Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan pihaknya tetap komitmen menolak keikutsertaan calon kepala daerah yang bermasalah dengan hukum di Pilkada Serentak.
Muhammad telah membicarakan hal tersebut dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kami Manik. Menurutnya, adanya calon kepala daerah yang telah bebas bersyarat tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk maju di Pilkada Serentak.
"Nah kami sudah menyampaikan pendapat Bawaslu dan kembali menegaskan semalam melalui komunikasi lisan saya dengan Ketua KPU bahwa Bawaslu tidak merubah pendapatnya dan sikapnya bahwa bebas bersyarat itu belum masuk kategori mantan terpidana sehingga dia belum memenuhi syarat. Itu sikap kami tetap seperti itu," kata Muhammad di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/11/2015).
Dia mengatakan alasan penolakan tersebut juga berdasarkan surat keputusan yang dilayangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang menegaskan jika bebas bersyarat para calo kepala daerah tersebut belum memenuhi syarat pencalonan kepala daerah.
"Kita sudah dapat penjelasan. Ada surat menteri yang terakhir. Dari menteri hukum yang menegaskan bahwa bebas bersyarat itu belum memenuhi syarat. Itu tegas surat menteri yang terakhir," kata Muhammad.
Untuk diketahui, para calon kepala daerah yang berstatus bebas bersyarat ini diantaranya yakni calon kepala daerah di Pilkada kota Manado Sulawesi Jimmy Rimba Rogi yang bebas bersyarat pada 29 Desember 2017, calon bupati Bone Bolango, Gorontalo, Ismet Mile yang bebas bersyarat pada 5 Desember 2015 dan calon Bupati Doven Digoel, Papua, Yusak Yaluwo yang bebas bersyarat pada 26 Mei 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis