Suara.com - Penyidik Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan kasus suap dan gratifikasi "Dwelling Time" di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (24/11/2015).
Adapun berkas dan barang bukti kedua tersangka yang diserahkan tersebut yakni mantan Kasubdit Barang Modal Ditjen Daglu RI berinisial IA dan mantan pegawai honerer Ditjen Daglu RI berinisial M.
"Hari ini kita akan menyerahkan tahap dua tersangka dan barang bukti IA. Dia adalah mantan oknum di Ditjen. Kedua, tersangka M," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mudjiono kepada wartawan.
Menurutnya, sebelumnya pihaknya juga telah melimpahkan berkas empat tersangka ke Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta. Berkas keempat tersangka tersebut yakni mantan Dirjen Daglu RI berinisial PP, Direktur PT GSA berinisial L, Direktur Utama PT GSA berinisial TJ dan Direktur PT RAR berinisial HS.
"Kami menyampaikan dari Polda Metro dari pejabat tinggi sampai importir kita sidik tuntas. Dengan sidik tersebut mudah-mudahan kedepannya benar dan tidak ada penyimpangan. Dengan demikian prosdusen garam dalam negri bisa terlindungi. Jadi tidak tertimpa dan garam negeri terpuruk," kata dia.
Lebih lanjut Mudjiono menambahkan pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi ini. Pasalnya dia menganggap masih ada keterlibatan pihak lain terkait kasus Dwelling Time ini. Namun, dia mengatakan pihaknya pun sangat berhati-hati untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Kemudian ke tingkat yang lebih atas lagi, sampai hari ini penyidik belum memiliki alat bukti sampai ketingkat yang lebih tinggi lagi. Kami tentunya profesional tidak mungkin menetapkan tersangka tanpa didukung dua alat bukti. Tanpa barang bukti kita tidak dapat menetapkan seseorang menjadi tersangka," katanya.
Dalam kasus ini, Keenam tersangka dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) a, b, Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan
-
Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'
-
Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi
-
LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk
-
WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia
-
Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran
-
Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami
-
Haul Akbar HUT Jakarta, KAI Buka Alternatif Naik-Turun di Stasiun Jatinegara Mulai Sore Ini
-
KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!