Suara.com - Regulasi terkait dengan pemilihan kepala daerah yang memberikan batasan peredaran uang dalam pilkada pengaruhnya cukup signifikan terhadap animo dan antusiasme partai politik dan masyarakat lokal, kata pengamat politik LIPI R. Siti Zuhro.
"Hal itu menunjukkan uang memegang peran besar dalam pilkada dan menjadi salah satu faktor mengapa pilkada serentak terkesan senyap? Padahal, pilkada serentak di 269 daerah ini baru pertama kali digelar di Indonesia," kata Prof. R. Siti Zuhro, M.A., Ph.D, Sabtu (14/11/2015).
Ia menyebutkan faktor lain sebagai pemicu kesenyapan dalam pilkada serentak tahun ini, yakni belum cukup sosialisasi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, peraturan KPU yang menimbulkan keberatan dari DPR atau partai politik, kesiapan parpol, dan dampak pilkada sebelumnya.
Praktik pilkada yang mencapai sekitar 1.027 di provinsi, kabupaten, dan kota dalam kurun waktu 2005-2014, menurut Prof Wiwieq (sapaan akrab R. Siti Zuhro), telah memunculkan dampak-dampak negatif, seperti pimpinan daerah yang berurusan dengan hukum dan masuk penjara, sehingga membuat publik skeptis.
Alumnus Curtin University, Perth, Australia itu juga berpendapat bahwa pelaksanaan pilkada serentak mengacu pada UU pilkada yang baru disepakati antara pemerintah dan DPR RI.
"Undang-undang baru tentang pilkada ini (UU Nomor 8 Tahun 2015, red.) belum cukup tersosialisasikan ke daerah-daerah, tetapi sudah harus jadi rujukan," katanya.
Di tengah perjalanan, ada yang mengajukan permohonan uji materi (judicial review) sejumlah pasal dalam UU No.8/2015 ke Mahkamah Konstitusi, kemudian MK memutuskan Pasal 49 Ayat (9), Pasal 50 Ayat (9), Pasal 51 Ayat (2), dan Pasal 52 Ayat (2) UU No. 8/2015 bertentangan dengan UUD 1945 (Putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015 tanggal 29 September 2015).
Atas putusan itu, KPU menerbitkan PKPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan Calon.
Penyebab kesenyapan lainnya, kata Prof. Wiwieq, KPU membuat peraturan-peraturan terkait dengan pilkada serentak yang acap kali menimbulkan keberatan dari DPR atau parpol dan bahkan juga kebingungan masyarakat.
Di lain pihak, kata pakar otonomi daerah dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu, secara umum partai politik terkesan belum siap. Munculnya pasangan calon tunggal, misalnya, mengindikasikan peluang kontestasi dalam pilkada menjadi sirna.
"Asumsinya, kontestasi tak diperlukan lagi ketika muncul calon yang sangat kuat dan dipastikan akan memenangi pilkada. Hal ini tentu membuat pilkada serentak miskin animo atau antusiasme publik," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Ternyata Bukan Hanya Soal Biaya Politik, KPK Bongkar Alasan di Balik OTT 11 Kepala Daerah
-
Rentetan OTT Kepala Daerah, Tito Sebut Ada Masalah Mendasar dalam Rekrutmen Pilkada
-
Peneliti LIPI Sebut Dinamika Politik 'Keluarga Solo' sebagai Perilaku Menyimpang
-
OTT 10 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, KPK Dorong Integritas Melalui Kabupaten-Kota Antikorupsi
-
Pro-Kontra Wacana Pilkada Melalui DPRD: Soroti Biaya Politik hingga Nasib Demokrasi
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Pura-pura Mogok! Sabu 16 Kg dalam Ban Mobil Towing Terbongkar, Polda Metro Bekuk 2 Kurir di Depok
-
Filipina Mulai Ketar-ketir Efek Domino Konflik Geopolitik, Termasuk Perang AS - Iran
-
Putus Hubungan dengan WHO, Amerika Serikat Berisiko Kehilangan Jejak Penyebaran Hantavirus
-
Catatan Tertulis Suku Indian Navajo Tunjukkan Hantavirus Sudah Lama Mengintai Umat Manusia
-
Panas! Ade Armando Batal Maaf ke Jusuf Kalla Jika Laporan Polisi Tak Dicabut
-
Studi Ungkap Dilema Nikel: Dibutuhkan untuk Energi Bersih, tapi Ancam Lingkungan
-
Bidik Tersangka Tragedi Bekasi: Polisi Periksa 39 Saksi dari Pejabat KAI hingga Bos Taksi Green SM
-
Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?
-
Kasus Kekerasan Gender Tembus 376 Ribu, LBH APIK Ungkap Lemahnya Perlindungan Korban
-
Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK Terkait Korupsi Dana Unsultra Rp12 Miliar