Suara.com - Polda Metro Jaya menyita 471 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari operasi balap liar di sejumlah lokasi di Jakarta.
"Ada roda empat dan ada juga roda dua yang kena tilang," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budiyanto di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (22/11/2015).
Menurut Budiyanto, pada saat razia berlangsung, situasi dapat terkendali tidak ada kejadian anarkis oleh para pelaku balap liar tersebut.
Budiyanto menjelaskan, sebanyak 143 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 328 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah diamankan.
"Razia ini dilakukan untuk mengurangi aksi kebut-kebutan oleh para pembalap liar," kata Budiyanto.
Menurutnya, ada sekitar empat mobil dan delapan sepeda motor di sita oleh pihak Ditlantas Polda Metro Jaya.
Dia mengatakan, pada malam minggu memang sering terdapat beberapa titik jalan di ibu kota digunakan untuk aksi kebut-kebutan.
"Aksi balap liar dapat mengakibatkan hal negatif untuk pengguna jalan dan kendaraan lainnya," pungkas Budiyanto. (Muhamad Ridwan)
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Bivitri Susanti: Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan Bisa Digugat ke PTUN dan MK
-
Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Diperiksa Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
-
Tidak Ada Kriteria Amnesti Bagi Koruptor, Menko Yusril Jelaskan Kewenangan Presiden
-
Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Masukan Reformasi Polri
-
Prabowo Sudah Dengar Gerindra di Sejumlah Daerah Tolak Budi Arie Gabung, Suara Bakal Dipertimbangkan
-
Tok! DPR-Pemerintah Sepakati Bawa RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan, Ini Substansinya
-
Jelang Hari HAM Sedunia, Yusril Sebut Tak Ada Bahasan Amnesti-Abolisi untuk Aktivis Demo Agustus
-
Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP
-
Bakal Rombak Sistem Rujukan BPJS, Menkes Budi Tak Mau Bertele-tele: Nanti Pasien Keburu Wafat
-
Aktivis Feminis Desak Negara Akui Femisida Sebagai Kejahatan Khusus dan Masuk UU