Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tengah melakukan kunjungan kerja ke Meulaboh, Aceh Barat, 19-21 November 2015, namun selama berada di Bumi Rencong, politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menolak memberikan komentar mengenai polemik yang melanda sejawatnya, Ketua DPR Setya Novanto.
"Jangan sayalah, saya tidak mau berkomentar lebih lanjut soal itu, saya tahu pasti wartawan kejar saya soal itu karena saya sendiri yang belum banyak berkomentar soal itu. Jangan saya," kata Fahri usai meninjau pembangunan Universitas Teuku Umar, Meulaboh.
Bahkan saat dimintai konfirmasi terkait berita yang disiarkan kantor berita asing, Jumat (20/11/2015), mengenai mundurnya Novanto dari kursi Ketua DPR dengan mengutip pernyataan dari politisi senior Partai Golkar Fahmi Idris, Fahri juga tetap menolak berkomentar.
"Tidak usah, saya tidak usah dimintai komentar soal itu," kata Fahmi seraya bergegas kembali memasuki mobil dinas yang bernomor polisi RI 56.
Kantor berita asing itu sempat memberitakan pernyataan Fahmi Idris yang menyebutkan bahwa Novanto telah mundur dari kursi Ketua DPR, namun masih tetap sebagai kader partai berlambang beringin.
Akan tetapi satu jam berselang, kantor berita asing tersebut menyiarkan berita lain yang memuat pernyataan ralat dari Fahmi Idris, yang kali ini mengatakan bahwa Novanto masih tetap menjabat Ketua DPR dan Golkar sebagai partai politisi itu bernaung tetap mendukung Novanto dalam polemik yang kini bergulir hingga ke Majelis Kehormatan Dewan tersebut.
Setiap dimintai komentar soal etis tidaknya tindakan Novanto yang diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam renegosiasi kontrak Freeport sebagaimana terbeber dalam rekaman yang diserahkan Staf Khusus Menteri ESDM, Said Didu, Fahri justru memilih mempertanyakan kapasitas orang-orang yang melakukan rekaman percakapan tersebut.
Fahri mengatakan secara hukum di Indonesia pihak yang memiliki hak untuk melakukan rekaman pembicaraan dan menyebarkan hasilnya tanpa meminta persetujuan orang-orang yang terlibat dalam pembicaraan tersebut hanyalah penegak hukum semata seperti kepolisian, kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan