran