Suara.com - Penyidik Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan kasus suap dan gratifikasi "Dwelling Time" di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (24/11/2015).
Adapun berkas dan barang bukti kedua tersangka yang diserahkan tersebut yakni mantan Kasubdit Barang Modal Ditjen Daglu RI berinisial IA dan mantan pegawai honerer Ditjen Daglu RI berinisial M.
"Hari ini kita akan menyerahkan tahap dua tersangka dan barang bukti IA. Dia adalah mantan oknum di Ditjen. Kedua, tersangka M," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mudjiono kepada wartawan.
Menurutnya, sebelumnya pihaknya juga telah melimpahkan berkas empat tersangka ke Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta. Berkas keempat tersangka tersebut yakni mantan Dirjen Daglu RI berinisial PP, Direktur PT GSA berinisial L, Direktur Utama PT GSA berinisial TJ dan Direktur PT RAR berinisial HS.
"Kami menyampaikan dari Polda Metro dari pejabat tinggi sampai importir kita sidik tuntas. Dengan sidik tersebut mudah-mudahan kedepannya benar dan tidak ada penyimpangan. Dengan demikian prosdusen garam dalam negri bisa terlindungi. Jadi tidak tertimpa dan garam negeri terpuruk," kata dia.
Lebih lanjut Mudjiono menambahkan pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi ini. Pasalnya dia menganggap masih ada keterlibatan pihak lain terkait kasus Dwelling Time ini. Namun, dia mengatakan pihaknya pun sangat berhati-hati untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Kemudian ke tingkat yang lebih atas lagi, sampai hari ini penyidik belum memiliki alat bukti sampai ketingkat yang lebih tinggi lagi. Kami tentunya profesional tidak mungkin menetapkan tersangka tanpa didukung dua alat bukti. Tanpa barang bukti kita tidak dapat menetapkan seseorang menjadi tersangka," katanya.
Dalam kasus ini, Keenam tersangka dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) a, b, Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
BMKG: Jabodetabek di Puncak Musim Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem hingga Mei 2026
-
KPK: Pemeriksaan Gus Alex oleh Auditor BPK Fokus Hitung Kerugian Negara
-
Vonis 6 Bulan untuk Demonstran: Lega Orang Tua, Tapi Ada yang Janggal Soal Kekerasan Polisi!
-
Banjir Jakarta Meluas Kamis Malam: 46 RT dan 13 Ruas Jalan Terendam
-
Gabung PSI, Rusdi Masse Dijuluki 'Jokowinya Sulsel' dan Siap Tempati Posisi Strategis DPP
-
Ray Rangkuti Kritik Standar Etika Pejabat: Jalur Pintas hingga DPR Jadi 'Dewan Perwakilan Partai'
-
Kemensos Dampingi Keluarga Randika yang Viral Disebut Meninggal Kelaparan
-
Tunggu Hal Ini Lengkap, Kaesang Bakal Umumkan Sosok 'Mr J' di Waktu yang Tepat
-
Transjakarta 'Nyerah' Diterjang Banjir, Momen Penumpang Diangkut Truk di Daan Mogot Viral
-
Jakarta Dikepung Banjir Lagi: Tanggul Jebol, Ratusan Rumah di Cengkareng Terendam Air 1 Meter