Suara.com - Pakar Otonomi daerah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuchro menyebut demokrasi di Indonesia tidak ideal bila mantan narapidana atau bahkan statusnya bebas bersyarat terpilih menjadi kepala daerah. "Ini kan dikembalikan kepada pemilih. Kalau pemilih mau apa, menurut saya ini kelihatan demokrasi kita minus moral politok dan etika," kata Siti di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2015).
Meski demikian, Siti tidak menyalahkan Komsi Pemilihan Umum (KPU) bila hal tersebut terjadi. Sebab, KPU hanya mendasarkan kebijakan atau aturannya pada aturan tertinggi yaitu, undang-undang yang sudah dibuat oleh legislatif.
"KPU hanya menyelenggarakan, hanya mengacu pada UU. Kalau UU oke, mantan napi dia akan lakukan. Dia black and white saja," kata Siti.
Untuk menghindari hal tersebut, Siti menghimbau pengawas Pemilu di daerah agar aktif mengawasi jalannya pemilihan yang akan jatuh pada 9 Deaember 2015 mendatang.
"Panwaslu, bawaslu daerah bertugas sungguh- sungguh mencegah, mengawasi secara proaktif, mencegah potensi pelanggaran dan semua pelanggaran. Itu yang kita harapkan. Bawaslu jadi jauh lebih berat tugasnya dari pada KPU. Karena harus menunjukkan kalau dia berfungsi mengatasi penympangan pilkada," tutupnya.
Seperti diketahui, seorang terpidana yang bebas bersyarat, Yusak Yaluwo mencalonkan diri sebagai Bupati Kabupaten Boven Digul, Papua. Pencalona tersebut dinilai tak layak hingga menghasilkan protes keras dari Bawaslu.
Panwas Papua akhirnya menuruti Bawaslu untuk mencoret Yusak Yaluwo sebagai calon Bupati Boven Digul. Yusak dicoret dan tidak bisa maju dalam pilkada serentak yang akan 9 Desember mendatang.
Ketua Bawaslu Papua Pendeta Robert Horik menjelaskan bahwa Yusak Yaluwo dicoret sebagai calon kepala daerah karena masih menyandang status bebas bersayarat hingga 2017 mendatang.
Yusak dinilai tidak memiliki hak politik untuk maju sebagai calon kepala daerah. Atas dasar itulah Bawaslu Papua menggugurkan pencalonannya.
Dan atas hal tersebut, Yusak melakukan perlawanan dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacaranya. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait hal tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO