Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan Sekretaris Jendral (sekjen) The Jakmania, Febrianto (37) yang di penjara hampir sebulan di Polda Metro Jaya. Febrianto ditahan terkait tindakan provokatif lewat jaringan media sosial miliknya pada menjelang Final Piala Presiden yang mempertemukan Persib Bandung melawan Sriwijaya FC di Gelora Bung Karno pada Minggu (18/10/2015).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar M.Iqbal bahwa permohonan penangguhan terhadap Febri akhirnya di kabulkan penyidik Polda Metro Jaya.
" Penahan Febri sejak Senin (19/10/2015) lalu, dan permohonan penangguhan pada Kamis (19/11/2015). Jadi sudah sebulan Febri di tahan Polda Metro Jaya, saya juga merasa gembira atas penangguhan tersebut," kata Iqbal.
Iqbal menambahkan, penangguhan terhadap Febri tidak lepas dari beberapa pihak yang menjadi penjaminnya, diantara lain seperti Manager Persib H. Umuh, Ketua The Jakmania Richard Achmad dan Rekan rekan lainnya.
" Penangguhan yang diterima Febri harus ada jaminan dari pihak tertentu yang menjamin bahwa seseorang tidak menghilang atau kabur juga melenyapkan barang bukti, alasan tersebut penahanan Febri di tangguhkan," kata Iqbal.
Untuk diketahui, Febrianto dituding memprovokasi melalui media sosial untuk untuk melakukan aksi anarkis.
Dari informasi yang diperoleh, pelaku ditangkap pada Minggu (18/10/2015) pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Febrianto yang pernah bekerja sebagai wartawan di salah satu media online ini menyebarkan berita provokatif melalui posting di akun Twitternya, yaitu @bung_febri pada 11 Oktober lalu yang berisikan; "Kalau final Piala Presiden di GBK takkan ada apa2, mungkin Anda bisa menyusul kawan Anda Rangga #TolakPersibMainDiJakarta".
Polisi juga telah mendapatkan bukti pembicaraan pelaku dengan koordinator Jakmania wilayah Kemayoran berinisial DN yang menyetujui aksi anarkis berupa penyerbuan atau serangan terhadap pendukung Persib Bandung yang datang ke Jakarta.
Berita Terkait
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Launching Agustus 2026, Ini Bocoran Desain Jersey Persija Buatan Adidas
-
Nadiem Makarim: Banyak yang Larang Saya Jadi Menteri Jokowi
-
Persija Jakarta Dikaitkan dengan Gelandang Jepang dan Eks Kiper Persib
-
30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi
-
Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?
-
Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung
-
Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!
-
Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung
-
Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat
-
HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun
-
Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan