Suara.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso mengusulkan Presiden Joko Widodo segera mengklarifikasi kabar pencatutan namanya dalam proses negosiasi perpanjangan kontrak perusahaan tambang PT Freeport.
"Usul saya Presiden segera klarifikasi, segera bersikap, karena namanya disebut-sebut dalam proses negosiasi yang belakangan kabarnya diduga melibatkan SN," kata Bowo Sidik di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (17/11/2015).
Bowo mengatakan, klarifikasi oleh presiden penting dilakukan karena dalam negosiasi yang berujung dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden itu banyak terlontar hal-hal yang menjadi keputusan presiden.
"Dalam transkrip yang beredar ada pernyataan yang diduga dikatakan SN bahwa presiden setuju pembangunan smelter dan sebagainya. Ini 'kan keputusan presiden yang seolah-olah menjadi terpublikasi dan penting diklarifikasi agar tidak menjadi pertanyaan publik," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menyebut adanya politisi berpengaruh di DPR RI yang mencatut nama presiden dan wakil presiden dalam negosiasi terkait perpanjangan masa kontrak perusahaan tambang PT Freeport.
Dalam wawancara ekslusif di salah satu televisi, Sudirman membenarkan politisi yang dimaksud adalah Ketua DPR Setya Novanto.
Seiring dengan itu beredar pula transkrip rekaman negosiasi yang isinya dinilai membawa-bawa nama presiden.
Sedangkan Presiden Joko Widodo menyerahkan isu pencatutan nama dirinya dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam negosiasi perpajangan kontrak PT Freeport kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk diselesaikan.
"Presiden memberikan wewenang karena ranahnya sudah di MKD, maka MKD diminta selesikan ini sebaik-baiknya. Itu sudah di ranah MKD," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan kepada Sekretaris Kabinet Pramono Anung bahwa pemerintah tetap berpijak pada pembangunan Indonesia.
Karena kewenangan ini sudah dilaporkan di MKD, tentunya nanti MKD yang mempunyai kewenangan untuk memanggil siapapun yang perlu dipanggil, ujar Pramono. (Antara)
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh