Suara.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso mengusulkan Presiden Joko Widodo segera mengklarifikasi kabar pencatutan namanya dalam proses negosiasi perpanjangan kontrak perusahaan tambang PT Freeport.
"Usul saya Presiden segera klarifikasi, segera bersikap, karena namanya disebut-sebut dalam proses negosiasi yang belakangan kabarnya diduga melibatkan SN," kata Bowo Sidik di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (17/11/2015).
Bowo mengatakan, klarifikasi oleh presiden penting dilakukan karena dalam negosiasi yang berujung dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden itu banyak terlontar hal-hal yang menjadi keputusan presiden.
"Dalam transkrip yang beredar ada pernyataan yang diduga dikatakan SN bahwa presiden setuju pembangunan smelter dan sebagainya. Ini 'kan keputusan presiden yang seolah-olah menjadi terpublikasi dan penting diklarifikasi agar tidak menjadi pertanyaan publik," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menyebut adanya politisi berpengaruh di DPR RI yang mencatut nama presiden dan wakil presiden dalam negosiasi terkait perpanjangan masa kontrak perusahaan tambang PT Freeport.
Dalam wawancara ekslusif di salah satu televisi, Sudirman membenarkan politisi yang dimaksud adalah Ketua DPR Setya Novanto.
Seiring dengan itu beredar pula transkrip rekaman negosiasi yang isinya dinilai membawa-bawa nama presiden.
Sedangkan Presiden Joko Widodo menyerahkan isu pencatutan nama dirinya dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam negosiasi perpajangan kontrak PT Freeport kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk diselesaikan.
"Presiden memberikan wewenang karena ranahnya sudah di MKD, maka MKD diminta selesikan ini sebaik-baiknya. Itu sudah di ranah MKD," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan kepada Sekretaris Kabinet Pramono Anung bahwa pemerintah tetap berpijak pada pembangunan Indonesia.
Karena kewenangan ini sudah dilaporkan di MKD, tentunya nanti MKD yang mempunyai kewenangan untuk memanggil siapapun yang perlu dipanggil, ujar Pramono. (Antara)
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Sekolah Kemitraan dan Mobilitas Sosial: Pendekatan Collaborative Governance
-
10 Hari Bromo Membara, BNPB Ungkap 3 Biang Kerok Api Sulit Jinak: Medan Curam 80 Derajat
-
Namanya Bikin Salah Fokus, Ini 5 Fakta Menarik Mi Pentil Khas Bantul
-
Sunscreen Innisfree untuk Kulit Apa? Ini 4 Pilihan dengan SPF 50+ dan Tidak Perih di Mata
-
Soal Fatwa Haram Hadiah Lomba 17 Agustus, Ini Penjelasan MUI DKI
-
Harga Mobil Listrik Kini Lebih Murah dari Hybrid
-
Korban Gempa Venezuela Tembus 6.301 Jiwa, Ratusan Ribu Ton Puing Masih Dibersihkan
-
Didakwa Terima USD 271.500 Kasus Haji, Yaqut Siapkan Perlawanan
-
Cuman 40 Ribuan, Internet Tanpa Batas Kecepatan dan Kuota
-
Pengacara Yaqut Klaim Punya Bukti DPR Tolak Usulan 100 Persen Kuota Tambahan Haji Reguler