Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tengah melakukan kunjungan kerja ke Meulaboh, Aceh Barat, 19-21 November 2015, namun selama berada di Bumi Rencong, politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menolak memberikan komentar mengenai polemik yang melanda sejawatnya, Ketua DPR Setya Novanto.
"Jangan sayalah, saya tidak mau berkomentar lebih lanjut soal itu, saya tahu pasti wartawan kejar saya soal itu karena saya sendiri yang belum banyak berkomentar soal itu. Jangan saya," kata Fahri usai meninjau pembangunan Universitas Teuku Umar, Meulaboh.
Bahkan saat dimintai konfirmasi terkait berita yang disiarkan kantor berita asing, Jumat (20/11/2015), mengenai mundurnya Novanto dari kursi Ketua DPR dengan mengutip pernyataan dari politisi senior Partai Golkar Fahmi Idris, Fahri juga tetap menolak berkomentar.
"Tidak usah, saya tidak usah dimintai komentar soal itu," kata Fahmi seraya bergegas kembali memasuki mobil dinas yang bernomor polisi RI 56.
Kantor berita asing itu sempat memberitakan pernyataan Fahmi Idris yang menyebutkan bahwa Novanto telah mundur dari kursi Ketua DPR, namun masih tetap sebagai kader partai berlambang beringin.
Akan tetapi satu jam berselang, kantor berita asing tersebut menyiarkan berita lain yang memuat pernyataan ralat dari Fahmi Idris, yang kali ini mengatakan bahwa Novanto masih tetap menjabat Ketua DPR dan Golkar sebagai partai politisi itu bernaung tetap mendukung Novanto dalam polemik yang kini bergulir hingga ke Majelis Kehormatan Dewan tersebut.
Setiap dimintai komentar soal etis tidaknya tindakan Novanto yang diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam renegosiasi kontrak Freeport sebagaimana terbeber dalam rekaman yang diserahkan Staf Khusus Menteri ESDM, Said Didu, Fahri justru memilih mempertanyakan kapasitas orang-orang yang melakukan rekaman percakapan tersebut.
Fahri mengatakan secara hukum di Indonesia pihak yang memiliki hak untuk melakukan rekaman pembicaraan dan menyebarkan hasilnya tanpa meminta persetujuan orang-orang yang terlibat dalam pembicaraan tersebut hanyalah penegak hukum semata seperti kepolisian, kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh
-
Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi
-
Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi
-
Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga
-
Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya
-
KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'
-
Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!
-
Prabowo Hadiri Konvensi Sains, Beri Taklimat di Hadapan 2.600 Akademisi
-
Identik dengan Gajah, Analis Bongkar Alasan Jokowi Pilih Lampung Jadi Target Safari Politik