Suara.com - Penyidik Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan kasus suap dan gratifikasi "Dwelling Time" di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (24/11/2015).
Adapun berkas dan barang bukti kedua tersangka yang diserahkan tersebut yakni mantan Kasubdit Barang Modal Ditjen Daglu RI berinisial IA dan mantan pegawai honerer Ditjen Daglu RI berinisial M.
"Hari ini kita akan menyerahkan tahap dua tersangka dan barang bukti IA. Dia adalah mantan oknum di Ditjen. Kedua, tersangka M," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mudjiono kepada wartawan.
Menurutnya, sebelumnya pihaknya juga telah melimpahkan berkas empat tersangka ke Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta. Berkas keempat tersangka tersebut yakni mantan Dirjen Daglu RI berinisial PP, Direktur PT GSA berinisial L, Direktur Utama PT GSA berinisial TJ dan Direktur PT RAR berinisial HS.
"Kami menyampaikan dari Polda Metro dari pejabat tinggi sampai importir kita sidik tuntas. Dengan sidik tersebut mudah-mudahan kedepannya benar dan tidak ada penyimpangan. Dengan demikian prosdusen garam dalam negri bisa terlindungi. Jadi tidak tertimpa dan garam negeri terpuruk," kata dia.
Lebih lanjut Mudjiono menambahkan pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi ini. Pasalnya dia menganggap masih ada keterlibatan pihak lain terkait kasus Dwelling Time ini. Namun, dia mengatakan pihaknya pun sangat berhati-hati untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Kemudian ke tingkat yang lebih atas lagi, sampai hari ini penyidik belum memiliki alat bukti sampai ketingkat yang lebih tinggi lagi. Kami tentunya profesional tidak mungkin menetapkan tersangka tanpa didukung dua alat bukti. Tanpa barang bukti kita tidak dapat menetapkan seseorang menjadi tersangka," katanya.
Dalam kasus ini, Keenam tersangka dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) a, b, Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis