Suara.com - Pakar Otonomi daerah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuchro menyebut demokrasi di Indonesia tidak ideal bila mantan narapidana atau bahkan statusnya bebas bersyarat terpilih menjadi kepala daerah. "Ini kan dikembalikan kepada pemilih. Kalau pemilih mau apa, menurut saya ini kelihatan demokrasi kita minus moral politok dan etika," kata Siti di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2015).
Meski demikian, Siti tidak menyalahkan Komsi Pemilihan Umum (KPU) bila hal tersebut terjadi. Sebab, KPU hanya mendasarkan kebijakan atau aturannya pada aturan tertinggi yaitu, undang-undang yang sudah dibuat oleh legislatif.
"KPU hanya menyelenggarakan, hanya mengacu pada UU. Kalau UU oke, mantan napi dia akan lakukan. Dia black and white saja," kata Siti.
Untuk menghindari hal tersebut, Siti menghimbau pengawas Pemilu di daerah agar aktif mengawasi jalannya pemilihan yang akan jatuh pada 9 Deaember 2015 mendatang.
"Panwaslu, bawaslu daerah bertugas sungguh- sungguh mencegah, mengawasi secara proaktif, mencegah potensi pelanggaran dan semua pelanggaran. Itu yang kita harapkan. Bawaslu jadi jauh lebih berat tugasnya dari pada KPU. Karena harus menunjukkan kalau dia berfungsi mengatasi penympangan pilkada," tutupnya.
Seperti diketahui, seorang terpidana yang bebas bersyarat, Yusak Yaluwo mencalonkan diri sebagai Bupati Kabupaten Boven Digul, Papua. Pencalona tersebut dinilai tak layak hingga menghasilkan protes keras dari Bawaslu.
Panwas Papua akhirnya menuruti Bawaslu untuk mencoret Yusak Yaluwo sebagai calon Bupati Boven Digul. Yusak dicoret dan tidak bisa maju dalam pilkada serentak yang akan 9 Desember mendatang.
Ketua Bawaslu Papua Pendeta Robert Horik menjelaskan bahwa Yusak Yaluwo dicoret sebagai calon kepala daerah karena masih menyandang status bebas bersayarat hingga 2017 mendatang.
Yusak dinilai tidak memiliki hak politik untuk maju sebagai calon kepala daerah. Atas dasar itulah Bawaslu Papua menggugurkan pencalonannya.
Dan atas hal tersebut, Yusak melakukan perlawanan dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacaranya. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait hal tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
BPH Migas Pastikan BBM Aman di Tol Padaleunyi Jelang Puncak Arus Balik 2026
-
Studi: Industri Migas Tinggalkan Citra Energi Bersih, Kini Tekankan Ketergantungan Energi Fosil
-
Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Tahanan Rumah: Alhamdulillah, Sempat Sungkem ke Ibu Saya
-
Waduh! Siap-siap Ledakan Besar Pusat Tenaga Nuklir Jika AS Serang PLTN Bushehr Iran
-
Panik Diserang Balik Iran, Israel Tiba-tiba Ingat HAM dan Minta Tolong Dunia
-
KAI Daop 6 Yogyakarta Prediksi Puncak Arus Balik Hari Ini, 71 Ribu Penumpang Padati Stasiun
-
Arus Balik Lebaran: 52.926 Penumpang Tiba di Jakarta, Pasar Senen Terpadat
-
Rumah di Kembangan Terbakar Saat Ditinggal Penghuninya Berlebaran
-
Pemerintah Prioritaskan Sekolah Tatap Muka, Menko PMK: Hindari Learning Loss
-
Kenaikan Suhu Bumi Melonjak 75 Persen, Sinyal Bahaya atau Fluktuasi Jangka Pendek?