Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said datang ke gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/11). [suara.com/Oke Atmaja]
Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia Sudirman Said mengakui proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua, pernah dibahas di Komisi VII DPR. Pada saat itu, anggota dewan Dewie Yasin Limpo mengusulkan proyek tersebut.
"Pada bulan April ibu Dewie mejelaskan panjang lebar perlunya membangun di tempat itu. Tentu saja dibahaslah," kata Sudirman usai diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2015).
Hasil pembahasan kemudian diwujudkan dalam proposal yang diajukan oleh Dinas Energi Baru dan Terbarukan Kabupaten Deiyai. Tapi, proposal tersebut ditolak Direktur Jenderal Energi Baru dan Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Rida Mulyana, karena tidak memenuhi syarat administrasi.
"Kemudian, kan di susul dengan proposal. Nah proposal ketika dievaluasi dirjen EBTKE, proposal dari Pemda Deiyai tersebut ditolak, karena tidak memenuhi syarat.Syrat-syarat adminstrasinya saja yang tidak cukup," katanya.
Terkait sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandaso, Sudirman mengaku tidak mengenalnya.
Sudirman juga membantah pernah membahas proyek di Deiyai di luar forum resmi.
"Tidak pernah ada, tidak pernah ada. Tidak pernah membahas di luar, karena pembahasan anggaran semuanya di forum resmi, di Komisi VII," katanya.
"Pada bulan April ibu Dewie mejelaskan panjang lebar perlunya membangun di tempat itu. Tentu saja dibahaslah," kata Sudirman usai diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2015).
Hasil pembahasan kemudian diwujudkan dalam proposal yang diajukan oleh Dinas Energi Baru dan Terbarukan Kabupaten Deiyai. Tapi, proposal tersebut ditolak Direktur Jenderal Energi Baru dan Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Rida Mulyana, karena tidak memenuhi syarat administrasi.
"Kemudian, kan di susul dengan proposal. Nah proposal ketika dievaluasi dirjen EBTKE, proposal dari Pemda Deiyai tersebut ditolak, karena tidak memenuhi syarat.Syrat-syarat adminstrasinya saja yang tidak cukup," katanya.
Terkait sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandaso, Sudirman mengaku tidak mengenalnya.
Sudirman juga membantah pernah membahas proyek di Deiyai di luar forum resmi.
"Tidak pernah ada, tidak pernah ada. Tidak pernah membahas di luar, karena pembahasan anggaran semuanya di forum resmi, di Komisi VII," katanya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Jabatan Kapolri Kini Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden, Ini Bunyi Pasal Terbaru UU Polri
-
Kantongi 5 Alat Bukti, Bareskrim Polri Jerat Founder PT DSI Sebagai Tersangka Baru
-
Nama Pimpinan Masuk Polemik Kasus BGN, KPK Klarifikasi Yayasan Fitroh Tak Terkait Dapur MBG
-
Nama Fitroh Disebut Masuk BAP Kasus MBG, KPK Tegaskan Pimpinannya Tak Kenal Sony Sonjaya
-
Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG
-
Pemerintah Diminta Tidak Perkeruh Ekonomi dengan Regulasi yang Membingungkan
-
Prabowo Jawab Kritik Sering ke Luar Negeri: Dulu Pak Jokowi Jarang Lawatan Juga Disalahkan
-
BTN JAKIM 2026 Hadirkan Race Expo di Balai Kartini dengan Promo Menarik dan Brand Ternama
-
Pemerintah Persilakan Kejagung Usut Siapapun Terlibat Korupsi BGN, Tak Peduli Jabatannya
-
Uang Pengganti Membengkak Jadi Rp13,4 Triliun, Kerry Riza Tak Terima dan Ajukan Kasasi