Suara.com - Pakar Otonomi daerah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuchro menyebut demokrasi di Indonesia tidak ideal bila mantan narapidana atau bahkan statusnya bebas bersyarat terpilih menjadi kepala daerah. "Ini kan dikembalikan kepada pemilih. Kalau pemilih mau apa, menurut saya ini kelihatan demokrasi kita minus moral politok dan etika," kata Siti di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2015).
Meski demikian, Siti tidak menyalahkan Komsi Pemilihan Umum (KPU) bila hal tersebut terjadi. Sebab, KPU hanya mendasarkan kebijakan atau aturannya pada aturan tertinggi yaitu, undang-undang yang sudah dibuat oleh legislatif.
"KPU hanya menyelenggarakan, hanya mengacu pada UU. Kalau UU oke, mantan napi dia akan lakukan. Dia black and white saja," kata Siti.
Untuk menghindari hal tersebut, Siti menghimbau pengawas Pemilu di daerah agar aktif mengawasi jalannya pemilihan yang akan jatuh pada 9 Deaember 2015 mendatang.
"Panwaslu, bawaslu daerah bertugas sungguh- sungguh mencegah, mengawasi secara proaktif, mencegah potensi pelanggaran dan semua pelanggaran. Itu yang kita harapkan. Bawaslu jadi jauh lebih berat tugasnya dari pada KPU. Karena harus menunjukkan kalau dia berfungsi mengatasi penympangan pilkada," tutupnya.
Seperti diketahui, seorang terpidana yang bebas bersyarat, Yusak Yaluwo mencalonkan diri sebagai Bupati Kabupaten Boven Digul, Papua. Pencalona tersebut dinilai tak layak hingga menghasilkan protes keras dari Bawaslu.
Panwas Papua akhirnya menuruti Bawaslu untuk mencoret Yusak Yaluwo sebagai calon Bupati Boven Digul. Yusak dicoret dan tidak bisa maju dalam pilkada serentak yang akan 9 Desember mendatang.
Ketua Bawaslu Papua Pendeta Robert Horik menjelaskan bahwa Yusak Yaluwo dicoret sebagai calon kepala daerah karena masih menyandang status bebas bersayarat hingga 2017 mendatang.
Yusak dinilai tidak memiliki hak politik untuk maju sebagai calon kepala daerah. Atas dasar itulah Bawaslu Papua menggugurkan pencalonannya.
Dan atas hal tersebut, Yusak melakukan perlawanan dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacaranya. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait hal tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta